Contoh Surat Izin Tempat Usaha Beserta Cara Membuatnya
Bagi pelaku usaha, kepemilikan Surat Izin Tempat Usaha adalah suatu keharusan. Lantas, seperti apa contoh Surat Tempat Izin Usaha?
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah dokumen yang mengindikasikan lokasi suatu tempat usaha dan memiliki fungsi berbeda dengan Surat Izin Usaha.
Sebelum mengenali contoh Surat Izin Tempat Usaha dilihat dari bentuk dokumennya, mari pahami pengertian, fungsi, syarat, prosedur, dan cara membuatnya berikut ini.
Apa itu Surat Izin Tempat Usaha?
Surat Izin Tempat Usaha adalah dokumen yang menjadi identitas lokasi suatu badan usaha. Umumnya, SITU dikeluarkan oleh lembaga hukum setempat, yaitu pada tingkat kota dan kabupaten.
Dengan mengantongi SITU, pebisnis atau pemilik perusahaan dapat menunjukkan bukti hukum akan keberadaan tempat usaha di suatu lingkungan.
Tidak hanya sebagai bukti sah berdirinya tempat usaha, SITU menjadi alat perlindungan hukum bagi perusahaan ketika terjadi pertikaian atau masalah dengan lingkungan sekitar.
Dari berbagai contoh Surat Izin Tempat Usaha yang ditemukan, dapat terlihat legalitas dokumen yang menunjukkan pendirian usaha sesuai dengan tata ruang wilayah.
Fungsi Surat Izin Tempat Usaha
Selain berlaku sebagai dokumen yang sah di mata hukum, Surat Izin Tempat Usaha memiliki fungsi lain sebagai berikut:
1. Mendapatkan Perlindungan Hukum
Ketika mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha, berdirinya perusahaan di suatu lokasi menjadi sah di mata hukum. Dengan kata lain, perusahaan sudah mengantongi izin dari pemerintah.
SITU menjadi dokumen formal yang menyatakan pendirian tempat usaha. Apabila tempat usaha tidak memiliki SITU, maka pengoperasiannya bisa bermasalah.
2. Memudahkan Kerja Sama Bisnis
Surat Izin Tempat Usaha memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga bisa menjadi bukti sah dalam kerja sama bisnis.
Menyertakan SITU kerap kali menjadi syarat kelengkapan legalitas suatu usaha dalam kerja sama bisnis, utamanya untuk proyek besar.
3. Membangun Hubungan Baik dengan Penduduk Sekitar
Perusahaan yang memiliki SITU dapat membuktikan pendirian tempat usaha secara legal, tidak hanya kepada calon rekan kerja sama namun juga untuk warga sekitar.
Sebelum mendapatkan SITU, pelaku usaha perlu mendapatkan izin dari ketua RT/RW setempat.
Dengan begitu, warga pun memahami kebutuhan pembangunan tempat usaha yang akan dilakukan.
4. Menghindari Terjadinya Konflik
Mengantongi Surat Izin Tempat Usaha dapat meminimalisasi risiko pertikaian atau konflik dengan warga yang tinggal di lingkungan sekitar perusahaan.
Sebagai bukti hukum yang sah, SITU bisa memberikan perlindungan ketika tempat usaha menerima ancaman atau gangguan dalam pengoperasiannya.
Baca juga: 12 Contoh Strategi Pemasaran Produk Praktis yang Bisa Dicoba
Syarat Surat Izin Tempat Usaha
Contoh Surat Izin Tempat Usaha yang sudah banyak ditemukan di pencarian online hanya bisa didapatkan ketika pemohon atau pelaku usaha memenuhi persyaratan sebagai berikut”
- Menyertakan surat permohonan yang dibuat oleh pemilik usaha dan telah dibubuhi materai.
- Memberikan formulir Surat Izin Tempat Usaha.
- Melampirkan salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon, yaitu pemilik usaha, direktur, atau penanggung jawab. Apabila pemohon berkewarganegaraan asing, maka perlu juga dilampirkan kartu identitas tersendiri dan surat izin khusus.
- Menyertakan surat rekomendasi dari kepala desa atau camat setempat.
- Melampirkan Surat Izin Gangguan (HO) beserta salinan bukti pembayaran retribusi.
- Menyertakan Surat Keterangan fiskal Daerah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
- Memasukkan salinan denah lokasi, berita acara pemeriksaan, surat keterangan domisili usaha, dan akta pendirian tempat usaha. Apabila menyewa atau mengontrak, maka perlu diserahkan akta sertifikat tanah.
- Mengantongi salinan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Menyertakan pas foto pihak perusahaan yang bersangkutan berukuran 2×3 sebanyak empat lembar.
- Melampirkan bukti persetujuan dari warga lingkungan sekitar yang setidaknya tinggal dua ratus meter dari lokasi tempat usaha.
- Menyerahkan salinan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Prosedur Surat Izin Tempat Usaha
Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah dalam membuat SITU:
- Melengkapi formulir SITU yang dilengkapi dengan lampiran surat izin tertulis dari warga sekitar tempat usaha.
- Menyerahkan formulir permohonan SITU ke petugas kelurahan dan kecamatan setempat. Tunggu hingga formulir permohonan disahkan.
- Mengurus formulir SITU yang sudah disahkan ke tingkat kabupaten.
- Membayar kebutuhan izin usaha.
- Melakukan pendaftaran ulang.
- Verifikasi formulir permohonan SITU akan dilakukan oleh petugas. Apabila lolos, maka dokumen SITU akan diterbitkan.
Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha
Untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha, pihak perwakilan atau pemilik usaha perlu datang langsung ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Dinas Penanaman Modal kota atau kabupaten setempat.
Masukkan formulir permohonan SITU dan semua dokumen persyaratan ke dalam satu map. Setelah itu, serahkan kepada petugas kelurahan dan kecamatan.
Ikuti prosedur sesuai yang diinfokan oleh petugas hingga pembayaran izin usaha dan daftar ulang selesai dilakukan.
Umumnya, verifikasi SITU diproses maksimal lima hari kerja. SITU hanya berlaku selama tiga tahun. Apabila masa berlakunya habis, maka pelaku usaha perlu melakukan perpanjangan.
Baca juga: HPP (Harga Pokok Penjualan): Komponen dan Cara Hitungnya
Contoh Surat Izin Tempat Usaha
Setelah memahami pentingnya peran Surat Izin Tempat Usaha, saatnya untuk mengenali contoh-contohnya.
Berikut adalah beberapa contoh Surat Izin Tempat Usaha yang umumnya ditemukan dalam kehidupan sehari-hari:
1. Contoh Surat Izin Tempat Usaha Warung Minuman
Sumber: Scribd
2. Contoh Surat Izin Tempat Usaha Alat-Alat Listrik
Sumber: Scribd
Demikian pembahasan seputar contoh Surat Izin Tempat Usaha dan informasi lengkap seputar pengertian, fungsi, syarat, prosedur, dan cara membuatnya.
Pengelolaan usaha membutuhkan izin yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Maka dari itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengantongi SITU.
Jika usaha sudah mulai berjalan, pelaku usaha perlu merencanakan dan mengalokasikan dana untuk kebutuhan produksi serta pengelolaan lainnya lebih lanjut.
Agar usaha berkembang, maka dibutuhkan modal tambahan yang cukup besar. Apabila membutuhkan sokongan dana, pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman ke Pegadaian.
Pegadaian menyediakan layanan KUPEDES yang memberikan pinjaman dalam jangka waktu tertentu melalui skema fidusia.
Pinjaman yang diberikan bernilai mulai dari Rp20 juta hingga Rp500 juta. Adapun pola angsuran atau pelunasan ditentukan sesuai karakteristik usaha.
Proses pengajuan dipastikan mudah dan cepat untuk mendukung kelangsungan dan pengembangan usaha mikro yang layak atau sesuai dengan kriteria.
Jadi, jangan ragu lagi. Mari rencanakan pengembangan usaha dengan penyediaan modal mudah dan cepat melalui KUPEDES dari Pegadaian!
Baca juga: 10 Cara Meningkatkan Penjualan untuk Bisnis yang Lebih Maju
Artikel Lainnya
Emas
5 Tips Inovasi Produk untuk Bersaing Hadapi Bisnis Mandek
Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.
Wirausaha
6 Usaha yang Menjanjikan di Masa Depan yang Menguntungkan!
Peluang usaha di masa kini cukup terbuka luas dan ada beberapa usaha yang menjanjikan untuk pemula. Yuk, simak artikel peluang untuk pemula.
Wirausaha
4 Cara Cek Nama Perusahaan Sesuai dengan Ketentuan Pemerintah
Cek nama perusahaan dapat menghindarkan kerja sama bisnis berkedok penipuan. Mari cari tahu cara pengecekan yang benar di artikel ini!