Cara Perpanjang Gadai Emas di Pegadaian, Mudah Lho!

Oleh editoralfian dalam Keuangan

16 January 2025
Bagikan :
image detail artikel

Proses gadai emas di Pegadaian tidak hanya mudah dan cepat. Nasabah juga bisa melakukan perpanjangan gadai untuk memperpanjang masa cicilannya. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara perpanjang gadai emas di Pegadaian. 

Solusi ini tentu sangat bermanfaat apabila sahabat belum memiliki dana cukup untuk melunasi pinjaman saat jatuh tempo. Proses perpanjangan gadai di Pegadaian juga bisa dilakukan dengan mudah secara online

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang perlu sahabat perhatikan sebelum mengajukan perpanjangan gadai. Apa saja syarat perpanjang gadai di pegadaian? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Syarat Perpanjang Gadai di Pegadaian

Proses pengajuan perpanjangan gadai dapat dilakukan kapan pun sahabat membutuhkannya, namun tentu dengan memenuhi syarat perpanjang gadai di Pegadaian. Syaratnya adalah membayar sewa modal dan biaya administrasi dari biaya sebelumnya.

Adapun biaya perpanjang gadai di Pegadaian akan ditentukan berdasarkan hitungan nilai pinjaman tambahan dan sisa limit pinjaman.

Jika nilai jaminan mengalami penurunan sehingga taksiran lebih rendah dibandingkan pinjaman awal, sahabat harus membayar cicilan, sewa modal, dan biaya administrasi yang diperlukan.

Proses perhitungan biayanya akan muncul secara otomatis di aplikasi Pegadaian Digital. Oleh karena itu, gunakan aplikasi Pegadaian Digital agar pengajuan perpanjangan gadai dan prosesnya jadi lebih mudah serta praktis. 

Penting juga untuk digarisbawahi bahwa jangka waktu untuk melakukan perpanjangan gadai adalah 120 hari sebelum jatuh tempo. Setelah diperpanjang, masa gadai akan berlangsung selama 120 hari berikutnya.

Baca juga: Cara Gadai di Pegadaian, Lengkap dengan Langkah-langkahnya

Cara Perpanjang Gadai Emas di Pegadaian

Perpanjangan gadai emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan beberapa cara yang praktis. Nasabah dapat memilih antara cara digital maupun konvensional sesuai dengan preferensi.

Melalui Aplikasi Pegadaian Digital

Penting untuk digaris bawahi bahwa perpanjangan gadai emas melalui Pegadaian Digital hanya bisa dilakukan apabila aplikasi sudah diaktivasi. 

Jika belum, maka sahabat perlu mengaktivasinya terlebih dahulu di outlet Pegadaian terdekat. Apabila aplikasi sudah diaktivasi, maka perpanjangan gadai bisa dilakukan dengan mudah dan praktis secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Membuka aplikasi Pegadaian Digital.
  2. Lakukan login dengan memasukkan nomor HP atau email dan password.
  3. Memilih menu Pembayaran Transaksi Digital di halaman utama.
  4. Akan muncul beberapa pilihan metode pembayaran, seperti internet banking, mobile banking, dan transfer melalui ATM. Pilih metode pembayaran.
  5. Perpanjangan gadai baru bisa diajukan apabila nasabah membayar sebagian nominal cicilan terlebih dahulu.


Mendatangi Lokasi Cabang Pegadaian Tempat Gadai

Selain perpanjangan secara online, nasabah juga bisa mengajukan perpanjangan gadai emas dengan datang langsung ke lokasi cabang Pegadaian tempat gadai. Berikut prosedurnya:

  1. Mengecek jangka waktu dan biaya perpanjangan. 
  2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan Bukti Kepemilikan Barang yang digadaikan.
  3. Datang ke kantor Pegadaian terdekat.
  4. Mengajukan permohonan perpanjangan gadai emas.


Itulah syarat dan cara perpanjang gadai emas di Pegadaian yang memberikan manfaat tambahan bagi nasabah. Praktis dan sangat membantu, bukan?

Gadai Emas di Pegadaian adalah solusi tepat jika sahabat membutuhkan pinjaman dana cepat, mudah, dan terpercaya untuk kebutuhan sehari-hari maupun hal mendesak. Emas kamu juga disimpan di Pegadaian dengan aman dan diasuransikan. 

Seperti penjelasan di atas, proses perpanjangan gadai juga bisa dilakukan dengan mudah dan berkali-kali untuk memastikan barang jaminan tetap aman.

Jadi, tertarik mendapatkan pinjaman dana cepat dan mudah? Yuk, lengkapi persyaratan dan ajukan gadai emas di outlet Pegadaian terdekat!

Baca juga: Cara Gadai Kendaraan Di Pegadaian, Langsung Cair!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved