Gadai Emas Berbagai Jenis? Bisa di Pegadaian!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

13 October 2023
Bagikan :
image detail artikel

Emas menjadi salah satu barang berharga yang bisa dijadikan jaminan melalui gadai emas untuk mendapatkan dana dengan cepat. Barang berharga ini bisa menjadi solusi keuangan di saat darurat karena sifatnya yang mudah dicairkan. 
Untuk menggadaikan emas, pada dasarnya hanya perlu membawa emas ke lembaga yang menawarkan jasa gadai untuk kemudian ditaksir harganya. Salah satu lembaga keuangan yang menyediakan layanan gadai emas adalah Pegadaian. 
Di Pegadaian, saat nasabah sudah melakukan pengembalian pinjaman, maka emas akan dikembalikan dalam keadaan utuh. Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan diantaranya adalah emas batangan, koin emas, perhiasan emas, atau emas dinar. Tapi, ada jenis emas lainnya yang juga bisa dijadikan jaminan di Pegadaian. Berikut di antaranya.

  1. Emas Perhiasan

Perhiasan menjadi salah satu jenis emas yang banyak dijadikan jaminan. Selain membawa data diri seperti KTP atau Paspor, kita perlu membawa emas yang akan digadaikan. Pegadaian menerima gadai perhiasan tanpa surat atau kwitansi pembelian. Jika surat tersebut hilang, tak masalah, karena bukan menjadi syarat wajib.
Umumnya terdapat tiga jenis bahan perhiasan yang banyak dijual di toko perhiasan. Ketiga jenis emas ini yaitu emas kuning, emas putih, dan emas merah atau rose gold. Rose gold sendiri memiliki warna yang unik dan nyaris berwarna merah mudah namun lebih dalam. Ketiga jenis emas ini bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan dana cepat di Pegadaian. 

  1. Perhiasan Rusak

Seperti diketahui, kondisi perhiasan emas penting untuk mendapatkan harga terbaik. Namun, tidak perlu berkecil hati jika emas yang kita miliki kondisinya sudah tidak 100% sempurna seperti saat pertama kali beli. Pegadaian terima gadai emas perhiasan yang rusak atau patah.
Perhiasan emas yang rusak atau patah tetap memiliki nilai yang sama jika digadai. Hal ini dikarenakan Pegadaian menilai dari kadar emas, bukan dari model atau ciri fisiknya. 
Jadi, menggadaikan emas perhiasan yang rusak pun tak perlu risau akan ditolak sebagai barang jaminan.

  1. Emas Lantakan (tanpa surat dan merk)

Emas lantakan merupakan emas tanpa surat ataupun merek. Perlakuan emas lantakan sama dengan perhiasan rusak. Ya, emas lantakan dihargai menurut kadarnya! Hal ini karena Pegadaian memiliki standar penilaian harga terhadap emas yang diterima sebagai barang jaminan. Dan perlu diingat, berbeda dengan emas batangan dengan surat emas lantakan tanpa surat ini kadarnya beragam tidak selalu 24 karat.
Pilihan Produk Gadai Emas di Pegadaian
Terdapat berbagai jenis produk yang bisa kita pilih untuk mendapatkan uang dengan jaminan berupa emas. Beberapa produk gadai emas Pegadaian ini antara lain:

  1. Gadai Emas Reguler

Sesuai namanya, Gadai Emas merupakan solusi untuk mendapatkan dana secara cepat dan aman dengan jaminan emas baik perhiasan maupun batangan. Melalui Gadai Emas, kita bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp50.000 dengan batas waktu pembayaran hingga 4 bulan dan bisa diperpanjang atau dilunasi sewaktu-waktu. 

  1. Gadai Harian

Gadai Harian merupakan fitur dari Gadai Emas yang tepat untuk pendanaan dengan penghitungan sewa modal harian. Tarif sewa modalnya mulai 0,10% per hari untuk pinjaman 1 juta. Lebih murah dari tarif parkir mall, kan?

  1. Gadai Emas Fitur Angsuran

Gadai Emas ini memiliki keunggulan dapat diangsur sesuai jangka waktu yang kita inginkan. Tersedia pilihan 6 sampai 36 bulan dengan angsuran tetap sampai jangka waktu pinjaman berakhir.
Selain Gadai Emas di atas, masih ada fitur lainnya seperti fitur Bisnis, Ultra Mikro dan Prima (tarif nol persen). Wah, ternyata banyak pilihan Gadai Emas di Pegadaian. Untuk Mengetahui lebih lanjut Yuk lihat brosur pegadaian!
Gadai Emas di Pegadaian menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat. Dengan banyaknya produk Gadai Emas dan jenis emas yang bisa digadaikan, tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan uang dengan cepat dan mudah karena Pegadaian punya solusinya! Jadi Tunggu apalagi? Yuk ke Pegadaian terdekat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved