Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Contohnya

Oleh writermahendra dalam Inspirasi

11 December 2024
Bagikan :
image detail artikel

BPKB yang sudah jadi bisa diambil dengan diwakilkan. Agar tidak salah melaksanakan prosedurnya, pahami cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB yang tepat.

Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang menjadi bukti legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

Mengingat perannya yang sangat penting, tidak semua orang bisa mengambilnya setelah prosedur pembuatan selesai dilaksanakan.

Namun, pada kondisi tertentu, pemilik BPKB bisa menunjuk perwakilan yang berhak mengambilnya. Syaratnya adalah perwakilan tersebut harus memegang surat kuasa.

Sebelum masuk ke cara membuat surat kuasa.pengambilan BPKB dengan contohnya, simak pembahasan seputar fungsi dan formatnya di bawah ini.

Fungsi Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Pemberian kuasa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1792. Surat kuasa dapat diberikan jika seseorang berhalangan melakukan sesuatu yang terkait dengan legalitas.

Surat kuasa pengambilan BPKB memegang peran penting karena kekuatan hukumnya yang mengikat untuk sementara.

Secara umum, fungsi surat kuasa adalah sebagai bukti bahwa seseorang telah menerima utusan dari pemilik aset untuk melaksanakan suatu tindakan hukum.

Pentingnya peranan surat kuasa berkaitan erat dengan fungsi BPKB yang paling utama, yaitu sebagai bukti legal kepemilikan kendaraan bermotor.

Dalam satu konteks, surat kuasa yang ditujukan untuk pengambilan BPKB memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Dokumen yang memegang otorisasi resmi kepada pihak terkait untuk mengambil BPKB atas nama pemilik kendaraan.
  • Menjadi bukti sah dalam pengambilan BPKB.
  • Pilihan alternatif yang dapat diambil pemilik BPKB ketika berhalangan hadir untuk mengambil BPKB secara langsung.
  • Sebagai jaminan bahwa penerima kuasa bertanggung jawab secara penuh atas hal-hal terkait prosedur pengambilan BPKB.
  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan BPKB oleh pihak tak bertanggung jawab sekaligus memastikan keamanan hak kepemilikan kendaraan bermotor.


Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online 

Format Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Surat kuasa pengambilan BPKB bisa dibuat dengan memperhatikan format penulisan berikut ini:

  • Judul surat: Ditulis di bagian tengah pada awal surat dengan huruf kapital.
  • Kalimat pembuka: Berisi tujuan pembuatan surat. Biasanya diawali dengan “yang bertanda tangan di bawah ini”.
  • Tujuan pemberian kuasa: Cantumkan keterangan di mana surat dibuat untuk mengambil BPKB.
  • Identitas pihak pemberi dan penerima kuasa: Terdiri dari nama lengkap, NIK, alamat sesuai KTP, pekerjaan, dan lain sebagainya.
  • Identitas kendaraan bermotor: Tuliskan tipe, warna, plat nomor, dan hal-hal lain terkait kendaraan yang tertulis di BPKB.
  • Kalimat penutup: Pernyataan untuk mengakhiri surat kuasa yang disertai dengan pembubuhan tanggal pembuatan.
  • Tanda tangan: Pemberi dan penerima kuasa membubuhkan tanda tangan di atas materai.

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Mengacu pada format penulisan surat kuasa pengambilan BPKB di atas, langkah-langkah membuatnya bisa dijabarkan secara ringkas sebagai berikut:

1. Membuat judul surat yang ditulis dalam huruf kapital dan format bold.
2. Menuliskan kalimat pembuka secara singkat untuk menyampaikan tujuan pembuatan surat kuasa.
3. Mengisi informasi pemberi dan penerima kuasa dalam rangka pengambilan BPKB.
4. Menambahkan identitas kendaraan bermotor.
5. Menutup surat kuasa dengan membuat area khusus di mana pemberi dan penerima kuasa membubuhkan tanda tangan di atas materai. Dengan begitu, keaslian surat terjamin.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Untuk lebih memahami bentuk surat kuasa pengambilan BPKB, berikut contoh lampirannya:

SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : (Nama Pemberi Kuasa)
No. KTP : (Nomor KTP Pemberi Kuasa)
Alamat : (Alamat Lengkap Pemberi Kuasa)
Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : (Nama Penerima Kuasa)
No. KTP : (Nomor KTP Penerima Kuasa)
Alamat : (Alamat Lengkap Penerima Kuasa)
Untuk mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama saya dengan rincian kendaraan sebagai berikut:

Nama Pemilik Kendaraan : …
Merek / Tipe Kendaraan : …
Warna Kendaraan : …
Nomor Polisi : …
Nomor Rangka : …
Nomor Mesin : …


Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

(Tempat), (Tanggal - Bulan - Tahun)


Yang memberikan kuasa, Yang menerima kuasa,
Materai Rp10.000

[__________________] [__________________]
(Nama Pemberi Kuasa) (Nama Penerima Kuasa)



Itulah pembahasan seputar cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB yang bisa dijadikan sebagai referensi.

Dokumen yang mengikat secara hukum, seperti BPKB, memegang peran penting dalam menjamin kepemilikan kendaraan bermotor.

Sebagai aset berharga, kendaraan memiliki nilai tinggi sehingga tidak jarang digadaikan atau dijual untuk memenuhi kebutuhan.

Namun, kendaraan tidak bisa digadaikan jika tidak disertai dengan BPKB yang membuktikan kepemilikan secara sah.

Contohnya, menggadaikan kendaraan di Pegadaian. Sebagai syarat kelengkapannya, sahabat perlu menyertakan BPKB dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Jika tidak dapat menyertakan BPKB, maka pengajuan gadai pun akan gagal. Dana pinjaman sebesar Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta pun tidak bisa didapatkan.

Maka dari itu, BPKB sangat penting untuk disimpan dengan baik agar persyaratan untuk transaksi tertentu dapat dipenuhi kapan pun dibutuhkan.

Jadi, pastikan untuk selalu menyimpan BPKB di tempat yang aman ya. Dengan menyerahkan BPKB, transaksi Gadai Kendaraan di Pegadaian pun dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, dan Harganya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved