Syarat Gadai Ulang di Pegadaian: Bisa Tambah Pinjaman Lho!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

23 July 2024
Bagikan :
image detail artikel

Pembayaran pinjaman dari produk gadai di Pegadaian bisa diperpanjang lho. Perpanjangan gadai atau Ulang Gadai (UG) ini dapat diajukan dengan memanfaatkan tambahan pinjaman.
Saldo gadai yang masih belum terpakai secara maksimal dapat digunakan untuk kebutuhan perpanjangan.
Hal ini sangat membantu apabila sahabat menemui kendala dan belum mampu melunasi pinjaman saat jatuh tempo.
Lantas, apa syarat gadai ulang di Pegadaian yang perlu dipenuhi dan bagaimana prosedurnya jika sahabat menggunakan tambahan pinjaman? Mari simak selengkapnya di bawah ini.

Syarat Gadai Ulang di Pegadaian

Gadai ulang atau yang biasanya disebut sebagai perpanjangan gadai dapat dilakukan kapan pun sahabat membutuhkannya.
Namun, sahabat baru bisa memperpanjang periode gadai setelah membayar sewa modal dan biaya administrasi dari pinjaman sebelumnya.
Syarat gadai ulang di Pegadaian tersebut berlaku untuk produk gadai reguler dengan nilai pinjaman dimulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta.
Jika nilai gadai turun dan taksiran lebih rendah daripada uang pinjaman yang sebelumnya diterima, maka sahabat perlu membayarkan cicilan, sewa modal, dan biaya administrasi.
Perlu dicatat bahwa jangka waktu perpanjangan gadai hanya berlaku 120 hari sebelum jatuh tempo. Periode perpanjangan sendiri berlaku untuk 120 hari berikutnya.
Apabila tidak dapat memenuhi syarat gadai ulang di Pegadaian sebelum jatuh tempo, barang yang dijadikan jaminan akan dilelang.

Cara Gadai Ulang di Pegadaian dengan Tambah Pinjaman

Proses pengajuan gadai ulang dapat dilakukan bersamaan dengan penambahan pinjaman. Caranya dibedakan menjadi dua, yaitu pencairan (disbursal) dan pembayaran (collection).

Metode Pencairan (Disbursal)

1. Masuk ke aplikasi Pegadaian Digital dan masuk ke Pembayaran & Top Up dan pilih menu Bayar Gadai.
2. Pada halaman Pembayaran Gadai, lengkapi data berikut:

  • Jenis Kredit.
  • Nomor Kredit.
  • Jenis Transaksi.

3. Pilih opsi Perpanjangan Gadai pada kolom Jenis Transaksi.
4. Centang kotak yang menandakan Saya setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
5. Klik tombol Selanjutnya untuk menuju ke halaman Konfirmasi.
6. Akan muncul detail transaksi, jaminan, dan pembayaran. Pada bagian bawah, terdapat opsi Gunakan Sisa Limit Pinjaman.
7. Apabila saldo pinjaman atau kredit masih belum digunakan sepenuhnya, maka sahabat bisa mengaktifkan penggunaan Sisa Limit Pinjaman untuk mengurangi kewajiban, baik itu cicilan, sewa modal dan biaya administrasi dari pinjaman sebelumnya.
8. Pengurangan kebutuhan perpanjangan tersebut akan muncul pada detail Pinjaman Tambahan.
9. Setelah pengurangan kewajiban, detail dana yang dapat dicairkan tercantum pada Total Diterima dan akan ditransfer ke rekening penerima.
10. Transaksi perpanjangan akan berubah secara otomatis menjadi Tambah Pinjaman.
11. Klik tombol Selanjutnya hingga muncul bottom sheet Konfirmasi Pinjaman Baru.
12. Ketuk tombol Konfirmasi dan masukkan PIN untuk melakukan verifikasi proses Tambah Pinjaman.
13. Klik Selesai untuk kembali ke beranda.
14. Riwayat perpanjangan gadai melalui penambahan pinjaman bisa dicek di menu Notifikasi.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Dana dengan Gadai Laptop di Pegadaian! 

Metode Pembayaran (Collection)

1. Masuk ke aplikasi Pegadaian Digital dan masuk ke Pembayaran & Top Up dan pilih menu Bayar Gadai.
2. Pada halaman Pembayaran Gadai, lengkapi data berikut:

  • Jenis Kredit.
  • Nomor Kredit.
  • Jenis Transaksi.

3. Pilih opsi Perpanjangan Gadai pada kolom Jenis Transaksi.
4. Centang kotak yang menandakan Saya setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
5. Klik tombol Selanjutnya untuk menuju ke halaman Konfirmasi.
6. Akan muncul detail transaksi, jaminan, dan pembayaran. Pada bagian bawah, terdapat opsi Gunakan Sisa Limit Pinjaman.
7. Sisa saldo gadai bisa dimanfaatkan untuk membayar kewajiban dari pinjaman sebelumnya.
8. Apabila Pinjaman Tambahan lebih kecil daripada cicilan, sewa modal, dan biaya administrasi yang perlu dibayar, maka tidak perlu memasukkan data Rekening Pencairan.
9. Nilai Pinjaman Tambahan akan secara otomatis digunakan untuk membayar selisih kewajiban yang perlu dibayar.
10. Transaksi perpanjangan akan berubah secara otomatis menjadi Tambah Pinjaman.
11. Klik tombol Selanjutnya hingga muncul bottom sheet Konfirmasi Pinjaman Baru.
12. Ketuk tombol Konfirmasi dan masukkan PIN untuk melakukan verifikasi proses Tambah Pinjaman.
13. Pilih salah satu Metode Pembayaran untuk membayar sisa kewajiban.
14. Nominal Total Pembayaran akan disesuaikan dengan Biaya Layanan untuk setiap metode pembayaran yang dipilih.
15. Untuk menyelesaikan pembayaran, klik tombol Bayar dan masukkan PIN untuk kebutuhan verifikasi gadai ulang yang sudah berubah menjadi Tambah Pinjaman.
16. Sebelum transaksi Tambah Pinjaman dilanjutkan, bayar sisa kewajiban terlebih dahulu melalui metode yang dipilih.
17. Setelah mengikuti prosedur pembayaran, klik tombol Cek Status Pembayaran.
18. Akan muncul pemberitahuan Tambah Pinjaman Berhasil yang bisa dicek melalui menu Notifikasi.
Itulah syarat gadai ulang di Pegadaian dan prosedurnya dengan memanfaatkan fitur tambahan pinjaman atau Minta Tambah (MT). Praktis dan sangat membantu, bukan?
Jadi, tidak perlu khawatir lagi jika belum ada dana untuk melunasi pinjaman gadai ya. Cukup ajukan perpanjangan dan gunakan sisa saldo pinjaman yang belum terpakai.
Yuk, manfaatkan berbagai fitur di Pegadaian Digital untuk transaksi pembayaran yang efisien di mana pun sahabat berada!
Baca juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, dan Harganya 

Komentar (26)
image comment user
Annisa fitri
69 hari yang lalu

Saya sudah gadai 1 barang di pegadaian, jika dikemudian hari saya mau gadaikan 1 barang lagi apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
66 hari yang lalu

Hai Annisa fitr, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila menggunakan barang yang sama nantinya silakan untuk dilakukan penebusan terlebih dahulu, namun apabila menggunakan barang yang sama dapat dilakukan ya. -Sera

Balas
image comment user
Amanda safitri
43 hari yang lalu

Jika saya ingin menambah limit pinjaman apakah bisa.. Untuk menutupi jatuh tempo dan menambah pinjaman lagi?

Balas
image comment user
Customercare
42 hari yang lalu

Hai Amanda Safitri, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, perihal penambahan pinjaman atau Top Up pinjaman kembali dapat dilakukan jika pada saat pencairan nilai taksiran awal tidak dilakukan pengambilan secara penuh, untuk Top Up pinjaman kembali nantinya akan dipotong untuk pembayaran uang sewa modal dari jumlah pinjaman sebelumnya yang sudah berjalan dan biaya administrasi. Silakan melakukan konfirmasi langsung pada kantor cabang terdaftarnya dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit atau melalui aplikasi Pegadaian Digital secara online namun untuk dapat menggunakan layanan ini, mohon dipastikan akun sudah berstatus akun premium, telah memiliki pinjaman gadai dengan nilai pinjaman yang belum maksimal dan berlaku untuk produk gadai reguler dan gadai titipan emas. Berikut cara melakukan Top Up Gadai (Tambah Pinjaman Gadai) melalui aplikasi Pegadaian Digital: 1. Login aplikasi Pegadaian Digital 2. Menu utama pilih "Portofolio" 3. Pilih gadai yang ingin dilakukan tambah pinjaman 4. Pilih selengkapnya 5. Pilih "Tambah Pinjaman". -Sasa

Balas
image comment user
Nina
41 hari yang lalu

Selamat siang, izin bertanya,, saya punya barang di pegadaian kebetulan belum jatuh tempo, lalu saya ingin gadaikan barang yg lain apakah pinjaman saya bisa dicairkan?

Balas
image comment user
Customercare
41 hari yang lalu

Hai Nina, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai dengan agunan lain bisa dilakukan dan ketentuan dapat berbeda sesuai produk gadainya. Misalnya sebelumnya sudah melakukan gadai emas dengan jangka waktu 120 hari (KCA Reguler) kemudian ingin pengajuan gadai emas lainnya maka bisa dilakukan ya Sahabat. Silakan ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, agunan, dan kelengkapannya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Yenni Devitawati
39 hari yang lalu

Selamat malam, Izin bertanya.. jika saya melakukan pembayaran untuk perpanjangan atau ulang gadai, apa bisa setelahnya saya mengajukan untuk kredit yg ditambah?soalnya saya dapat chatt wa dr pegadaian bisa kredit yg ditambah dgn nominal yg sudah tertera? Terimakasih sebelumnya..🙏

Balas
image comment user
Customercare
39 hari yang lalu

Hai Yenni Devitawati, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila limit pinjaman masih tersedia maka bisa pengajuan tambah pinjaman gadai tersebut. Silakan konfirmasi atau pengajuan tambah pinjaman gadai ke cabang Pegadaian awal gadai dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Sebagai informasi tambah pinjaman gadai juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital dengan langkah sebagai berikut: 1. Log in aplikasi Pegadaian Digital. 2. Pada menu utama pilih portofolio. 3. Pilih gadai yang ingin dilakukan tambah pinjaman. 4. Pilih selengkapnya. 5. Pilih tambah pinjaman. Silakan dipastikan sudah menghubungkan CIF, upgrade akun premium, dan sudah menambahkan rekening bank pribadi. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Muhammad
39 hari yang lalu

Selamat malam, izin bertanya. Saya memiliki pertanyaan mengenai kredit gadai saya telah lewat 6 hari dari jatuh tempo, apakah masih bisa melakukan perpanjang gadai kembali? Terimakasih.

Balas
image comment user
Customercare
38 hari yang lalu

Hai Muhammad, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan dapat dilakukan selama barang gadai masih tersedia. Untuk pembayaran dikarenakan sudah melebihi 4 hari setelah tanggal jatuh tempo maka pembayaran hanya dapat dilakukan di kantor cabang awal gadai dengan membawa KTP dan surat bukti kreditnya ya. -Sera

Balas
image comment user
Ni
38 hari yang lalu

Saya mau tanya knapa bisa tagihan saya tidak tersedia dari kemaren sore. Padahal jatuh témpo masih 1 bulan lagi.

Balas
image comment user
Customercare
38 hari yang lalu

Hai Ni, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas kendala yang dialami, silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar bisa kami bantu pengecekan terlebih dahulu terkait kendalanya. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Sera

Balas
image comment user
Atikah
37 hari yang lalu

Apabila saya belum bisa melunasi pinjaman saat jatuh tempo. Apakah bisa memperpanjang tempo nya agar perhiasan saya tidak dilelang. Kira kira berapa lama perpanjang temponya dan apa aza syarat2nya.

Balas
image comment user
Customercare
37 hari yang lalu

Hai Atikah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa melakukan perpanjang gadai dan akan menambah masa gadai sesuai jangka waktunya. Misalnya jika gadai emas (KCA Reguler) dengan jangka waktu 120 hari maka setelah pembayaran perpanjang gadai akan menambah masa gadai 120 hari terhitung dari tanggal transaksinya serta terdapat tanggal jatuh tempo terbaru. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah saat jatuh tempo ingin pembayaran secara tunai maka silakan ke cabang Pegadaian terdekat dengan syarat membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Sebagai informasi jika sudah lebih dari 4 hari setelah tanggal jatuh tempo hanya bisa pembayaran di cabang Pegadaian awal gadai. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Nurhayati
33 hari yang lalu

Ibu saya punya tanggungan gadai emas yang akan jatuh tempo tgl 6 April 2025. Saat ini posisi ibu saya ada di luar kota. Apakah bisa memperpanjang masa gadai melalui pegadaian yang terdekat saat ini?

Balas
image comment user
Customercare
33 hari yang lalu

Hai Nurhayati, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, kami informasikan untuk pembayaran perpanjang gadai dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital, bank transfer dengan nomor virtual account , ATM Bank, Alfamart dan Indomaret maksimal H-2 sebelum jatuh tempo ya. Apabila sudah memasuki tanggal jatuh tempo maka pembayaran hanya dapat dilakukan secara offline di cabang Pegadaian terdekat maupun terdaftar, namun jika sudah 4 hari setelah tanggal jatuh tempo maka pembayaran hanya dapat dilakukan di kantor cabang awal gadai dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kreditnya ya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Balas
image comment user
salsabila
33 hari yang lalu

selamat siang.saat ini saya ada pinjaman gadai bpkb.karna ekonomi sedang tidak baik bisakah saya perpanjang tenor pinjaman yang tadinya 2 tahun menjadi 4 tahun? dan apakah bisa menambah jumlah pinjaman jika saya pernah telat bayar 2 bulan?

Balas
image comment user
Customercare
29 hari yang lalu

Hai Salsabila, Sahabat. kami turut prihatin terhadap yang terjadi pada Sahabat. Kami informasikan untuk gadai BPKB apabila sudah melakukan akad maka tidak dapat diperpanjang. Untuk top up pinjaman silakan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang awal gadai, dikarenakan top up pinjaman hanya dapat dilakukan di cabang awal gadai. -Sera

Balas
image comment user
Intan
30 hari yang lalu

Assalamu'alaikum, saya punya emas di pegadaian dan jatuh temponya tgl 1 april 2025 dan saya ingin bayar besok sebelum tanggal jatuh tempo. Terus bisakah saya rubah metode pembayarannya menjadi angsuran karena sebelumnya metode pembayarannya 120 hari baru bayar.

Balas
image comment user
Customercare
23 hari yang lalu

Hai Intan, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf dikarenakan kantor cabang tidak beroperasional dari tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, silakan dapat melakukan pembayaran pada saat kantor cabang beroperasional mulai tanggal 8 April 2025. Untuk perubahan jangka waktu pinjaman dari 120 hari menjadi angsuran dengan nominal tetap per bulannya dapat dilakukan dengan penebusan terlebih dahulu. Silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit ya Sahabat. -Nuha

Balas
image comment user
Yostina
19 hari yang lalu

Pinjaman saya sudah jatuh tempo apa masih bisa perpanjangan pinjaman? Kapan batas waktu setelah jatuh tempo?

Balas
image comment user
Customercare
6 hari yang lalu

Hai Yostina, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan pembayaran dapat dilakukan apabila barang gadai masih tersedia ya. Saat ini apabila barang gadai sudah memasuki tanggal jatuh tempo maka akan diberikan waktu 4 hari dari tanggal jatuh tempo sebelum barang gadainya masuk daftar lelang ya, namun apabila sudah masuk daftar lelang dan barang masih tersedia maka dapat dilakukan pembayaran namun harus dilakukan di cabang terdaftar yaitu cabang awal gadainya ya. Kami sarankan dapat langsung konfirmasi ke cabang awal gadai dengan membawa KTP dan surat bukti kredit atau dapat juga pengecekan status barang gadai melalui kami. Silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan ""Menu Utama"" dan pilih ""Aduan (Live Agent)"" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Sera

Balas
image comment user
Eny
7 hari yang lalu

Selamat siang,jsaya mempunyai angsuran gafai emas jatuh tempo tgl 17 maret 2025 tetapi sy lupa.rencana mau bayar perpanjangan tgl 21 april apa msh bisa dan dendanya brp ya.terima ksh

Balas
image comment user
Customercare
6 hari yang lalu

Hai Eny, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila sudah memasuki tanggal jatuh tempo maka pembayaran hanya dapat dilakukan secara offline di cabang Pegadaian terdekat maupun terdaftar, namun jika sudah melebihi 4 hari setelah tanggal jatuh tempo dikhawatirkan barang agunan sudah memasuki daftar lelang maka untuk pembayaran hanya dapat dilakukan di kantor cabang awal gadai dengan membawa KTP dan surat bukti kreditnya ya. Perihal pengecekan untuk nominal denda silakan konfirmasi ke cabang awal gadainya. -Sera

Balas
image comment user
dwi rahmat
6 hari yang lalu

Halo kak, berapa maksimal memperpanjang gadai emas ? saya sudah perpanjang 2x gadai emas, apakah bisa dilakukan gadai ulang ke 3x nya ?

Balas
image comment user
Customercare
6 hari yang lalu

Hai Dwi Rahmat, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila gadai dengan agunan emas (KCA Reguler) tidak terdapat batas maksimal untuk pengulangan perpanjang gadai sehingga Sahabat bisa melakukan perpanjang gadai kembali. Jika ingin pembayaran perpanjang gadai secara tunai maka silakan ke cabang Pegadaian dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved