Sejarah Dinar dan Dirham di Masa Rasulullah

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

14 April 2021
Bagikan :
image detail artikel

Emas menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari sejak jaman dahulu karena dinilai memiliki banyak keuntungan bagi pemiliknya. Hal ini karena sifat emas yang likuid sehingga mudah dicairkan.
Selain itu, harga emas cenderung naik dalam jangka waktu yang lama. Hal ini menjadikan emas sebagai salah satu bentuk investasi untuk dipetik hasilnya di masa mendatang, baik dalam bentuk perhiasan atau emas batangan. Tapi, ternyata, emas sudah populer sejak zaman dahulu kala, bahkan pada masa Nabi Muhammad SAW!

Sejarah Dinar dan Dirham

Emas sebagai investasi safe haven telah disandang sejak lama sepanjang sejarah peradaban manusia. Dinar dan dirham merupakan merupakan mata uang sah dalam sejarah Islam, sejak masa Nabi Muhammad SAW.
Dinar dan dirham merupakan koin yang terbuat dari logam mulia. Dinar terbuat dari emas, dan dirham terbuat dari perak atau silver. Kedua logam mulia ini digunakan sebagai mata uang miliki bangsa Romawi dan Persia. Sebelumnya, bangsa Arab berdagang dengan menerapkan sistem barter (tukar menukar barang) dan tidak pernah memproduksi mata uang sendiri.
Bangsa Arab mengadopsidinar dan dirhamsebagai sistem mata uang dan hal ini berlangsung hingga zaman Nabi Muhammad SAW. Dalam proses penimbangan bobot dinar dan dirham tersebut, Nabi Muhammad SAW dibantu oleh seorang sahabatnya, yaitu Arqam bin Abi Arqam yang merupakan seorang ahli tempa emas dan perak pada masa itu.

Wujud Dinar dan Dirham

Dinar dan dirham lazimnya berbentuk bundar, memiliki dua sisi koin emas dan perak serta tata letak yang melingkar. Satu sisi pada koin tercantum kalimat ‘tahlil’ dan ‘tahmid’, yaitu ”La ilaha ill’Allah’ dan ‘Alhamdulillah’. Sementara di sisi mata koin sebelahnya tertera nama penguasa (amir) dan tanggal pencetakkan.
Adapun dinar pertama milik pemerintahan Islam baru lahir ketika masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan, yaitu sekitar 50 tahun pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW. Bobot atau berat dinar Abdul Malik bin Marwan pada saat itu tidak berdasarkan standar mitsqol yang biasa digunakan pada zaman Nabi Muhammad SAW, melainkan mengacu pada solidus, yaitu mata uang Romawi Byzantium yang lazim beredar.

Mata Uang yang Stabil

Ekspansi yang dilakukan Islam ke wilayah kekaisaran Persia dan kekaisaran Romawi menyebabkan perputaran dinar dan dirham meningkat. Bahkan, pada masa pemerintahan Imam Ali, dinar dan dirham merupakan satu-satunya mata uang yang digunakan karena dinilai memiliki nilai yang tetap sehingga tidak terjadi masalah atau kendala dalam proses perputaran uang tersebut.
Dinar dan dirham memang dikenal sebagai alat perdagangan resmi yang paling stabil sejak berabad-abad lamanya.Namun, pemanfaatan dinar dan dirham sebagai mata uang mulai ditinggalkan dan hanya beberapa negara di kawasan Timur Tengah yang masih memanfaatkan dinar dan dirham sebagai mata uang.
Di Indonesia sendiri, pemakaian dinar dan dirham sebagai alat tukar transaksi jual beli, tidak sesuai dengan hukum positif Indonesia. Hal ini karena dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Indonesia mengatur bahwa alat transaksi sah di Indonesia hanya rupiah. Saat ini, dinar dan dirham lebih banyak digunakan sebagai alat investasi, pembayaran zakat, hingga mahar.
Belajar dari sejarah dinar dan dirham tersebut, logam mulia seperti emas memang dianggap sangat berharga sejak dulu kala. Bahkan, dijadikan alat perdagangan resmi yang sah. Terbukti juga nilai emas yang tahan inflasi hingga saat ini sehingga banyak digunakan untuk investasi. Jika ingin investasi emas yang terpercaya, kita bisa datang ke Pegadaian. Ada berbagai pilihan memiliki emas baik melalui Tabungan Emas atau Cicil Emas. Dengan Tabungan Emas, kita bisa membeli emas mulai dari Rp10.000-an saja yang langsung dikonversi menjadi gram emas sesuai harga emas pada saat melakukan pembelian. Sedangkan Cicil Emas, artinya kita membeli emas batangan dengan sistem cicilan yang bisa kita pilih merk dan berat emas hingga jangka waktunya. Tertarik? Yuk ke Pegadaian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved