Ini Cara Cek NPWP Online Milik Pribadi Maupun Perusahaan

Oleh writerselsi dalam Keuangan

03 December 2024
Bagikan :
image detail artikel

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP memiliki fungsi untuk pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, penting untuk cek NPWP online maupun offline.

Namun, kebanyakan orang kini memilih untuk memeriksa NPWP secara online karena lebih praktis dan mudah. 

Yuk, langsung simak pembahasan terkait cara cek NPWP aktif online di artikel ini sampai akhir.

Cara Cek NPWP Online Milik Pribadi

Cara mengecek NPWP secara online milik pribadi dapat dilakukan dalam beberapa cara, yaitu melalui website DJP, aplikasi M-Pajak DJP, hingga QR code

Adapun beberapa cara cek keaktifan NPWP online lainnya adalah sebagai berikut.

1. Melalui Website Resmi DJP

Cara mengecek NPWP secara online melalui website resmi DJP adalah hal yang sering kali dilakukan banyak orang. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi tautan https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Masukkan nomor NPWP yang sudah terdaftar dan password.
  3. Klik ‘Login’. Setelah itu, informasi NPWP dan identitas lainnya akan muncul.

2. Melalui Aplikasi DJP

Berikutnya, cara cek NPWP aktif online melalui aplikasi DJP. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti.

  1. Bukalah aplikasi DJP di handphone dan login dengan akun yang sama di website.
  2. Buka bagian dashboard.
  3. Masukkan nomor NPWP. Kemudian, identitas secara lengkap akan muncul jika NPWP masih aktif.

3. Melalui KK dan KTP

Cara cek NPWP online milik pribadi selanjutnya adalah dengan menggunakan KK dan KTP. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Pilih kategori “Orang Pribadi”.
  3. Isikan nomor NIK yang berjumlah 16 digit dengan lengkap dan benar.
  4. Lalu, isi nomor KK.
  5. Masukkan kode captcha yang ditampilkan dan klik ‘Cari’.
  6. Apabila seluruh data yang diisi benar, maka NPWP akan muncul.

4. Melalui Aplikasi M-Pajak DJP

Selain melalui aplikasi DJP, kamu pun dapat melakukan cara cek keaktifan NPWP dengan aplikasi M-Pajak DJP. Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu diterapkan.

  1. Unduh dan install aplikasi M-Pajak DJP terlebih dahulu di Google Play Store atau App Store.
  2. Setelah proses berhasil dilakukan, maka buka aplikasi tersebut dan masuk dengan akun DJP online.
  3. Apabila belum memiliki akunnya, maka daftarlah terlebih dahulu.
  4. Pilih menu ‘Cek NPWP’ di halaman utama aplikasi.
  5. Isi nomor NIK dan tekan ‘Cari’.
  6. Lalu, informasi NPWP akan segera ditampilkan.

5. Melalui QR Code

Cara cek NPWP online lainnya adalah melalui QR code. Mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui bahwa cara ini bisa dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ambillah kartu NPWP milikmu.
  2. Kemudian, pindai QR code yang ada di bagian depan kartu NPWP dengan aplikasi pemindai.
  3. Lalu, akan muncul sebuah tautan.
  4. Klik tautan tersebut dan kamu pun akan diarahkan ke situs web resminya.
  5. Masukkanlah kode keamanan di laman cek NPWP.
  6. Klik ‘Cari’ dan kamu akan memperoleh notifikasi terkait validasi status NPWP.


Baca juga: BI Checking: Pengertian, Skor, dan Cara Mengeceknya

Cara Mengecek NPWP Perusahaan Secara Online

Cara mengecek NPWP perusahaan secara online juga dapat dilakukan melalui beberapa cara. Langkah-langkah yang diikuti umumnya tidak rumit. Berikut ini cara-caranya:

1. Melalui Situs Web Resmi DJP

Cara mengecek NPWP perusahaan secara online bisa melalui situs web resmi DJP. Adapun panduannya adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Isi email atau NPWP yang telah terdaftar secara lengkap.
  3. Apabila sudah mempunyai akun, maka masukkan password yang sebelumnya dibuat.
  4. Masukkan kode captcha untuk melakukan verifikasi data.
  5. Jika data sudah sesuai, maka identitas nomor NPWP yang masih aktif akan muncul secara otomatis.
  6. Namun, kalau identitas tidak muncul, maka NPWP belum atau sudah tidak aktif.

2. Melalui Aplikasi M-Pajak DJP

Selanjutnya, cara mengecek keaktifan NPWP perusahaan secara online adalah melalui aplikasi M-Pajak DJP. Berikut ini adalah beberapa panduan yang perlu diterapkan.

  1. Download dan pasang  aplikasi M-Pajak DJP di handphone.
  2. Setelah itu, buka aplikasi tersebut dan masukkan akun yang sama ketika mendaftar di website.
  3. Apabila telah berhasil login, kamu akan mengetahui nomor NPWP dan identitas lainnya yang sudah terdaftar di dashboard aplikasi.
  4. Jika tidak muncul, artinya nomor NPWP belum aktif.

3. Melalui Email

Cara mengecek NPWP perusahaan secara online juga dapat dilakukan melalui email KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat di mana NPWP terdaftar. 

Kamu bisa memeriksanya di https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja atau ke pengaduan@pajak.go.id.

Adapun tata cara pengirimannya adalah sebagai berikut.

  1. Masukkan subjek dan alamat email yang dituju terlebih dahulu.
  2. Tuliskan tujuanmu, yaitu terkait kebutuhan pengecekan NPWP.
  3. Lampirkan beberapa data pajak, seperti nama, nomor telepon, NPWP, email, akta perusahaan, dan KTP.
  4. Periksa kembali keseluruhan email untuk menghindari risiko kesalahan.
  5. Klik ‘Kirim’ dan tunggu notifikasi balasan dari KPP dalam 1-3 hari kerja.

4. Melalui Faksimile atau Kring Pajak 1500200

Cara cek NPWP online milik perusahaan pun bisa melalui saluran pengaduan faksimile pada nomor (021) 5251245 ekstensi 5. 

Di samping itu, cara lainnya adalah dengan sambungan telepon Kring Pajak 1500200 di nomor (021) 1500200.

Cobalah untuk menelepon nomor layanan tersebut dan sampaikan kebutuhan atau tujuan kamu. Layanan tersebut dibuka selama 24 jam sehingga dapat dihubungi kapan saja.

Baca juga: Cara Cek Tagihan PDAM yang Mudah dan Praktis Lewat HP

5. Melalui X

Selain website, layanan pengaduan juga dibuka melalui akun media sosial resmi DJP, tepatnya di X dengan nama @Kring_Pajak. Tuliskan pengaduan pada laman akun media sosial tersebut dan mention @Kring_Pajak. Kemudian, tunggu hingga mendapatkan balasan dari DJP.

6. Melalui Chat Pajak

Cara mengecek NPWP secara online berikutnya adalah melalui saluran Chat Pajak yang berada di halaman resmi DJP. 

Tuliskan pertanyaan atau kebutuhanmu di kolom Chat Pajak tersebut dengan memasukkan identitas pajak secara lengkap dan benar.

Kemudian, tunggu sampai petugas membalas untuk memberikan informasi sesuai kebutuhanmu. Nah, setelah itu kamu dapat menerapkan informasi yang telah disampaikan.

Demikian pemaparan informasi mengenai cara cek NPWP online, baik untuk milik pribadi maupun perusahaan.

Dengan memeriksa keaktifan NPWP, kamu menjadi lebih mengerti terkait status pajak dan data wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik, kamu harus membayar pajak secara tepat waktu. 

Tentunya, besar pembayaran pajak disesuaikan dengan hitungan dari laporan tahunan masing-masing wajib pajak.

Namun, jika dana yang disediakan untuk membayar pajak tidak mencukupi karena alasan tertentu, sahabat yang memiliki Tabungan Emas bisa mengajukan Gadai Tabungan Emas.

Dengan menggadaikan sebagian Tabungan Emas, kamu akan mendapatkan dana pinjaman yang bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak dalam jumlah besar secara tepat waktu. 

Yuk, manfaatkan saldo Tabungan Emas untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pajak dan keuangan penting lainnya!

Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi dan Web

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved