Inilah Pinjaman Secara Online Aman Terdaftar OJK

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

29 November 2020
Bagikan :
image detail artikel

Saat ini, pinjaman kredit online sedang marak dan menjadi andalan bagi mereka yang membutuhkan dana. Alasan dalam memilih pinjaman online ini selain karena praktis adalah karena syarat dan prosedurnya yang tidak terlalu rumit.
Namun, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam memilih perusahaan penyedia dana online tersebut karena maraknya pinjol ilegal yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah, seperti data yang tersebar hingga bunga yang tinggi.
Untuk itu, masyarakat perlu memeriksa legalitas perusahaan penyedia dana online apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Kehadiran pinjol yang terdaftar di OJK ini menjadi jaminan keamanan untuk masyarakat yang akan mengajukan pinjaman dana.

Apa Saja Kriteria Pinjaman Online Terpercaya?

Memilih pinjol yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sangat penting di tengah banyaknya perusahaan kredit online untuk menghindari pinjol ilegal yang bisa merugikan banyak orang. Kriteria berikut ini penting untuk kita ketahui sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjol.

1.   Terdaftar di OJK

Semua dana kredit online harus terdaftar di OJK. Jika legalitas perusahaan tersebut jelas, maka konsumen pun mendapat perlindungan. Namun, jika perusahaan belum terdaftar, sudah jelas bahwa perusahaan penyedia dana online tersebut adalah bodong. Pastikan untuk menghindari perusahaan yang belum terdaftar di OJK ini karena risikonya sangat besar.
Perlu kita ketahui juga, perusahaan yang terdaftar di OJK ini harus mematuhi ketentuan, etika dan perilaku sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga konsumen pun tidak dirugikan.

2.   Contact Center yang Jelas

Layanan konsumen perusahaan tersebut jelas dan mudah dihubungi. Karena, jika terjadi suatu masalah maka nasabah bisa menghubunginya dengan cepat dan mudah.
Dalam regulasi OJK, penyelenggara pinjaman online mewajibkan memiliki dan menyediakan layanan untuk menyelesaikan permasalahan nasabahnya.

3.   Transparan

Transparan berarti nasabah harus mendapat informasi secara jelas dan transparan, seperti kejelasan bunga, jatuh tempo dan biaya lainnya. Dengan begitu, nasabah jadi tahu berapa besaran beban biaya saat pencairan dana pinjaman online.

4.   Tepat janji

Banyak perusahaan yang menjanjikan pinjaman tanpa syarat dan janji-janji lainnya yang membuat calon nasabah tergiur. Sebagai konsumen kita harus lebih kritis dalam melihat ini, apakah janji-janji tersebut benar atau tidak.
Baca juga : Daftar Bunga Pinjaman Pegadaian Terbaru, Lengkap dengan Tabelnya

Pinjaman Secara Online Aman Terdaftar OJK

Sebagai salah satu jasa keuangan milik pemerintah dengan sistem gadai, Pegadaian juga bisa melayani pinjaman secara online yaitu Gadai Tabungan Emas. Pinjaman dengan jaminan Tabungan Emas ini bisa melalui aplikasi Pegadaian Digital sehingga prosesnya lebih praktis karena bisa cair hari itu juga. Nantinya uang pinjaman akan ditransfer ke nomor rekening. Sewa modal relatif murah hanya 0.75% per 15 hari dengan pilihan jangka waktu 30 hari, 60 hari, 90 hari dan 120 hari.
Sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah, Pegadaian sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini menjamin keamanan kita dalam bertransaksi pinjaman secara online di aplikasi Pegadaian Digital.
Namun, sebelum melakukan transaksi Gadai Tabungan Emas, pastikan kita memiliki saldo Tabungan Emas yang cukup serta sudah melakukan upgrade Akun Premium dan registrasi Gadai Tabungan Emas melalui aplikasi atau cabang Pegadaian terdekat. Demikian ulasan mengenai Pinjaman Secara Online Aman Terdaftar OJK. Pastikan kita memahami semua kriteria pinjaman online yang terpercaya dan memilih perusahaan pinjaman online yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kita.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved