Gadai dari Rumah di Pegadaian, Apa Saja Syarat & Manfaatnya?

Oleh writerselsi dalam Inspirasi

03 December 2024
Bagikan :
image detail artikel

Semakin berkembangnya teknologi, kini hampir segala bentuk aktivitas bisa dilakukan dengan lebih mudah, termasuk gadai dari rumah.

Fitur dari PT Pegadaian ini memungkinkan masyarakat untuk bisa melakukan proses gadai tanpa harus membawa barang yang akan digadaikan ke outlet Pegadaian.

Gadai dari Rumah dibagi menjadi dua jenis gadai, yaitu gadai emas dan titipan emas. Secara umum, prosesnya dilakukan dengan mendatangkan petugas Pegadaian ke rumah pemberi gadai, kemudian mereka akan memproses penitipan emas.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, termasuk keuntungan, jenis, dan persyaratannya, simak penjelasannya berikut ini!

Keuntungan Gadai dari Rumah

Fitur Gadai dari Rumah milik Pegadaian menawarkan sejumlah keuntungan bagi kamu yang ingin menggadaikan barang agunan dari rumah, di antaranya:

  • Bisa mengajukan gadai dan penitipan melalui telepon atau WhatsApp. 
  • Bisa menggadaikan atau menitipkan emas dari tempat kamu. 
  • Barang agunan akan dijaga dan diasuransikan dengan aman oleh petugas kami. 
  • Proses pencairan langsung ditransfer. 

Jenis Layanan Gadai dari Rumah

Terdapat dua jenis layanan yang bisa kamu pilih, yaitu Gadai Emas dan Titipan Emas. Berikut ini adalah rincian dari kedua layanan tersebut:

1. Gadai Emas

Layanan yang pertama adalah Gadai Emas, sebuah pinjaman yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk segala tujuan dengan jaminan emas. 

Emas yang dapat digadaikan adalah emas perhiasan, emas batangan, dan berlian. Gadai emas di Pegadaian memiliki beberapa keuntungan selain yang sudah disebutkan di atas, seperti:
dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu dan bisa diperpanjang berkali-kali. 

Untuk uang pinjamannya, kamu bisa mendapatkan dari rentang Rp10.000.000,- hingga Rp1.000.000.000 atau lebih. Jangka waktunya pun bisa sampai 120 hari. 

Fitur lain yang bisa kamu rasakan di layanan Gadai Emas adalah Pegadaian melayani sistem angsuran dengan tenor mulai dari 6 hingga 36 bulan. 

Secara umum, persyaratan gadai emas di Pegadaian mencakup dua hal, yaitu membawa fotokopi KTP dan menyerahkan barang jaminan.

Namun, jika kamu melakukan gadai dari rumah, akan ada persyaratan tambahan yang akan dibahas lebih lanjut di bawah ini.

2. Titipan Emas

Layanan selanjutnya adalah Titipan Emas, di mana pemberi gadai dapat meminjam sejumlah nominal dengan jaminan emas yang dititipkan ke petugas. 

Keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari Gadai Titipan Emas selain yang telah disebutkan di atas adalah tenor pinjaman yang panjang dan pengajuan, pencairan, serta pelunasan pinjaman yang bisa dilakukan melalui Pegadaian Digital. 

Beberapa barang agunan yang bisa dititipkan di antaranya emas batangan, berlian, dan emas perhiasan. Jumlah titipannya pun beragam, mulai dari Rp20.000.000 hingga Rp500.000.000 atau lebih. 

Lebih lanjut, jangka waktu titipan emas juga bervariasi mulai dari 6 hingga 12 bulan, tetapi kamu bisa memperpanjangnya.

Menariknya, Titipan Emas dari Pegadaian memiliki fitur tambahan seperti emas yang dititipkan bisa digadaikan sewaktu-waktu melalui aplikasi Pegadaian Digital. 

Terkait Gadai dari Rumah, fiturnya saat ini hanya tersedia pada pola konvensional. Namun, kamu tidak perlu khawatir akan biaya tambahan karena tidak ada biaya tambahan dalam layanan ini.

Tarif biaya administrasi, asuransi, dan sewa modal akan mengikuti tarif Pegadaian Gadai dari Rumah reguler.

Baca juga: 7 Keuntungan Menabung Emas di Pegadaian, Aman dan Terjamin!

Syarat Gadai dari Rumah

Jika kamu ingin menggadaikan barang pinjaman dari rumah, maka kamu perlu memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Membawa fotokopi kartu identitas resmi yang masih berlaku, seperti KTP, paspor, atau SIM. 
  • Menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) atau Surat Perjanjian Titipan Emas. 
  • Menyerahkan barang jaminan atau titipan.
  • Mengisi Formulir Pengajuan dan Formulir Beneficial Owner (jika transaksi gadai diwakilkan).


Cara Mengajukan Gadai dari Rumah

Cara mengajukan gadai ini sangatlah mudah, di mana kamu bisa memprosesnya dengan tiga langkah berikut ini:

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan. 
  2. Menyiapkan barang yang akan digadaikan atau dititipkan sesuai ketentuan.
  3. Melakukan pengajuan Gadai atau Titipan Emas melalui telepon atau Whatsapp yang bisa kamu lihat sesuai wilayah tercantum pada Gadai dari Rumah.


Pelayanan gadai ini mengikuti waktu setempat dan dapat dilayani Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 dan Sabtu pukul 08.00-12.00.

Jadi, yuk dapatkan pinjaman dana cepat dan dengan gadai tanpa ribet melalui Gadai dari Rumah di Pegadaian!

Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula & Keuntungannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved