Visa Umrah: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya

Oleh writermahendra dalam Inspirasi

11 December 2024
Bagikan :
image detail artikel

Visa umrah adalah dokumen perizinan resmi yang ditujukan untuk pelaksanaan ibadah umrah di Arab Saudi.

Kepemilikan visa umrah adalah salah satu syarat utama yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi bagi calon jamaah umrah dari berbagai negara, salah satunya Indonesia.

Berbeda dengan haji, umrah bisa dilakukan sepanjang tahun. Dari perbedaan mendasar kedua jenis ibadah tersebut, fungsi visa umrah pun dibedakan dengan visa haji.

Untuk mengetahui seberapa penting peran visa umrah dalam melancarkan perjalanan sahabat ke tanah suci, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Visa Umrah?

Visa umrah adalah salah satu perizinan resmi yang perlu dimiliki oleh warga negara asing sebelum memasuki wilayah Arab Saudi untuk keperluan beribadah umrah.

Berdasarkan ketentuan yang diberlakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, masa berlaku visa umrah kini terhitung tiga bulan (90 hari) setelah tanggal penerbitannya.

Pemegang visa umrah hanya bisa menggunakannya untuk melaksanakan ibadah di tanah suci. Visa ini tidak dapat dipakai untuk mencari pekerjaan atau kegiatan non ziarah di Arab Saudi.

Perlu dicatat bahwa ketentuan masa berlaku visa umrah selama tiga bulan tersebut berlaku sejak tanggal penerbitan di Indonesia, bukan ketika jamaah masuk ke Arab Saudi.

Sebelum masa berlaku visa habis, maka jamaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi karena Pemerintah Arab Saudi tidak memberlakukan perpanjangan untuk jenis visa ini.

Persyaratan Visa Umrah

Dokumen yang perlu disertakan dalam pengajuan visa untuk keberangkatan umrah meliputi:

  • Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sebelum keberangkatan umrah ke tanah suci.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran, bagi jamaah yang berusia di bawah 17 tahun.
  • Pas foto berukuran 4 × 6 terbaru berlatar belakang putih.
  • Buku Nikah, bagi pasangan suami istri.
  • Formulir pendaftaran visa umrah yang telah diisi dengan benar.
  • Bukti pembayaran biaya pembuatan visa umrah sebesar 300 riyal atau sekitar 1,1 juta rupiah.
  • Bukti pemesanan tiket pesawat pulang pergi.
  • Bukti booking akomodasi atau penginapan di Arab Saudi.
  • Kartu kuning, sebagai bukti telah mendapatkan vaksinasi meningitis.
  • Asuransi kesehatan yang aktif.
  • Surat mahram atau keterangan pendamping, bagi jamaah perempuan berusia di bawah 45 tahun.


Baca juga: 7 Perbedaan Haji Plus dan Reguler yang Perlu Diketahui 

Cara Membuat Visa Umrah

Setelah menyiapkan persyaratan di atas, jamaah umrah dapat mengikuti prosedur berikut untuk mendapatkan visa umrah:

1. Mendaftar ke Penyedia Layanan Perjalanan Umrah

Jamaah umrah perlu memilih penyedia layanan perjalanan umrah atau agen travel yang terpercaya agar keberangkatan ke tanah suci dapat berjalan tanpa hambatan.

Agar aman, cek dulu kredibilitas agen travel. Pastikan penyedia layanan umrah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia. Sahabat bisa mengecek statusnya di situs SIMPU yang dikelola oleh Kemenag.

Jika sudah dipastikan keberadaan dan kredibilitasnya, serahkan berkas persyaratan yang disebutkan di atas kepada agen travel umrah agar proses pembuatan visa bisa dimulai.

2. Menunggu Mendapatkan MOFA

Langkah selanjutnya untuk membuat visa umrah adalah menunggu penyedia layanan umrah mendapatkan MOFA atau surat konfirmasi kuota umrah yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi.

Dokumen MOFA berisi data diri, nomor paspor, dan nomor visa jamaah umrah dan hanya berlaku selama 15 hari.

Tugas penyedia layanan umrah di sini adalah memasukkan data pengajuan jamaah ke muassasah. Nantinya, pihak muassasah yang akan menerbitkan MOFA.

Proses mendapatkan MOFA ini memakan waktu sekitar 1 - 2 minggu. Durasi pembuatannya tergantung dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

3. Menunggu Penerbitan Visa Umrah

Setelah MOFA berhasil didapatkan, maka penyedia layanan perjalanan umrah akan mengajukan penerbitan visa umrah ke Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA).

Sebagai pemegang kewenangan untuk menerbitkan visa umrah, Kedubes Arab Saudi perlu mengecek keaslian paspor dan tiket perjalanan yang diserahkan sebagai persyaratan.

Pihak KBSA bertugas untuk memeriksa kelayakan penerbitan visa bagi jamaah umrah selama 1 - 2 hari kerja. Apabila tidak ditemukan masalah, visa akan diterbitkan dan ditempel di paspor.

4. Penyerahan Visa Umrah kepada Jamaah

Visa yang telah diterbitkan dan ditempel di paspor akan dikembalikan oleh pihak KBSA kepada penyedia layanan umrah.

Setelah berada di tangan penyedia layanan umrah, visa beserta dokumen lainnya, termasuk kartu identitas, asuransi, dan buku panduan umrah akan diserahkan kepada jamaah.

Dokumen yang telah diberikan kepada jamaah perlu diperiksa kembali kebenarannya sehingga bisa segera diperbaiki apabila ditemukan kesalahan.

Demikian pembahasan seputar visa umrah yang mencakup perannya dalam melangsungkan perjalanan ke tanah suci, persyaratan, dan cara membuatnya.

Bagi sahabat yang berencana untuk berangkat umrah, sebaiknya persiapkan semua persyaratan di atas. Jangan lupa untuk menyiapkan biayanya ya.

Jika membutuhkan tambahan biaya umrah, sahabat bisa mengajukan Pembiayaan Wisata Religi di Pegadaian Syariah.

Proses pengajuan pembiayaan pun mudah dan aman. Semua kebutuhan umrah, termasuk travel, tiket pesawat, hotel, dan jadwal keberangkatan pun dijamin.

Sebagai jaminan pembiayaan , sahabat perlu menyerahkan emas. Pinjaman dapat dilunasi secara berangsur melalui proses berprinsip syariah.

Jadi, tunggu apa lagi? Mari wujudkan impian berangkat umrah dengan Pembiayaan Wisata Religi dari Pegadaian Syariah.

Baca juga: Tata Cara Umrah: Syarat, Rukun, dan Keutamaan Pelaksanaannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved