Real Estate: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Properti

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Investasi

31 January 2024
Bagikan :
image detail artikel

Real estate adalah properti tak bergerak yang berbentuk tanah, bangunan, dan sumber alam. Dalam bahasa Indonesia, real estate juga disebut sebagai lahan yasan.
Pada umumnya, kepemilikan real estate bisa dijadikan sebagai bisnis dan investasi yang dapat menghasilkan keuntungan besar.
Lantas, apakah bisnis real estate sama dengan investasi properti? Untuk memahami real estate dengan lebih jelas, mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Real Estate?

Real estate adalah istilah dalam bahasa Inggris yang merujuk pada properti berupa bangunan dan tanah.
Jadi bisa dikatakan bahwa real estate adalah tanah dan bangunan di atasnya serta fasilitas yang terhubung terhadapnya, seperti jalan, saluran, dan lain sebagainya.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), real estate adalah tanah dan semua properti fisik yang melekat pada tanah tersebut, seperti pagar, gedung, dan bangunan fisik lainnya.
Secara hukum, real estate artinya sebidang tanah dan lingkungannya, termasuk properti fisik dan berbagai proyek yang terjadi di atas tanah tersebut.
Dengan kata lain, berbagai benda termasuk air, tanaman, mineral, dan benda tak bergerak lainnya berada di sebidang tanah yang dimaksud.
Dalam sektor bisnis, real estate adalah aset yang dapat menghasilkan keuntungan tinggi dalam jangka panjang mengingat perkembangannya yang pesat sesuai dengan permintaan kebutuhan.
Meskipun peluang keuntungannya besar, bisnis real estate memiliki risiko yang cukup tinggi. Harga jual yang terlalu tinggi akan berpotensi menurunkan minat konsumen.

Jenis-Jenis Real Estate

Terdapat beberapa jenis real estate yang perlu diketahui dalam memahami kebutuhan bisnis di bidang tanah dan bangunan ini. Berikut adalah masing-masing penjelasannya:

1. Residential

Jenis pertama real estate adalah residential yang berarti tanah dan bangunan sebagai tempat bermukim bagi manusia.
Adapun pemukiman atau residential real estate ini dapat dimiliki lembaga swasta maupun pemerintah.
Beberapa contoh real estate yang berbentuk pemukiman adalah rumah, perumahan, apartemen, kondominium, rusun (rumah susun), dan lain sebagainya.
Sekalipun dijadikan tempat tinggal, beberapa residential real estate juga sering kali berfungsi sebagai tempat bisnis rumahan, seperti toko sembako dan usaha frozen food
Baca juga: Capital Budgeting: Pengertian, Manfaat, Tahapan, & Metodenya 

2. Industrial

Selain difungsikan untuk kebutuhan pemukiman, real estate dapat digunakan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Industrial real estate fokus pada penggunaan lahan yang digunakan sebagai gudang, pabrik, kebun, sawah, dan lain sebagainya.
Jadi, hasil utama dari bisnis industrial real estate adalah memproduksi, mendistribusi, dan mengembangkan usaha yang terjadi di atas sebidang tanah terkait.

3. Commercial

Tujuan bisnis real estate komersial sama dengan jenis industrial, yaitu mendapatkan laba atau keuntungan. Namun, praktiknya sendiri berbeda dengan industrial real estate.
Sesuai dengan namanya, commercial real estate artinya penggunaan tanah dan bangunan untuk kebutuhan komersial yang menghasilkan profit.
Beberapa contoh real estate untuk tujuan komersial adalah gedung mal, hotel, penginapan, perkantoran, pasar, pom bensin, dan lain sebagainya. 

Perbedaan Real Estate dan Properti

Pada dasarnya, real estate dan properti adalah dua hal yang sama. Namun, jika dicermati, kedua hal tersebut memiliki perbedaan yang signifikan.
Real estate adalah benda-benda berbentuk fisik yang ada di atas tanah, termasuk tanah itu sendiri dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Sedangkan properti bermakna lebih luas. Properti tidak hanya mencakup tanah dan bangunan, namun juga hak kepemilikan.
Maka bisa disimpulkan bahwa real estate adalah bagian dari properti. Apabila seseorang memiliki tanah dengan atau tanpa bangunan di atasnya, maka orang tersebut berhak atas properti tersebut.
Sebagai contoh, seseorang yang memiliki apartemen disebut sebagai pemilik real estate, namun bukan pemilik properti.
Dalam konteks gedung apartemen, tanah tempat pembangunannya termasuk dalam properti. Dengan demikian, hak kepemilikan tanah dan gedung merupakan dua hal yang berbeda.

Cara Memulai Bisnis Real Estate

Dewasa ini, bisnis real estate semakin menjanjikan keuntungan karena permintaan yang tinggi. Meskipun peluang keuntungannya besar, risiko bisnis real estate cukup besar.
Maka dari itu, kamu perlu mengetahui langkah-langkah yang tepat untuk memulai bisnis real estate. Berikut adalah hal-hal utama yang perlu diperhatikan untuk memulai bisnis real estate:

1. Riset Pasar

Sebelum masuk ke bisnis real estate, lakukan riset pasar terlebih dahulu. Kenali pangsa pasar untuk jenis real estate yang kamu inginkan.
Melalui riset pasar, kamu akan dapat memahami keunggulan dan kekurangan dari beberapa real estate yang ada serta arah perkembangan bisnis.

2. Buat Strategi

Berdasarkan riset yang dilakukan, buatlah strategi untuk menjalankan bisnis real estate. Tentukan lokasi tempat, hitungan biaya yang perlu dipersiapkan, dan prosesnya.
Adapun proses bisnis sendiri bisa dibagi berdasarkan kebutuhan operasional serta perawatan untuk jenis real estate terkait, termasuk penanganan risiko operasional yang mungkin terjadi.
Baca juga: Apa itu Capital Gain? Pahami Rumus dan Cara Menghitungnya 

3. Siapkan Modal

Setelah strategi tersusun, maka langkah selanjutnya untuk memulai bisnis real estate adalah menyiapkan modal atau pendanaan.
Modal dalam menjalankan bisnis real estate adalah hal yang sangat penting. Semakin besar proyek, maka akan semakin banyak modal yang dibutuhkan.
Apabila modal yang didapatkan tidak mencukupi kebutuhan, maka pengembangan bisnis real estate pun akan berisiko tertunda, bahkan tidak dapat dilanjutkan.

4. Sediakan Dana Darurat

Di samping menyiapkan modal untuk bisnis real estate, dana darurat juga menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan.
Dana darurat dapat menutupi kebutuhan tak terduga dalam penanganan lahan dan tambahan lain dalam pembangunan untuk meningkatkan jual belinya.
Itulah pembahasan seputar real estate yang dapat menjadi ladang bisnis menguntungkan dalam jangka panjang.
Apakah kamu tertarik berbisnis real estate? Pastikan untuk mempersiapkan modal sesuai dengan kebutuhan proyek agar dapat mengembangkannya.
Apabila membutuhkan tambahan modal, kamu bisa mengajukan pinjaman dengan aman dan praktis ke Pegadaian.
Melalui layanan Pinjaman Serbaguna, kamu bisa mendapatkan tambahan modal untuk menjalankan bisnis real estate dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.
Dapatkan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta. Pengajuannya mudah dan bisa dilakukan langsung di outlet Pegadaian terdekat atau melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Jangan khawatir, nilai cicilan tetap per bulannya. Kendaraan pun tetap bisa digunakan selama masa periode pinjaman.
Jadi, tertarik mengajukan pinjaman untuk tambahan modal bisnis? Yuk, penuhi kebutuhan permodalan secara aman dan praktis di Pegadaian!
Baca juga: Beli Rumah dengan Gaji UMR, Mungkin Gak Ya?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved