Perumahan Subsidi: Beda dengan Nonsubsidi & Pembiayaannya

Oleh writermahendra dalam Inspirasi

30 December 2024
Bagikan :
image detail artikel

Perumahan subsidi adalah program yang dibuat pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Sebagai salah satu kebutuhan primer, rumah atau hunian sendiri sangat penting untuk dimiliki agar kelangsungan hidup dapat terjamin.

Harga rumah yang semakin naik dari tahun ke tahun kerap kali menjadi penghambat masyarakat di Indonesia untuk memiliki rumah sendiri.

Ingin tahu lebih lanjut tentang perumahan subsidi? Simak informasi terkait konsep program perumahan subsidi, beda dengan perumahan nonsubsidi, syarat, dan pembiayaannya di bawah ini.

Mengenal Program Perumahan Subsidi

Perumahan subsidi adalah program yang dibuat pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan tempat tinggal dengan harga terjangkau.

Program rumah subsidi mengaplikasikan skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah) secara konvensional dan syariah.

Melalui program perumahan subsidi, masyarakat tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) seperti halnya yang diaplikasikan pada penjualan rumah komersial.

Rumah yang tersedia dalam program penyediaan hunian terjangkau dari pemerintah ini sudah siap huni.

Jika pengajuan KPR disetujui, pembeli bisa menyerahkan uang muka dan menyetujui pembayaran angsuran sesuai dengan masa tenor yang dipilih.

Perbedaan Perumahan Subsidi dan Nonsubsidi

Program rumah subsidi tentunya berbeda dengan nonsubsidi. Berikut penjabaran ringkas seputar perbedaan perumahan subsidi dan nonsubsidi:

Baca juga: Cara Cek Tagihan PDAM yang Mudah dan Praktis Lewat HP 

Syarat Pengambilan Rumah Subsidi

Program rumah subsidi tidak bisa ditujukan bagi semua kalangan masyarakat. Pemerintah menyediakan program ini untuk masyarakat tertentu.

Maka dari itu, pengajuannya hanya bisa dilakukan apabila syarat-syarat berikut terpenuhi:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia.
2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
3. Pasangan suami istri yang belum memiliki rumah dan belum pernah menjadi penerima subsidi pemerintah perihal kepemilikan rumah.
4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi batas yang ditentukan berikut ini:

  • Di atas Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak.
  • Di atas Rp7 juta untuk rumah sederhana susun.

5. Bekerja atau memiliki usaha minimal selama 1 tahun.
6. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan orang pribadi sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Jika memenuhi persyaratan di atas, maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengambil program perumahan subsidi. Berikut daftarnya:

  • Formulir aplikasi KPR yang dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi dokumen berikut:
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan.
  • KK (Kartu Keluarga).
  • Surat Nikah atau Surat Cerai.
  • Surat keterangan penghasilan atau slip gaji.
  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja bagi pegawai.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) yang menggantikan SIUP dan TDP bagi pemohon yang memiliki usaha.
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Laporan keuangan selama 3 bulan terakhir bagi pemohon yang bekerja sebagai wiraswasta.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi izin praktek bagi pemohon profesional.
  • Fotokopi rekening koran selama 3 bulan terakhir.
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah.
  • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah dari pemerintah.


Baca juga: Ini Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia 

Pembiayaan Perumahan Subsidi

Terdapat empat program pembiayaan perumahan subsidi yang bisa dipilih oleh masyarakat, yaitu FLPP, BP2BT, SBUM, dan Tapera. Berikut penjelasannya:

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang dikelola oleh Kementerian PUPR.

Syarat utamanya adalah pemohon harus memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7 juta untuk rumah sederhana susun.

Selama pembayaran angsuran, penerima FLPP harus tinggal di rumah yang dibeli. Dengan kata lain, rumah tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, seperti disewakan atau dijual.

2. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Program KPR perumahan subsidi berikutnya adalah BP2BT. Bantuan ini diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki tabungan.

Dengan begitu, pemohon hanya perlu memenuhi sebagian uang muka pemilikan rumah. Dana tabungan juga bisa digunakan untuk membangun rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.

Besar subsidi yang diberikan adalah paling sedikit 20% dan paling banyak 50% dari nilai rumah. Adapun uang muka yang disediakan minimal 5% dari total harga rumah.

3. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

KPR perumahan subsidi ini ditujukan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka yang ditetapkan. Penerima FLPP otomatis mendapatkan bantuan SBUM.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020, besar SBUM adalah Rp4 juta.

Nah, itu dia pembahasan seputar perumahan subsidi beserta syarat dan macam-macam pembiayaannya. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat memiliki hunian sendiri.

Untuk memiliki rumah impian, tentunya sahabat membutuhkan uang dalam jumlah besar. Maka dari itu, siapkan dana yang dibutuhkan dari sekarang.

Sambil menjalankan program KPR, sahabat juga bisa menambah keuntungan dengan menabung emas di Pegadaian.

Mengapa menabung emas? Harga emas setiap tahunnya cenderung naik sehingga bisa memberikan keuntungan lebih untuk sahabat.

Selain itu, menabung emas di Pegadaian sangat terjangkau. Hanya dengan Rp10 ribu, sahabat sudah bisa mulai proses menabung.

Jika sudah terkumpul banyak, uang Tabungan Emas bisa dicairkan sehingga bisa membantu membayar sisa cicilan rumah.

Jadi, yuk mulai menabung emas di Pegadaian untuk membantu menutupi modal beli rumah di masa depan!

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik dan Membayarnya Secara Online 

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved