Indeks Harga: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Cara Hitungnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

31 January 2024
Bagikan :
image detail artikel

Indeks harga adalah ukuran statistik yang menunjukkan perubahan harga dari satu periode ke periode selanjutnya. 
Ekonomi suatu negara diukur oleh beberapa jenis metrik atau pengukuran. Selain Produk Domestik Bruto (PDB), indeks harga adalah metrik yang digunakan untuk mengetahui perubahan harga dalam perekonomian.
Memahami indeks harga dapat membantu sahabat memahami kondisi ekonomi pasar dengan lebih baik. Untuk itu, mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Pengertian Indeks Harga

Indeks harga adalah tolok ukur perubahan harga barang atau jasa yang beredar dalam suatu sistem perekonomian.
Penetapan indeks harga di Indonesia didapatkan berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Cara menentukan indeks harga adalah dengan memberikan bobot (weight) pada masing-masing harga barang dan jasa sesuai dengan prioritasnya. Barang dan jasa yang paling penting memiliki bobot yang lebih besar. 
Dari hasil hitungan indeks harga dapat dilihat perubahan harga dari beberapa periode yang berbeda serta kondisi ekonomi negara.

Ciri-Ciri Indeks Harga

Sebagai metrik dalam perekonomian, indeks harga memiliki ciri-ciri yang spesifik berdasarkan perhitungan dan penyusunannya.
Perhitungan indeks harga adalah sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan metode tertentu setelah tahun dasar ditentukan.
Adapun penyusunannya didasarkan pada sampel atau sebagian kecil barang atau jasa yang beredar dan dilakukan saat kondisi ekonomi stabil.
Dengan begitu, indeks harga bisa dijadikan sebagai tolok ukur untuk membandingkan perubahan harga barang atau jasa dari waktu ke waktu.

Jenis-Jenis Indeks Harga

Terdapat beberapa macam indeks harga yang ada dalam sistem pengelolaan ekonomi negara. Adapun rincian dari macam-macam indeks harga adalah sebagai berikut:

1. Indeks Harga Konsumen

Indeks harga konsumen adalah metrik yang digunakan untuk mengetahui perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga konsumen dari satu periode ke periode lainnya.
Penentuan indeks harga konsumen didasarkan pada data empat kelompok, yaitu makanan, barang, jasa, dan perumahan.

2. Indeks Harga Produsen

Indeks harga produsen adalah tolok ukur pengukuran perubahan harga pembelian barang oleh produsen atau pedagang besar.
Berbeda dari indeks harga konsumen, indeks harga produsen ditetapkan dalam kuantitas borongan, hasil tambang, hasil industri, impor, dan ekspor.
Dengan kata lain, indeks harga produsen menganalisis perubahan harga bahan-bahan baku dalam aktivitas produksi rumah tangga produsen.
Baca juga: Perlukah Indonesia Melakukan Redenominasi Rupiah? 

3. Indeks Harga yang Diterima dan Dibayar Petani

Indeks harga yang diterima dan dibayar petani menunjukkan semua biaya pengeluaran untuk kebutuhan produksi dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun biaya produksi yang termasuk dalam indeks harga ini mencakup biaya hipotek, upah, dan pajak.

4. Indeks Harga Implisit

Indeks harga implisit adalah ukuran statistik yang digunakan untuk menunjukkan perbandingan pertumbuhan ekonomi riil dan nominal.
Hitungannya melibatkan semua barang yang diproduksi dari satu periode ke periode lainnya. Indeks harga implisit dapat digunakan untuk mendapatkan nilai inflasi riil dengan hitungan PNB (Produk Nasional Bruto) tahun dasar.

Fungsi Indeks Harga

Indeks harga adalah tolok ukur perubahan harga barang dan jasa yang dapat menggambarkan keadaan ekonomi suatu negara.
Hasil hitungan indeks harga memiliki fungsi tersendiri bagi masing-masing pelaku ekonomi. Pada praktiknya, indeks harga berfungsi sebagai:
– Deflator yang merupakan angka dari perubahan harga selama periode tertentu.
– Pedoman penetapan upah dan gaji yang harus disesuaikan dengan angka inflasi.
– Estimasi anggaran biaya produksi bagi pihak produsen.

Tujuan Perhitungan Indeks Harga

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, indeks harga adalah metrik yang digunakan untuk mengukur kondisi ekonomi negara. Adapun tujuan perhitungan indeks harga adalah:

  • Membandingkan perubahan harga dari satu periode ke periode lainnya.
  • Mendapatkan insight terkait kebijakan pemerintah dan keadaan ekonomi lainnya.
  • Merepresentasikan dinamika perubahan harga barang dan jasa.
  • Mendeskripsikan rata-rata perbandingan harga pada setiap periode.


Cara Menghitung Indeks Harga

Terdapat dua cara menghitung indeks harga, yaitu dengan agregatif tidak terimbang (sederhana) dan agregatif terimbang. Berikut adalah penjabarannya:

1. Indeks Harga Agregatif Tidak Tertimbang (Sederhana)

Rumus indeks harga ini sangatlah sederhana karena hanya melibatkan harga tanpa mengikutkan jumlah barang. Berikut adalah rumus dari indeks harga agregatif:
IA =(ΣPn/ΣPo) ✕ 100
Keterangan:
IA : Indeks harga agregatif tidak seimbang
Pn : Harga pada tahun n.
Po : Harga pada tahun dasar.
Baca juga: Ketahui Istilah yang Terdapat Dalam Keuangan Syariah 

2. Indeks Harga Agregatif Tertimbang

Indeks harga agregatif tertimbang melibatkan perubahan harga serta jumlah barang terkait. Terdapat tiga metode yang bisa diterapkan di sini, yaitu:

Metode Laspeyres (IL)

Hitungan dengan metode Laspeyres menggunakan kuantitas barang pada tahun dasar (Qo) sebagai faktor penimbang. Rumus yang digunakan untuk mendapatkan hasilnya adalah:
IL = (ΣPn x Qo) / (ΣPo x Qo) ✕ 100
Keterangan: 
IL : Indeks Laspeyres
Σ : Jumlah keseluruhan.
Pn : Harga pada tahun n.
Po : Harga pada tahun dasar.
Qo : Kuantitas barang pada tahun dasar.

Metode Marshal Edgewarth (IM)

Hitungan indeks harga menggunakan metode Marshal Edgewarth dilakukan dengan menggabungkan kuantitas tahun dasar dan kuantitas pada tahun n. Kemudian, hasilnya dikalikan dengan harga pada tahun dasar atau harga pada tahun n.
IM =Σ [Pn (Qo + Qn)] / Σ [Po (Qo + Qn)] ✕ 100
Keterangan:
IM : Indeks Marshal Edgewarth.
Qo : Kuantitas pada tahun dasar.
Qn : Kuantitas pada tahun n.
Po : Harga pada tahun dasar.
Pn : Harga pada tahun n.

Metode Paasche (IP)

Pada hitungan dengan metode Paasche, kuantitas barang pada tahun n berperan menjadi faktor penimbang. Berikut adalah rumusnya:
IP = Σ(Pn ✕ Qn) / Σ(Po ✕ Qn) ✕ 100
Keterangan:
IP : Indeks Paasche.
Po : Harga pada tahun dasar.
Pn : Harga pada tahun n.
Qn : Kuantitas pada tahun n.
Itulah pembahasan seputar indeks harga yang dapat membantu menunjukkan perubahan harga dari satu periode ke periode lainnya.
Indeks harga adalah metrik yang memiliki fungsi dan tujuan perhitungan tertentu untuk memastikan perekonomian suatu negara.
Untuk mengantisipasi harga barang dan jasa yang naik sewaktu-waktu, sahabat perlu mempersiapkan keuangan.
Jika harga barang dan jasa melonjak tinggi, sahabat perlu menyediakan dana darurat dengan memanfaatkan kepemilikan aset berharga.
Salah satu cara mendapatkan dana cepat adalah dengan menggadaikan aset-aset tersebut. Agar prosesnya terjamin aman, gunakan layanan gadai dari Pegadaian.
Pegadaian menyediakan layanan Gadai Emas, Gadai Non Emas, dan Gadai Kendaraan yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan dana cepat.
Pengajuannya mudah dan bisa dilakukan langsung di outlet Pegadaian terdekat. Cukup lengkapi persyaratannya dan serahkan barang jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana.
Dapatkan uang pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai fitur dengan sistem cicilan sewaktu-waktu dan diperpanjang berkali-kali.
Mari penuhi kebutuhan dana darurat melalui gadai dengan aman di Pegadaian.
Baca juga: Ketahui Berapa Dana Darurat Yang Wajib Kamu Punya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved