Apa Itu Agunan? Pahami Fungsi, Jenis, dan Kriterianya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

16 April 2025
Bagikan :
image detail artikel

Agunan adalah unsur dalam transaksi pinjaman atau pembiayaan yang penting untuk diketahui. Penyediaan agunan menentukan berhasil atau tidaknya pengajuan pinjaman kepada lembaga kredit.

Pengajuan pinjaman dengan agunan bisa menjadi solusi bagi seseorang yang memiliki skor kredit atau BI Checking yang buruk.

Lantas, seperti apa saja jenis dan kriteria agar aset bisa menjadi agunan? Pembahasan ringkas berikut akan membantu sahabat memahaminya.

Apa Itu Agunan?

Agunan adalah sebutan untuk barang jaminan dalam prosedur pengajuan pinjaman. Namun, tidak semua barang bisa menjadi agunan.

Secara spesifik, agunan adalah aset berharga yang diserahkan oleh debitur sebagai jaminan saat pengajuan pinjaman.

Pasal 1 Ayat 28 UU Perbankan No.10 Tahun 1998 menyatakan bahwa agunan menunjukkan kemampuan atau kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai kesepakatan.

Istilah agunan sering kali didengar di sektor kredit atau pinjaman dalam dunia perbankan. Secara umum, terdapat dua jenis kredit, yaitu kredit beragunan dan kredit tanpa agunan.

Layanan kredit beragunan menyediakan pinjaman dengan syarat debitur menyerahkan barang berharga sebagai jaminan.

Sementara itu, kredit tanpa agunan adalah layanan pembiayaan atau pemberian pinjaman tanpa penyerahan barang jaminan sebagai syarat.

Agunan dapat berupa aset bergerak maupun tidak bergerak. Adapun salah satu contoh aset bergerak adalah mobil, sedangkan aset tidak bergerak berupa tanah, properti, dan lainnya.

Fungsi Agunan

Prosedur pengajuan kredit atau pinjaman beragunan mengharuskan calon debitur untuk menyerahkan agunan atau barang jaminan. Berikut adalah fungsi agunan dalam transaksi kredit:

  • Mempertegas posisi debitur sebagai peminjam dana.
  • Memotivasi debitur untuk melunasi utang dengan membayar cicilan sesuai ketentuan.
  • Mencegah debitur kabur dari tanggung jawab pembayaran dana pinjaman.
  • Memberikan kepastian hukum bagi kreditur apabila debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
  • Memastikan hak kreditur untuk mengalihkan kepemilikan aset apabila terjadi kegagalan pembayaran.


Baca juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Beserta Caranya 

Jenis Agunan

Secara umum, agunan dalam pengajuan pinjaman dibagi menjadi dua, yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud. Berikut penjabarannya:

1. Agunan Berwujud

Agunan berwujud merupakan jenis barang jaminan yang memiliki bentuk fisik dan bisa diserahkan langsung untuk diinspeksi saat pengajuan pinjaman.

Berdasarkan karakteristiknya, agunan berwujud dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu agunan bergerak dan tidak bergerak.

Agunan bergerak mencakup barang berharga yang dapat berpindah secara fisik, seperti kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapannya, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan faktur pembelian.

Sementara itu, agunan tidak bergerak merupakan kebalikan dari agunan bergerak. Dengan kata lain, agunan fisik ini tidak dapat dipindahkan. Beberapa contohnya adalah properti, emas, surat kontrak, dan tanah.

2. Agunan Tidak Berwujud

Berkebalikan dengan agunan berwujud, agunan tidak berwujud memiliki nilai ekonomi meskipun tidak bisa dilihat secara fisik.

Agunan tidak berwujud yang biasanya dilibatkan dalam pengajuan pinjaman adalah surat berharga, deposito, obligasi, hak kekayaan intelektual, dan masih banyak lainnya.

Kriteria Agunan

Perlu dicatat bahwa tidak semua barang bisa dijadikan sebagai agunan. Suatu barang baru bisa dinyatakan secara resmi sebagai jaminan atau agunan jika memenuhi kriteria berikut:

1. Bernilai Ekonomis

Suatu barang berharga yang dijadikan agunan perlu memiliki nilai tukar ekonomis. Dengan kata lain, barang tersebut harus bisa ditukar dengan uang tunai.

Dengan begitu, kreditur bisa mencairkan agunan jika debitur tidak bisa melunasi pinjamannya dan tidak menderita kerugian dari transaksi pinjaman yang telah berlangsung.

2. Bernilai Yuridis

Di samping bernilai ekonomis, suatu barang bisa dijadikan agunan jika memiliki nilai yuridis yang diakui.

Jika debitur tidak bisa melunasi pembayaran pinjaman, maka pihak kreditur berhak atas kepemilikan barang tersebut dan dapat menggunakan atau menjual  barang sesuai kebutuhan.

3. Proses Pindah Tangan Mudah

Syarat ketiga yang harus dimiliki suatu barang agar bisa menjadi agunan adalah mudah dipindahtangankan.

Hak milik barang dapat beralih ke kreditur apabila nilai kredit yang diberikan tidak dapat dilunasi oleh debitur.

Mengapa Pilih Pinjaman dengan Agunan?

Kebanyakan orang memilih untuk mengajukan pinjaman beragunan. Alasan utamanya adalah karena pinjaman beragunan umumnya tidak melibatkan pengecekan skor kredit.

Sebagai contoh, Gadai Emas di Pegadaian bisa diproses dengan cepat dan aman tanpa prosedur pengecekan kemampuan pembayaran kredit calon debitur.

Pasalnya, penyerahan barang jaminan saja sudah cukup untuk menjamin kepercayaan kreditur kepada debitur untuk melunasi cicilan.

Selain itu, pinjaman beragunan cenderung menawarkan jumlah pinjaman yang lebih besar dengan suku bunga atau sewa modal rendah. Masa pinjamannya pun juga lebih panjang.

Apabila sahabat tertarik untuk mengajukan pinjaman berbasis agunan, maka Gadai Emas bisa menjadi pilihan. Baik emas perhiasan maupun emas batangan dan kepingan bisa dijadikan agunan.

Proses Gadai Emas tidak membutuhkan waktu lama. Sahabat bisa mendapatkan uang pinjaman di hari yang sama secara tunai maupun transfer.

Pinjaman dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu dengan pengajuan perpanjangan berkali-kali apabila membutuhkan waktu lebih.

Selama pembayaran cicilan, barang agunan pun akan disimpan dengan aman dan diasuransikan oleh Pegadaian.

Nilai pinjaman yang didapatkan bisa diperkirakan melalui fitur Simulasi Gadai Emas dari Pegadaian. Praktis, bukan?

Nah, tunggu apa lagi? Yuk, permudah perolehan dana secara cepat dan aman melalui layanan gadai yang tersedia di kantor cabang Pegadaian di seluruh wilayah Indonesia!

Baca juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, dan Harganya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved