Berapa Biaya Nikah di KUA? Ini Syarat dan Rinciannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

02 April 2024
Bagikan :
image detail artikel

Bagi yang ingin proses menikah sederhana, pelaksanaan di KUA (Kantor Urusan Agama) bisa menjadi pilihan. Lantas, berapa biaya biaya nikah di KUA yang perlu dipersiapkan?
Menikah di KUA merupakan pilihan modern yang anti ribet. Pasalnya, proses nikah di KUA simple dan tidak melibatkan biaya besar.
Opsi mengikat janji hidup bersama di KUA ini cocok bagi pasangan yang menabung untuk pernikahan minimalis dan dipastikan berjalan dengan lancar.
Di samping biaya nikah di KUA, calon pengantin perlu memenuhi syarat umum dan khusus. Agar dapat memastikan proses nikah berjalan dengan lancar, mari simak artikel ini.

Syarat Nikah di KUA

Menikah di Indonesia bisa dilakukan dengan simple di KUA. Berikut adalah syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi:

  • Menyediakan surat pengantar nikah dari domisili kedua calon pengantin.
  • Menyertakan fotokopi dokumen penting berikut: (a) Kartu Keluarga (KK), (b) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengantin pria dan wanita, (c) Akta kelahiran yang dikeluarkan desa/kelurahan setempat, dan (d) Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan dua saksi.
  • Pas foto 2×3 sejumlah 4 lembar dan 4×6 sejumlah 2 lembar dengan warna latar belakang biru.
  • Izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon pengantin di bawah 21 tahun.
  • Izin dari pengasuh pengantin apabila orang tua/wali dinyatakan meninggal dunia atau tidak mampu hadir.
  • Izin dari instansi untuk calon pengantin yang merupakan anggota TNI/Polri.
  • Izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan meminang istri kedua.
  • Apabila tidak ada orang tua, wali, dan pengampu, harus disertai izin dari pengadilan.
  • Akta cerai bagi yang telah melakukan perceraian sebelum UU No. 7/1989 berlaku.
  • Akta kematian suami/istri yang dibuat lurah/kepala desa/pejabat setingkat bagi janda/duda yang ditinggal mati.
  • Bagi yang ingin menikah di luar kecamatan domisili, surat rekomendasi dari KUA setempat diperlukan.
  • Calon pengantin wanita perlu menyertakan bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT).
  • Informasi yang mencantumkan jenis dan besaran mas kawin.
  • Beberapa lembar materai Rp10 ribu.

Apabila calon mempelai merupakan WNI tanpa dokumen kependudukan karena tinggal di luar negeri, maka terdapat beberapa syarat khusus yang perlu dipenuhi yaitu:

  • Surat pengantar yang dibuat oleh perwakilan pemerintah NKRI di luar negeri.
  • Surat persetujuan dari kedua calon mempelai.
  • Izin dari orang tua/wali bagi calon mempelai di bawah usia 21 tahun.
  • Izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan meminang istri kedua.
  • Akta cerai bagi janda/duda dari instansi terkait.
  • Akta kematian suami/istri bagi janda/duda yang ditinggal mati dari instansi terkait.

Baca juga: Emas untuk Mahar, Pilih yang Batangan atau Perhiasan? 

Biaya Nikah di KUA

Secara umum, biaya nikah di KUA terbilang lebih kecil daripada menikah di tempat lain.
Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2019, menikah di KUA tidak dipungut biaya apabila akad dilakukan langsung di kantor pada hari dan jam kerja.
Adapun menikah di tempat lain akan dikenai biaya sebesar Rp600 ribu karena pelaksanaannya dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.
Biaya untuk nikah di luar KUA sendiri bukan merupakan biaya penghulu, namun masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui transfer ke bank yang telah ditentukan.
Proses nikah di KUA bisa dilakukan saat jam kerja, yaitu mulai dari pukul 07.30 hingga 16.00 pada hari Senin sampai Jumat. 

Cara Daftar Nikah di KUA

Setelah mengetahui bahwa tidak ada biaya nikah di KUA yang dibebankan untuk akad di hari dan jam kerja, calon mempelai bisa menyiapkan persyaratan dan melakukan pendaftaran.
Pendaftaran untuk menikah di KUA bisa dilakukan secara online dan offline. Adapun cara daftar nikah di KUA secara online adalah sebagai berikut:

  1. Membuka laman SIMKAH (simkah4.kemenag.go.id).
  2. Memilih opsi Masuk/Daftar.
  3. Membuat akun apabila belum pernah mendaftar dan masuk.
  4. Menuju menu “Daftar Nikah”.
  5. Mengisi formulir. Pastikan formulir terisi dengan lengkap.
  6. Jika ingin melakukan akad nikah di KUA, maka biaya gratis. Apabila ingin melaksanakan akad pernikahan di luar KUA, maka lakukan transfer ke nomor rekening bank yang dituju.
  7. Pembayaran yang terselesaikan akan terdeteksi oleh sistem secara otomatis.

Setelah formulir pendaftaran online selesai diisi, maka petugas KUA akan melakukan verifikasi data calon mempelai beserta wali nikah.
Selain dilakukan secara online, daftar nikah bisa dilakukan langsung dengan mendatangi KUA setempat. Prosedurnya akan dibantu oleh petugas KUA.
Itulah rincian biaya nikah di KUA beserta syarat kelengkapan dan cara daftarnya secara online maupun offline.
Dengan biaya nikah di KUA yang gratis, calon mempelai bisa mengalihkan dana persiapan nikah lainnya, seperti seserahan pernikahan.
Jika ingin seserahan yang unik, maka Tabungan Emas bisa menjadi pilihan. Tabungan Emas merupakan kepemilikan emas dalam bentuk saldo rekening yang bisa dikonversi menjadi emas fisik.
Dengan memiliki Tabungan Emas, mempelai dapat merasakan manfaat keuangan di masa depan.
Pasalnya, menabung emas secara rutin bisa memberikan keuntungan lebih karena nilainya yang cenderung naik setiap tahun.
Tidak hanya itu, emas juga tahan terhadap inflasi sehingga nilainya tidak mudah goyah jika dibandingkan dengan saham atau valuta asing.
Jadi, tertarik untuk menabung emas? Yuk, daftar Tabungan Emas di Pegadaian segera!
Baca juga: 17 Ide Souvenir Pernikahan yang Berkesan dan Bermanfaat

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved