3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah & Praktis, Apa Saja?

Oleh editoralfian dalam Inspirasi

28 December 2024
Bagikan :
image detail artikel

Seiring dengan perkembangan digitalisasi, proses tilang kini juga bisa dilakukan secara elektronik yang biasa dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang online/elektronik.

Lantas, bagaimana cara bayar tilang online? Sistem pengawasan lalu lintas ini akan mengawasi pengendara dan menindak mereka apabila melanggar peraturan lalu lintas.

Bukti pelanggaran berupa foto dan video akan dikirimkan ke alamat pengendara. Adapun sanksi dendanya bisa dibayarkan melalui beberapa metode pembayaran secara online

Bagaimana prosedur pembayaran dan apa saja metode yang tersedia? Mari simak penjelasan lengkapnya di ulasan berikut ini.

Cara Bayar Tilang Online

Terdapat beberapa cara bayar tilang online yang bisa dipilih untuk melunasi denda tilang elektronik. 

Melalui Situs E-Tilang

Situs E-Tilang adalah laman resmi untuk membayar denda tilang elektronik. Berikut adalah cara bayar tilang online melalui E-Tilang:

  1. Mengakses laman resmi e-tilang (https://tilang.kejaksaan.go.id/) melalui PC atau smartphone.
  2. Memasukkan nomor berkas tilang di kolom tersedia, lalu klik tombol "Cari".
  3. Apabila kode benar, layar akan menampilkan besaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
  4. Klik "Bayar" dan melakukan pembayaran menggunakan kode yang tersedia.
  5. Pastikan nominal pembayaran sesuai dengan besaran denda yang sudah ditetapkan.
  6. Klik "Konfirmasi Pembayaran" dan simpan bukti pembayarannya dengan baik.

Via ATM atau M-Banking

Selain melalui laman resmi e-tilang, cara membayar denda tilang elektronik juga bisa dilakukan melalui m-banking atau ATM. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke akun m-banking di ponsel atau masukkan kartu ATM ke mesin dan masukkan PIN.
  2. Pilih menu transaksi lainnya > klik Transfer > pilih rekening bank lain.
  3. Memasukkan kode bank 002 yang kemudian diikuti dengan 15 kode pembayaran tilang.
  4. Memasukkan nominal denda.
  5. Lakukan pembayaran dan konfirmasi.
  6. Menyimpan bukti pembayaran atau struk transaksi ATM sebagai bukti sah.

Melalui Teller Bank

Adapun pembayaran denda tilang elektronik melalui teller bank bisa dilakukan di bank mana saja. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir slip setoran.
  2. Memasukkan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan besaran denda pada kolom "Nominal".
  3. Menyerahkan slip setoran kepada pihak teller.
  4. Melakukan validasi transaksi.
  5. Menyimpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.


Baca juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, dan Harganya

Besaran Denda Tilang Elektronik

Dengan adanya tilang online, deteksi pelanggaran lalu lintas kini juga semakin canggih daripada tilang langsung oleh petugas kepolisian. 

Berikut adalah beberapa jenis-jenis pelanggaran beserta besaran denda tilang elektronik berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  • Melanggar batas kecepatan yang ditetapkan dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara paling lama dua bulan.
  • Kendaraan dengan STNK yang tidak sah dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara hingga dua bulan.
  • Pelanggaran aturan ganjil genap dapat dikenakan denda paling banyak Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.
  • Berkendara melawan arus dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara paling lama dua bulan.
  • Mengemudi sambil menggunakan ponsel dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp750.000 atau hukuman penjara hingga tiga bulan.
  • Pelanggaran terhadap marka jalan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.
  • Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara hingga dua bulan.
  • Pengendara yang tidak mengenakan helm dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000 atau hukuman penjara paling lama satu bulan.
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenakan denda hingga Rp250.000 atau hukuman penjara maksimal satu bulan.
  • Berkendara dengan lebih dari dua orang penumpang dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000 atau hukuman penjara paling lama satu bulan.


Itulah penjelasan tentang cara bayar tilang online yang terdiri dari beberapa metode pembayaran dan bisa dilakukan dengan mudah. 

Dengan begitu sahabat tak perlu bingung lagi untuk membayar denda saat bukti tilang dikirim ke rumah.

Penting untuk diketahui bahwa pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan maksimal 15 hari.

Oleh karena itu, penting untuk memiliki simpanan terutama saat keadaan darurat. Salah satu jenis simpanan yang menguntungkan dan memiliki likuiditas tinggi adalah emas.

Sahabat bisa menggadaikan Tabungan Emas di Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan pembayaran tilang.

Proses pengajuannya mudah dan cepat karena bisa dilakukan melalui Pegadaian Digital. Biaya yang dikenakan pun juga ringan.

Selain itu, jaminan saldo emas tetap menjadi hak milik sahabat sebagai nasabah. Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Jadi, mari manfaatkan Tabungan Emas untuk memenuhi kebutuhan dana di saat kondisi tak terduga, seperti membayar denda tilang elektronik.

Baca juga: Jenis-Jenis Kredit Berdasarkan Pengelompokannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved