Pesangon Karyawan: Jenis, Peraturan, dan Cara Hitungnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

06 June 2024
Bagikan :
image detail artikel

Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, seorang karyawan berhak mendapatkan pesangon. Sudah tahukah sahabat hitungan pesangon karyawan yang tepat?
Pemberian pesangon karyawan ditentukan berdasarkan peraturan yang disahkan oleh pemerintah.
Peraturan pesangon karyawan yang terbaru didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.
Adapun pesangon karyawan diberikan karena pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Karyawan yang mengundurkan diri atau resign pun berhak menerima pesangon.
Agar tidak salah mengartikan pesangon karyawan dan nominal yang didapatkan dari pengabdian kepada perusahaan selama periode kerja, simak dulu pembahasan di bawah ini.

Apa itu Pesangon?

Pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengunduran diri karena alasan lain yang diakui undang-undang.
Perusahaan memberikan pesangon sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan selama masa transisi ke pekerjaan baru.

Jenis-Jenis Pesangon Karyawan

Secara umum, terdapat tiga jenis pesangon karyawan yang diberikan berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Berikut adalah masing-masing penjabarannya:

1. Uang Pesangon

Seperti yang disebutkan sebelumnya, uang pesangon adalah bentuk kompensasi perusahaan kepada karyawan atas terjadinya pemutusan hubungan kerja berdasarkan alasan yang diakui undang-undang.
Umumnya, besar uang pesangon karyawan ditetapkan berdasarkan masa kerjanya di perusahaan yang dihitung berdasarkan gaji terakhirnya.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Jenis pesangon karyawan kedua adalah uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang diberikan dalam bentuk bonus atau insentif.
UPMK merupakan bentuk apresiasi atau penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai dengan masa kerjanya.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Pesangon ketiga adalah uang penggantian hak (UPH). Jenis pesangon karyawan ini diberikan untuk mengganti hak-hak pekerja yang belum digunakan selama masa kerjanya.
Baca juga: 12 Cara Mendapatkan Uang dari Internet, Cuan Melimpah dan Mudah 

Peraturan Pesangon Karyawan

Jenis-jenis pesangon karyawan di atas diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Berikut masing-masing ketentuan perhitungan pesangon karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku:

1. Uang Pesangon

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat 2, perusahaan harus memberikan uang pesangon karyawan sebesar berikut ini:

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Besar UPMK ditentukan berdasarkan PP Nomor 35 tahun 2021 Pasal 40 Ayat 3. Berikut penjabaran ketentuannya:

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Jenis uang pesangon terakhir yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan adalah uang penggantian hak (UPH).
Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 156 Ayat 4, UPH terdiri dari:

  • Cuti tahunan yang belum pernah diambil selama masa kerja.
  • Biaya pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana ia diterima bekerja.
  • Hal-hal lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan.

Baca juga: 6 Tips Menabung Harian, Konsisten dan Rutin Tambah Cuan! 

Cara Menghitung Pesangon Karyawan

Hitungan pesangon karyawan dibedakan berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja. Tentunya, pesangon yang diterima karena perusahaan tutup akan berbeda dengan alasan lain, seperti pensiun ataupun merger.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan hitungan pesangon karyawan yang sah adalah sebagai berikut:

Itulah pembahasan seputar pesangon karyawan yang dapat menambah wawasan baru untuk sahabat.
Pastikan semua hak karyawan di atas terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk antisipasi, sahabat yang bekerja sebagai karyawan dapat menyisihkan gaji atau upah untuk diinvestasikan.
Jika tidak ingin mengambil investasi berisiko tinggi, sahabat bisa mencoba untuk menabung emas di Pegadaian.
Minimal pembelian saldo awal Rp10 ribu saja. Pendaftaran pun bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Biaya pemeliharaan rekening pun terjangkau, yaitu Rp30 ribu saja per tahun. Saldo tabungan emas pun dapat digadaikan atau dicairkan dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan pendanaan.
Jadi, yuk siapkan kebutuhan dana di masa depan dengan menabung emas di Pegadaian!
Baca juga: 8 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan yang Mudah Dilakukan

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved