Zakat Emas: Ketentuan dan Jenisnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

09 October 2023
Bagikan :
image detail artikel

Ketika kita punya banyak harta berlebih, disitulah ada hak orang lain yang dititipkan pada kita. Salah satu cara menyalurkannya adalah melalui zakat.
Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Zakat ini nantinya akan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, amil, muallaf, fi sabilillah, atau ibnu sabil. Di dalam Rukun Islam, membayar zakat ada di urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat.

Zakat dan Jenisnya

Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan kepada orang yang masuk golongan tertentu, dan tidak pada semua Muslim diwajibkan untuk membayar zakat. Ada kriteria-kriteria tertentu apakah seorang muslim sudah berkewajiban membayar zakat atau belum. Berikut adalah golongan yang berkewajiban membayar zakat:

  1. Kelompok pertama, para Muslim yang masih hidup setelah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan. Jika meninggal usai matahari terbenam, maka ia tetap terkena kewajiban zakat. Hal ini berbeda dengan anak yang lahir setelah terbenam matahari, yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
  2. Kelompok yang memiliki kesanggupan dan kemudahan serta mereka yang memiliki makanan melebihi kebutuhannya untuk Hari Raya.
  3. Seseorang wajib membayar zakat baik dirinya maupun orang yang menjadi tanggungannya (dinafkahi), yang meliputi istri, anak, saudara. Seseorang tidak wajib membayarkan zakat untuk budak, kerabat, dan istrinya yang beragama di luar Islam sekalipun mereka wajib dinafkahi.

Zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah atau zakat nafs (badan) dan zakat mal yang berupa emas dan perak, hewan ternak, makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan. Pada zakat fitrah, zakat yang diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok di daerah setempat. Di Indonesia zakat diberikan dalam bentuk beras. Hal ini karena sebagian besar makanan pokok di Indonesia adalah nasi yang berasal dari beras. Maka, zakat fitrah yang dikeluarkan adalah beras dengan ukuran satu sha’ atau sekitar 2,7 kilogram.
Baca Juga: Perbedaan Zakat dan Fitrah

Bagaimana dengan Zakat Emas?

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat emas adalah sejumlah zakat yang dikenakan atas emas, perak, atau logam lainnya yang sudah mencapai nisab dan haulnya. Terdapat syarat emas yang wajib dizakati, yaitu:

  1. Milik Sendiri, yaitu kepemilikan atas emas dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  2. Sampai Haul-nya, artinya emas sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  3. Sampai Nisab-nya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Nisab zakat emas sendiri adalah sebesar 85 gram.

Zakat emas yang harus dibayarkan sejumlah 2,5 persen atas emas yang dimiliki. Adapun rumus atau cara menghitung zakat emas adalah 2,5% x Jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Jika memiliki 100 gram emas yang sudah tersimpan selama satu tahun, maka emas tersebut sudah wajib untuk dizakatkan. Kemudian nilai emas tersebut perlu di konversikan dulu dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp. 900.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp90.000.000,-. Sehingga, zakat emas yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp90.000.000,- = Rp2.250.000,-.
Demikian ulasan mengenai zakat emas dan cara menghitungnya. Segera bayar zakat agar hidup semakin berkah, menyucikan diri sekaligus berbagi rezeki kepada mereka yang kurang mampu. Bagi kita yang ingin membayar zakat namun tidak memiliki waktu datang ke Masjid, kini Pegadaian telah bekerjasama dengan BAZNAS. Pembayaran zakat dapat dilayani di kantor Pegadaian seluruh Indonesia. Pembayaran zakat menjadi lebih mudah. Segera kunjungi kantor Pegadaian terdekat dan temukan berbagai kemudahan lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved