Ketahui Tarif Listrik Per kWh & Cara Bayarnya Secara Online
Listrik menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia yang harus dipenuhi. Tanpa adanya listrik, maka kegiatan harian akan terhambat.
Setiap pihak membayar jumlah tagihan yang tidak sama sebab bergantung pada ketentuan tarif listrik per kWh oleh PLN.
Pemahaman terkait tarif golongan listrik dan sejenisnya sangatlah penting karena sebagai bagian dari cara menghemat listrik di rumah.
Penasaran berapa tarif listrik per kWh-nya? Simak selengkapnya di bawah ini, ya Sahabat.
Sekilas Tentang Ketentuan Tarif Listrik Per kWh dari PLN
Secara umum, tarif tenaga listrik yang telah disediakan oleh PLN merujuk pada Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 28 Tahun 2016.
Peraturan Menteri tersebut juga mengatur terkait Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik bagi 13 golongan tarif.
Pembagian ketiga belas golongan tersebut didasarkan pada jenis penggunaan listrik, yaitu rumah tangga (R), industri (I), bisnis (B), dan pelayanan sosial (S).
Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:
- Golongan R-1/TR (Tegangan Rendah), mencakup daya sekitar 450 VA, daya 900 VA, 900 VA-RTM, 1.300 VA, hingga 2.200 VA.
- Golongan R-2/TR, terdiri atas daya antara 3.500 VA sampai 5.500 VA.
- Golongan R-3/TR, mempunyai daya sebesar 6.600 VA.
- Golongan S-1/TR, cakupan dayanya sekitar 220 VA.
- Golongan S-2/TR, memiliki kisaran daya mulai dari 220 VA hingga 220 KVA.
- Golongan S-3/TM (Tegangan Menengah), untuk daya di atas 220 KVA.
- Golongan B-1/TR, memiliki daya mulai dari 450 VA sampai 5.500 VA (untuk bisnis berskala kecil).
- Golongan B-2/TR, cakupan daya mulai dari 6.600 VA hingga 200 KVA (untuk bisnis skala menengah).
- Golongan B-3/TR, mempunyai daya lebih dari 200 KVA (untuk bisnis berskala besar).
- Golongan I-1/TR, kisaran dayanya mulai dari 450 VA sampai 14 KVA (untuk industri rumah tangga atau rumahan).
- Golongan I-2/TR, mencakup daya mulai dari 14 KVA hingga 200 KVA (untuk industri berskala sedang).
- Golongan I-3/TM, memiliki daya di atas 200 KVA (untuk industri menengah).
- Golongan I-4/TT (Tegangan Tinggi), mempunyai daya listrik lebih dari 30.000 KVA (untuk industri berskala besar).
Baca juga: Cara Cek Tagihan PDAM yang Mudah dan Praktis Lewat HP
Perbandingan Tarif Listrik Per kWh di Oktober dan November
Sebelum memasuki pembahasan terkait tarif listrik per kWh di Oktober dan November, kamu perlu mengetahui apa itu kWh. KWh merupakan akronim dari kilowatt hour (kilowatt jam).
Jadi, satuan tersebut berguna untuk menunjukkan pemakaian daya sebesar 100 watt di setiap jamnya. Semakin tinggi angka kWh listrik, maka semakin besar pula biaya tagihan listrik.
Nah, pada Triwulan IV 2024, Kementerian ESDM telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi PLN.
Keputusan ini mulai berlaku pada periode Oktober, November, dan Desember 2024.
Hal tersebut sudah berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Peraturan tersebut menyatakan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada perubahan terhadap realisasi empat parameter.
Parameter tersebut adalah ekonomi makro (kurs), Harga Batu Bara Acuan (HBA), inflasi, dan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
Menurut keempat parameter itu, seharusnya terdapat perubahan tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi, yakni mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024.
Namun, pemerintah tidak melakukannya selama Oktober-Desember 2024. Alasannya adalah demi menjaga daya saing industri dan daya beli masyarakat saat ini.
Jadi, pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan penyesuaian sehingga tarif tenaga listrik tetap.
Berikut adalah daftar tarif golongan listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada periode Oktober dan November 2024 saat ini.
Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi dan Web
Cara Membayar Listrik Online
Saat ini, cara cek tagihan listrik dan pembayarannya menjadi semakin mudah seiring dengan berkembangnya teknologi.
Pasalnya, kamu dapat melakukan pembayaran listrik secara online di mana hal tersebut lebih mudah dan praktis.
Salah satu cara membayar listrik online yang direkomendasikan adalah melalui Jasa Pembayaran Online di Pegadaian.
Jasa tersebut menyediakan layanan pembayaran tagihan, pencairan kredit produk Pegadaian nontunai, dan pembelian multibiller secara online.
Layanan pembayaran listrik dapat dilakukan melalui menu “Pembayaran & Top Up” di beranda aplikasi Pegadaian Digital.
Kamu hanya perlu mengikuti setiap prosedur yang diarahkan oleh aplikasi hingga pembayaran berhasil dilakukan.
Alhasil, kamu tidak perlu ribet membayar tagihan listrik secara offline. Selain itu, proses pembayarannya sangat mudah dan real time.
Metode pembayarannya pun telah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Bahkan, Jasa Pembayaran Online di Pegadaian juga menyediakan fitur pembayaran BPJS, tagihan biaya air, iuran, dan lain sebagainya.
Tunggu apa lagi? Yuk, segera penuhi kebutuhan pembayaran listrik secara tepat waktu, praktis, dan mudah melalui Jasa Pembayaran Online di Pegadaian!
Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online
Artikel Lainnya
Wirausaha
5 Peluang Usaha Potensial yang Bisa Dicoba di 2024
Rekomendasi peluang usaha terbaru dan terlaris di tahun 2024. Jangan lewatkan potensi keberhasilan bisnis Anda dengan ide-ide usaha ini.
Emas
Mengapa Emas Menghitam? Ini Penyebab & Cara Membersihkannya
Emas menghitam karena beberapa alasan, termasuk kebiasaan kita sehari-hari. Mari kenali penyebab dan cara membersihkannya di artikel ini.
Wirausaha
5 Ide Usaha Ramadan, Cocok Buat Tambah Cuan
Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, termasuk buat kita yang ingin menambah cuan untuk Lebaran. Inilah berbagai ide usaha Ramadan yang bisa jadi inspirasi.