3 Cara Evaluasi Keuangan untuk Perencanaan Keuangan

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

08 January 2022
Bagikan :
image detail artikel

Buat Sahabat yang ingin mulai melakukan perencanaan keuangan tapi masih bingung bagaimana cara memulainya, di artikel ini, kita akan bahas bersama-sama. Jadi, siapkan buku catatan dan alat tulis untuk mulai menghitung bersama ya!
Untuk memulai membuat perencanaan keuangan, sebaiknya kita lakukan dahulu evaluasi keuangan. Hal ini berguna agar kita tahu kondisi keuangan kita saat ini dan bisa mengidentifikasi apa yang perlu diperbaiki.
Seperti ketika kendaraan tidak nyaman digunakan, tentu kita akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan atau evaluasi untuk mengetahui apa yang terjadi dan dimana letak kerusakannya. Setelah itu, kita bisa melakukan rencana perbaikan agar kembali normal. Begitu juga dengan kondisi keuangan kita.
Berikut adalah poin-poin yang perlu diketahui, bahkan dihitung saat melakukan evaluasi keuangan. Diantaranya adalah Rasio Likuiditas, Rasio Menabung, dan juga Rasio Berutang.

  1. Rasio Likuiditas

  2. Rasio Likuiditas bisa juga disebut sebagai dana darurat yang penting namun sering diabaikan. Rasio ini menunjukkan kecukupan dana cadangan dalam bentuk tunai ataupun likuid.
  3. Rasio Likuiditas biasanya dihitung dengan membagi aset tunai atau likuid dengan pengeluaran rutin bulanan. Sebaiknya kita memiliki sejumlah minimal 3 kali pengeluaran rutin bulanan untuk karyawan sedangkan untuk pekerja lepas disarankan 12 kali pengeluaran rutin bulanan. Jika sudah memenuhi hal tersebut, bisa dibilang kita memenuhi satu syarat evaluasi keuangan.
    1. Rasio Menabung

    2. Rasio menabung dihitung dengan membagi jumlah uang yang ditabung dengan penghasilan setiap bulan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa rasio menabung bisa memperlihatkan porsi tabungan atau investasi yang dilakukan terhadap penghasilan rutin.
    3. Apapun status pekerjaannya, sebaiknya rasio menabung minimal sebesar 10%. Artinya, kita menabung 10% dari penghasilan kita. Ingat ya, menabung bukan menyisakan, tapi menyisihkan. Jika penghasilan kita perbulan sebesar Rp3.000.000, maka kita menabung minimal Rp300.000 tiap bulannya. Boleh lebih, tapi jangan kurang ya!
      1. Rasio Berutang

      2. Banyak yang berkata bahwa utang itu tidak baik, padahal sebenarnya utang bisa jadi bagian dari perencanaan keuangan jika dikelola dengan baik. Cara menghitung Rasio Berutang adalah dengan membagi jumlah cicilan dengan penghasilan bulanan.
      3. Rasio Berhutang yang sehat maksimal sebesar 30% dari penghasilan, terutama untuk rumah tangga yang memiliki banyak tanggungan.
      4. Tabungan Emas Pegadaian boleh jadi dapat diandalkan untuk menjadi bagian evaluasi keuangan dan perencanaan keuangan yang sedang kita susun. Menilik dari ketiga rasio keuangan diatas, dengan memiliki Tabungan Emas maka secara langsung kita sudah memiliki aset tunai atau aset likuid yang bisa dijadikan sebagai dana darurat. Tabungan Emas mudah dicairkan dengan cara dijual, digadai, atau ditransaksikan dengan Kartu Emas. Tabungan Emas cocok untuk dana darurat maupun sebagai tabungan.
      5. Tabungan Emas merupakan produk dari Pegadaian yang memberikan fasilitas berinvestasi dalam bentuk emas yang ringkas dan murah. Disamping dari harga jual dan buyback yang kompetitif, Pegadaian menawarkan banyak keringanan serta kemudahan dalam bertransaksi. Layanan yang tersedia di lebih dari 4400 outlet Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia, maka sangat wajar jika Pegadaian mampu diandalkan dalam merencanakan memiliki Tabungan Emas demi perencanaan keuangan yang sehat!
      6. Proses pengajuannya pun terbilang sangat mudah. kita tidak perlu repot ke kantor atau outlet, hanya dengan membuka layanan Pegadaian Digital di HP maka Tabungan Emas sudah siap kita dapatkan.
      7. Jika Sahabat belum memiliki aplikasi Pegadaian Digital, silahkan di-download terlebih dahulu pada layanan Google Play Store dan App Store.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved