Ketahui Perbedaan Investasi SBN dengan Deposito Bank

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Investasi

25 March 2022
Bagikan :
image detail artikel

Ingin berkontribusi pada negara? Kita bisa lho ‘membantu’ pembangunan nasional melalui pembelian Surat Berharga Negara atau kerap dikenal juga dengan istilah SBN.
SBN adalah instrumen investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia. Terdapat jenis SBN yang bersifat ritel. Itu dibuat dengan tujuan agar dapat memberi kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam anggaran pembangunan nasional, termasuk infrastruktur sosial dan ekonomi. Contoh sederhananya, kita sebagai rakyat Indonesia secara sukarela meminjamkan sejumlah uang pada pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Jika sudah jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang kita tersebut secara penuh tanpa potongan. Kita pun akan menerima imbal hasil berupa bunga yang ditransfer ke rekening di setiap bulannya.

Jenis Surat Berharga Negara

Secara umum SBN terbagi menjadi dua kategori. Konvensional dan Syariah. Bertumpu pada kedua kategori tersebut, SBN terbagi lagi berdasarkan imbal hasilnya yaitu Fixed Rate dan Floating Rate. Untuk kita yang membutuhkan investasi aman, menguntungkan, terjangkau serta mudah, tidak ada salahnya jika berinvestasi pada sektor ritel SBN ini.
1. Konvensional
SBN yang dikelola secara konvensional meliputi;
·    Obligasi Negara Ritel (ORI)
ORI adalah salah satu instrumen SBN Ritel yang ditawarkan kepada perseorangan atau individu warga Negara Indonesia melalui mitra distribusi di pasar perdana. ORI diterbitkan tanpa warkat serta boleh diperdagangkan antar investor domestik atau lokal. Jenis SBN ini menawarkan tenor atau jatuh tempo hingga 3 tahun dan memiliki kupon yang bernilai tetap (fixed rate) dan berpotensi mendapat kenaikan dari nilai aset (capital gain). Kita dapat berinvestasi mulai dari Rp1juta hingga Rp3miliar.
·    Savings Bond Ritel (SBR)
Sesuai dengan namanya, savings, jenis yang satu ini memiliki kemiripan dengan tabungan atau deposito bank. Kita tidak dapat menjual kembali kepemilikan SBR di pasar sekunder. Tetapi, kita boleh mengajukan pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) sebesar maksimal 50% dari total kepemilikan SBR kita. Tenor atau jatuh tempo dari jenis SBR adalah 2 tahun. Sama dengan ORI, Kita dapat berinvestasi mulai dari 1 juta hingga 3 milyar.
2. Syariah
Dalam prinsip Islam, investasi dengan menggunakan surat utang erat dikaitkan dengan unsur riba. Maka dari itu, pemerintah meluncurkan produk investasi syariah yang disebut Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
SBN yang dikelola secara syariah meliputi;
·    Sukuk Tabungan (ST)
Pada saat penerbitan kepemilikan aset Negara sebagai aset dasar (underlying asset) terdapat akad (perjanjian dan kesepakatan) yang tidak dimiliki oleh SBN konvensional. Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah – Asset to be leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbal hasil didapat dari keuntungan kegiatan investasi tersebut.
·    Sukuk Ritel Indonesia (SR atau Sukri)
SBN jenis ini memiliki karakteristik yang mirip dengan ORI, namun membutuhkan akad didalamnya. kita dapat memperjual belikan ‘SR atau Sukri’ ini ke pasar sekunder, sehingga kita memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan aset (capital gain) atau kerugian (capital loss) saat menjual kepemilikan SR ke pasar sekunder.
·    Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel)
CWLS Ritel adalah investasi wakaf uang pada sukuk Negara yang imbalannya disalurkan melalui Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk pendanaan program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Berbeda dengan SR atau Sukri, kepemilikan SBN ini tidak dapat diperjualbelikan pada pasar sekunder. Minimum pembelian CWLS ritel mulai dari Rp1juta hingga tidak terbatas pada angka maksimum.

5 Keuntungan dari memiliki aset SBN;

  1. Pajak Lebih Rendah Dari Deposito

Produk SBN hanya menetapkan pajak sebesar 10% atas kupon yang diterima. Berbeda dengan deposito bank, beban pajak yang wajib kita tanggung yaitu sebesar 20%.

  1. Imbal Hasil Menarik

Jenis investasi ini menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan deposito bank. Tiap seri produk SBN memiliki besaran bunga yang berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan suku bunga Bank Indonesia (BI). Ini membuat investor memiliki kesempatan mendapat keuntungan ganda.

  1. Risiko Investasi Cenderung Rendah

Pembayaran pokok dan kuponnya dijamin 100% oleh Negara. Merujuk pada undang-undang nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, kita akan mendapat imbal hasil rutin setiap bulannya, sesuai pada kupon yang tertera saat masa penawaran.

  1. Aman dari Fluktuasi Pasar

Karena sifatnya yang non-tradable, seperti Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST). investor tidak perlu khawatir akan fluktuasi pasar karena produk investasi ini dijamin aman oleh sebab tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

  1. Sebagai Bentuk Kontribusi Demi Pembangunan Negara

Dana yang dikumpulkan dari SBN ini memang ditujukan untuk pembangunan negara sehingga dengan memiliki SBN, maka kita sudah berkontribusi bagi negara.

Cara Menjadi Investor SBN

Jika kita masih pemula dan baru akan terjun menjadi salah satu investor SBN, berikut cara membeli SBN ritel dengan mudah

  • Memilih mitra distribusi yang terdaftar pada situs kemenkeu seperti bank BCA, BNI, BRI, dan sebagainya
  • Melakukan registrasi pada layanan digital yang sudah disediakan oleh bank-bank yang menjadi pilihan dalam bermitra
  •  Melakukan pemesanan. Perlu diingat, pemesanan ini hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran masing-masing SBN itu dibuka. Untuk mengetahui jadwal penawaran SBN, kita dapat melihatnya di sini
  •  Melakukan pembayaran. Setelah pemesanan terverifikasi, kita akan mendapat kode pembayaran melalui email atau sms, tergantung kebijakan mitra distribusi yang di pilih.
  • Melakukan konfirmasi dengan cara memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) di bank atau mitra distribusi yang telah pilih. Dan kita boleh meminta bukti konfirmasi kepemilikan SBN tersebut.

Mari berkontribusi pada Negara demi pembangunan yang merata di seluruh penjuru Indonesia!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved