Cara Mengurus BPKB Hilang Beserta Syarat dan Biayanya
BPKB adalah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Lantas, bagaimana jika BPKB hilang? Dengan cara mengurus BPKB hilang yang tepat, sahabat bisa mendapatkannya kembali.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau disingkat menjadi BPKB, diterima ketika sahabat mendaftarkan kendaraan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Tidak hanya itu, BPKB juga dapat digunakan ketika pembelian kendaraan baru atau bekas serta pengalihan kepemilikan kendaraan.
Bagi yang membutuhkan dana cepat, BPKB pun juga bisa digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan sejumlah dana pinjaman.
Jika BPKB hilang, terdapat prosedur yang perlu diikuti untuk mendapatkan penggantinya. Untuk itu, simak pembahasan di bawah ini.
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Prosedur pengurusan BPKB hilang dibagi menjadi beberapa tahapan. Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB hilang adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM).
3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
4. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan.
5. Surat keterangan kehilangan BPKB yang diterbitkan oleh kepolisian terdekat.
6. Dua lembar hasil cek fisik kendaraan bermotor.
7. Surat keterangan kehilangan dari Reskrim.
8. Berita acara pemeriksaan dari penyidik.
9. Surat keterangan dari bank pemerintah sebanyak 1 lembar atau bank swasta sebanyak 2 lembar yang menyatakan BPKB tidak dalam agunan.
10. Bukti pemberitaan kehilangan BPKB di surat kabar yang telah terbit sebanyak 3 kali.
11. Surat pemberitahuan kehilangan BPKB yang disiarkan di radio.
12. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup dan berstempel yang menyatakan kehilangan BPKB tidak berkaitan dengan kasus pidana dan perdata.
13. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Biaya Pengurusan BPKB Hilang
Selain persiapan dokumen persyaratan untuk mengurus BPKB hilang di atas, pemohon perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.
Biaya pengurusan BPKB hilang ini dibebankan kepada pemohon. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Adapun rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- Setiap penerbitan BPKB baru atau penggantian kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dikenai biaya sebesar Rp225 ribu.
- Setiap penerbitan BPKB baru dan penggantian kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenai biaya sebesar Rp375 ribu.
Agar prosedur pengurusan BPKB hilang berjalan dengan lancar, sebaiknya siapkan biaya yang perlu dibayarkan. Dengan begitu, proses penerbitannya pun dapat segera diselesaikan.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online
Cara Mengurus BPKB Hilang
Serangkaian prosedur perlu dijalani untuk mendapatkan BPKB baru setelah yang lama hilang dan tidak ditemukan. Berikut cara mengurus BPKB hilang yang perlu diketahui:
1. Mendatangi Kantor Kepolisian Terdekat
Langkah pertama yang perlu dilakukan dalam cara mengurus BPKB hilang adalah mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan maksud kedatangan pemohon dan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan informasi yang diberikan.
Setelah BAP diterbitkan, pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menandatanganinya.
Lalu, buatlah laporan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim). Apabila sudah terbit, baca kembali sebelum menandatanganinya.
2. Menyerahkan Bukti Identitas dan Dokumen Lainnya
Petugas di kantor polisi akan meminta bukti identitas pemohon dan dokumen-dokumen lain terkait bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Apabila kendaraan milik pribadi, maka serahkan fotokopi KTP atau SIM. Jika pengurusannya diwakilkan, sertakan surat kuasa yang sudah distempel.
Sebagai catatan, dokumen-dokumen seperti akta pendirian usaha, keterangan domisili, dan surat keterangan bermaterai yang distempel dan ditandatangani pemimpin perusahaan perlu dilampirkan apabila kendaraan milik badan usaha.
3. Mengisi Surat Pernyataan
Setelah itu, cara mengurus BPKB hilang yang krusial adalah membuat surat pernyataan tentang kehilangan BPKB. Pastikan untuk menandatangani surat di atas materai.
4. Melengkapi Persyaratan
Sebelum mengajukan permohonan ke Samsat, pastikan kelengkapan dokumen-dokumen yang disebutkan di atas.
Lampirkan bukti berita kehilangan di media cetak dalam bentuk kliping atau kuitansi. Kemudian, sertakan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB bukanlah agunan.
5. Mengajukan Permohonan ke Samsat
Apabila kelengkapan dokumen sudah dipastikan, maka langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan pengurusan BPKB hilang ke Samsat.
Selain dokumen-dokumen di atas, siapkan juga STNK asli dan fotokopinya, bukti pembayaran pajak yang masih berlaku, dan fotokopi BPKB lama apabila tersedia.
Petugas Samsat akan menerima semua dokumen yang menjadi persyaratan pengurusan BPKB hilang dan melakukan pengecekan menyeluruh, termasuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Pada tahapan ini, pemohon akan dikenakan pembayaran biaya pengurusan BPKB hilang. Biasanya, penerbitan BPKB baru memakan waktu sekitar satu bulan.
Nah, itu dia informasi seputar cara mengurus BPKB hilang, termasuk syarat-syarat dan biayanya. Jika disetujui, BPKB baru akan diterbitkan untuk menggantikan yang lama.
BPKB yang hilang perlu diganti dengan cepat karena perannya sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor secara sah.
Selain itu, BPKB merupakan aset berharga yang bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan ketika sahabat membutuhkan dana cepat.
Jika sahabat membutuhkan dana cepat, gadai BPKB di Pegadaian bisa menjadi pilihan. Dengan mengajukan Pinjaman Serbaguna, sahabat bisa mendapatkan pinjaman untuk mencukupi berbagai kebutuhan.
BPKB menjadi syarat utama pengurusan pinjaman yang dapat sahabat gunakan untuk keperluan konsumtif maupun produktif.
Selama pembayaran pinjaman, kendaraan bermotor pun masih bisa digunakan sekalipun BPKB dijadikan agunan.
Jadi, selalu cek keberadaan BPKB sahabat ya karena BPKB bisa menjadi aset berharga yang menjamin keuangan.
Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online
Artikel Lainnya
Inspirasi
Manfaat Memiliki Visi Misi Pernikahan dan Cara Mewujudkannya
Sebelum menikah, calon mempelai perlu tahu visi misi sebagai pegangan hidup. Yuk, cari tahu manfaat visi misi pernikahan dan cara mewujudkannya di sini!
Inspirasi
5 Inspirasi Gamis Lebaran 2024 yang Chic dan Nyaman Dipakai
Rayakan momen lebaran dengan menyiapkan baju gamis yang chic dan nyaman dipakai. Yuk, cari tahu model gamis lebaran yang cocok untukmu di sini!
Wirausaha
Bisnis Morat-marit? Inilah Lima Strategi Meningkatkan Keuntungan Bisnis Rumahan!
Meningkatkan keuntungan bisnis rumahan memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi, jika hal itu terkait dengan modal usaha dan minimnya “penyokong” dana. Ada kalanya, usaha yang sedang Anda kembangkan mandek di tengah jalan. Alih-alih balik modal, Anda justru harus menggunakan keuntungan yang belum seberapa untuk menambal lubang di sana-sini. Tentu saja, setiap orang ingin agar […]