SIM 2025 Gratis? Ini Faktanya & Cara Pembuatan yang Terbaru!

Berita SIM gratis 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah sebuah postingan di Instagram menyebarluaskan informasi tersebut.
Isu ini semakin viral, mengikuti perubahan aturan izin berkendara yang terjadi akhir-akhir ini, seperti kewajiban membuat BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan.
Karenanya, banyak yang penasaran apakah biaya pembuatan SIM tahun ini benar-benar gratis atau hanya sekadar rumor.
Agar tidak salah paham, mari simak fakta sebenarnya mengenai klaim SIM gratis 2025 di bawah ini!
Apakah Benar SIM 2025 Gratis?
Faktanya, kabar SIM gratis 2025 yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial adalah hoaks.
Isu ini langsung dibantah oleh Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, melalui akun resmi @korlantaspolri.ntmc pada Kamis (16/1/2025):
“Sahabat Lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAKS ya. Kenapa SIM tidak gratis dan tidak berlaku seumur hidup? Karena sudah tertulis dalam undang-undang, ya Sahabat Lantas,” tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Selain itu, AKBP Yunaldi juga memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait isu SIM gratis 2025 kepada wartawan pada Jumat (31/1/2025):
“Edaran itu hoaks. Sudah ada klarifikasi dari Korlantas Polri. Waspada terhadap akun palsu dan pemberitaan hoaks terkait pembuatan SIM gratis, itu tidak benar."
Jadi, berdasarkan pernyataan di atas, sudah jelas bahwa rumor pembuatan SIM gratis 2025 dan SIM berlaku seumur hidup adalah berita tidak benar.
Masyarakat tetap harus membayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor dan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitannya.
Mengacu pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 88 Ayat 1-3, SIM memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
- Sebagai bukti bahwa pemegangnya memiliki kompetensi dalam mengemudi.
- Sebagai registrasi resmi pengendara yang mencantumkan identitas lengkap pemiliknya.
- Sebagai data pendukung dalam proses penyelidikan, penyidikan, serta identifikasi forensik oleh kepolisian.
Baca juga: Diskon Listrik 2025 Hingga 50%? Ini Waktu & Batas Pembeliannya
Cara Membuat SIM Online
Meskipun rumor SIM gratis 2025 adalah hoaks, kini ada cara yang lebih praktis dan terjangkau untuk mendapatkan SIM, yaitu melalui pembuatan SIM online.
Dengan pembuatan SIM online, kamu bisa mengajukan permohonan tanpa perlu datang langsung ke kantor kepolisian sehingga lebih efisien dan menghemat biaya transportasi.
Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SIM online yang perlu kamu ikuti:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi dengan memasukkan nomor ponsel dan melakukan verifikasi.
- Lengkapi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto e-KTP. Setelah itu, lakukan verifikasi NIK.
- Pilih jenis SIM yang ingin dibuat.
- Lakukan tes kesehatan melalui e-Rikkes dan tes psikologi di e-PPsi.
- Isi rekening untuk pengembalian dana jika terjadi pembatalan pendaftaran.
- Unggah pasfoto dan tanda tangan.
- Bayar biaya PNBP sesuai ketentuan.
- Ikuti ujian teori online melalui e-AVIS.
- Jika lulus, pilih tanggal ujian praktik di SATPAS yang telah dipilih.
- Setelah lulus ujian praktik, SIM dapat diambil di SATPAS yang sama.
Selain memahami caranya, pastikan juga kamu telah memenuhi syarat usia untuk pembuatan SIM berdasarkan Perpolri No. 5 Tahun 2021:
- SIM A & SIM C: 17 tahun.
- SIM A Umum: 20 tahun.
- SIM B I: 20 tahun.
- SIM B I Umum: 22 tahun.
- SIM B II: 21 tahun.
- SIM B II Umum: 23 tahun.
- SIM C I: 18 tahun.
- SIM C II: 19 tahun.
- SIM D & SIM D I: 17 tahun.
Tak hanya proses pembuatannya, pembayaran pembuatan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI menggunakan Virtual Account BNI.
Pembayaran ini bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti SMS Banking, Mobile Banking, dan Internet Banking, baik dari BNI maupun bank lainnya.
Biaya Membuat SIM 2025
Terkait isu hoaks SIM gratis 2025, sebenarnya biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun rincian pembuatan SIM 2025 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp120.000 per penerbitan.
- SIM B I: Rp120.000 per penerbitan.
- SIM B II: Rp120.000 per penerbitan.
- SIM C: Rp100.000 per penerbitan.
- SIM C I: Rp100.000 per penerbitan.
- SIM C II: Rp100.000 per penerbitan.
- SIM D: Rp50.000 per penerbitan.
- SIM D I: Rp50.000 per penerbitan.
- SIM Internasional: Rp250.000 per penerbitan.
Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut hanya mencakup pengujian untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi.
Selain itu, total biaya pembuatan SIM yang harus dibayarkan pemohon dapat bervariasi di setiap daerah.
Itulah fakta mengenai SIM gratis 2025 yang ternyata tidak benar, sebagaimana dikonfirmasi oleh kepolisian.
Meskipun isu SIM gratis 2025 sempat ramai diperbincangkan, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum mempercayainya.
Sejak awal, biaya administrasi kendaraan memang perlu disiapkan dengan teliti agar tidak keteteran, baik untuk pembuatan atau perpanjangan SIM maupun dokumen lainnya.
Namun, jika kondisi keuangan sedang tidak mendukung, kamu bisa mengajukan pinjaman dengan Pinjaman Serbaguna di Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan produktif maupun konsumtif.
Kamu dapat menggadaikan BPKB sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus menyerahkan kendaraan.
Dengan layanan ini, kamu bisa mendapatkan pinjaman dengan proses yang mudah, biaya sewa modal terjangkau, serta cicilan tetap per bulan yang ringan.
Jadi, mari penuhi berbagai kebutuhan keuanganmu dengan mengajukan Pinjaman Serbaguna melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Baca juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, dan Harganya
Artikel Lainnya

Inspirasi
Pelajari Simulasi Gadai di Pegadaian
Mulai dari cara hitung uang pinjaman sampai besarnya sewa modal bisa dibaca disini.

Inspirasi
Halalbihalal: Sebuah Tradisi Penjalin Silaturahmi
Ketahui tradisi otentik penjalin tali silaturahmi saat merayakan Idulfitri di Indonesia. Yuk temukan lebih lanjut asal usul dan sejarahnya di artikel ini.

Inspirasi
Tips Anti Gagal Gadai Di Pegadaian, Bisa Cepat Cair!
Solusi buat Sahabat anti gagal gadai di Pegadaian, temukan tips agar gadaianmu di terima di Pegadaian, baca artikelnya disini !

Bismillah

Semoga beruntung ya Sahabat -FR

Mau bikin SIM gratis apakah bisa SIM saya sudah mati mau di perpanjang apakah bisa.

Hai Sukarma, Sahabat Pegadaian. Apabila saat ini pembayaran terdebet 2 kali maka uang tidak dapat dikembalikan, namun tidak perlu khawatir nantinya uang tersebut digunakan untuk pembayaran bulan saat jatuh tempo dan bulan selanjutnya ya. -Sera

Mantap

Hai Desman Riswadi Butar Butar, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas tanggapan positif yang diberikan dan nantikan artikel menarik lainnya Sahabat. -Sita

Terima kasih infonya

Hai Khoirul, Sahabat Pegadaian. Terima kasih kembali. Semoga informasinya bermanfaat untuk Sahabat. -Sera

Hai Khoirul, Sahabat Pegadaian. Terima kasih kembali. Semoga informasinya bermanfaat untuk Sahabat. -Sera

Sangat bagus

Hai Rohmat Anjar wibowo, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas apresiasinya. Salam sehat selalu. -Sera

Hai Rohmat Anjar wibowo, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas apresiasinya. Salam sehat selalu. -Sera

Hai Rohmat Anjar wibowo, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas apresiasinya. Salam sehat selalu. -Sera

Bagus

Hai Sulardi, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas apresiasi yang diberikan dan nantikan artikel menarik lainnya Sahabat. -Sita