Mengenal Pegadaian Syariah : Solusi Keuangan Sesuai Syariat

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

12 May 2020
Bagikan :
image detail artikel

PT Pegadaian (Persero) merupakan salah satu lembaga keuangan non bank (LKNB) di Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis yaitu gadai, pembiayaan dan jasa lainnya. Selain melayani bisnis secara konvensional, Pegadaian juga memiliki unit bisnis Syariah yang produknya sesuai dengan syariat Islam, yaitu Pegadaian Syariah.
Pegadaian Syariah memberikan solusi keuangan dengan berbagai produk andalan berbasis gadai (rahn) dan pembiayaan. Adapun akad utama yang digunakan pada produk Pegadaian Syariah adalah akad rahn. Dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan, yaitu:

  1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
  2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali atas izin Rahin dengan tidak mengurangi nilai Marhun serta pemanfaatannya hanya sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
  3. Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin. Adapun biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
  4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  5. Penjualan Marhun
  • Apabila sudah jatuh tempo, Murtahin harus memberikan peringatan kepada Rahin untuk segera melunasi utangnya.
  • Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
  • Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya  pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya  penjualan.
  • Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.


Jenis Produk Pegadaian Syariah

1. Amanah
Amanah merupakan salah satu produk pegadaian syariah yang berupa pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta professional untuk pembelian kendaraan bermotor.
Pegadaian Amanah memberikan pinjaman mulai dari Rp 5.000.000 hingga 450.000.000 dengan jangka waktu peminjaman 12-60 bulan.
2. Rahn
Produk Rahn dari Pegadaian Syariah merupakan pemberian pinjaman dengan barang jaminan berupa emas perhiasaan, emas batangan, berlian, smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil atau barang bergerak lainnya.
Pinjaman (Marhun Bih) pada pembiayaan Rahn ini mulai dari 50 ribu sampai dengan 1 Milyar keatas dengan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan dan dapat diperpanjang hingga berkali-kali. Pelunasan pembiayaan Rahn dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan Mu’nah selama masa pinjaman.
3. Arrum BPKB
Arrum BPKB adalah salah satu produk berupa pembiayaan untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jaminan BPKB Kendaraan Bermotor.
Uang pinjaman pada Arrum BPKB mulai dari Rp. 3 juta – 400 juta dengan pilihan jangka waktu pinjaman mulai dari 12, 18, 24 hingga 36 bulan. Pada pembiayaan ini, Pegadaian hanya menyimpan BPKB dan kendaraan dapat digunakan nasabah
4. Arrum Emas
Arrum Emas merupakan produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian). Melalui pembiayaan ini, pinjaman dapat diangsur melalui proses yang mudah dan sesuai syariah. Pinjaman mulai dari Rp. 1 juta – Rp. 500 juta dengan jangka waktu 12, 18, 24, dan 36 bulan.
5. Arrum Haji
Arrum haji adalah produk berupa pembiayaan untuk mendapatkan porsi ibadah haji secara syariah dengan proses mudah, cepat dan aman. Nasabah hanya menyerahkan logam mulia senilai 3.5 gram atau 5 gram logam mulia, langsung mendapat pinjaman Rp25.000.000,- yang digunakan untuk memperoleh nomor porsi haji di kementrian Agama. Adapun Emas dan Dokumen haji aman tersimpan di Pegadaian.
6. Rahn Hasan
Rahn Hasan merupakan fitur dari produk rahn dengan tarif mu’nah pemeliharaan sebesar 0%, berjangka waktu (tenor) 60 (enam puluh) hari. Maksimal marhun bih pada Rahn Hasan sebesar Rp. 500.000 dengan jangka waktu 60 hari
7. Rahn Fleksi
Rahn Fleksi merupakan fitur dari produk rahn berupa pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak sesuai syariah, plafon pinjaman tinggi dan menggunakan biaya titip harian. Rahn Fleksi bisa diperpanjangan, cicil atau tambah pinjaman. Uang pinjaman pada layanan ini diterima utuh tanpa biaya administrasi dengan jangka waktu 10 hari, 30 hari, 60 hari dan minimal 5 hari.
8. Rahn Bisnis
Rahn Bisnis adalah produkPegadaian syariah untuk memberikan pinjaman dana tunai kepada pemilik usaha dengan jaminan emas (batangan atau perhiasan). Pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000 sampai lebih dari Rp. 1 Miliar Jangka waktu 4 bulan.
9. Rahn Tasjily Tanah
Pembiayaan Rahn Tasjily Tanah merupakan pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan Sertifikat tanah dan HGB dengan Plafon Pembiayaan Rp. 1.000.000 – Rp. 200.000.000
Selain memberikan layanan pembiayaan, Pegadaian Syariah juga menyediakan wadah untuk investasi melalui produk Mulia dan Tabungan Emas.
1. MULIA
MULIA adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksibel. MULIA dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan, seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, memiliki rumah idaman serta kendaraan pribadi. Tersedia pilihan emas batangan pada investasi MULIA dengan berat mulai dari 1 gram sampai dengan 1 kilogram.
2. Tabungan Emas
Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Produk Tabungan Emas Pegadaian memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya. Biaya administrasi dan pengelolaan pada Tabungan Emas lebih ringan. Nasabah juga dapat melakukan transfer ke rekening Tabungan Emas mulai dari 0,1 gram, melakukan pembelian Tabungan Emas (Top Up) mulai dari 0,01 gram serta melakukan buyback mulai dari 1 gram.

Apakah Pegadaian Syariah Sesuai Syariah?

Semua produk di Pegadaian Syariah sudah melalui proses persetujuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk, jasa, dan kegiatan bank yang melakukan Kegiatan usaha Berdasarkan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia. Dewan Syariah Nasional membantu pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuangan syariah. Anggota Dewan Syariah Nasional terdiri atas para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah. Jadi bisa dipastikan Semua produk di pegadaian syariah aman untuk ditransaksikan.
Jika kamu membutuhkan dana darurat terutama pada saat bulan Ramadhan yang mana kebutuhan semakin meningkat, maka bisa menggunakan fasilitas dari Pegadaian Syariah.
Pahami juga produk-produk yang ada di Pegadaian syariah dan disesuaikan dengan jenis kebutuhannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved