4 Cara Daftar Bantuan UMKM Online, Praktis, dan Mudah

Oleh writerselsi dalam Wirausaha

05 January 2025
Bagikan :
image detail artikel

Sekarang, banyak pengusaha yang melakukan pendaftaran bantuan UMKM online. Hal ini adalah bentuk pemanfaatan bantuan dari pemerintah untuk mendorong perkembangan UMKM. 

Mengelola dan mengembangkan UMKM memang tidak semudah kelihatannya. Jika tidak berhati-hati, kamu bisa mengalami masalah keuangan yang kerap melanda UMKM.

Jika kamu kebetulan adalah seorang pengusaha UMKM, kamu bisa mendaftarkan usahamu secara online. Baca artikel ini untuk mengetahui langkah-langkah dan manfaatnya!

Pengertian UMKM

UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Menurut PP No. 7 Tahun 2021, usaha UMKM dibedakan dari besarnya jumlah modal usaha dan hasil pendapatan tahunan. Berikut penjelasannya:

  • Usaha mikro adalah usaha dengan besar modal paling banyak sekitar Rp1 miliar dan hasil pendapatan tahunan paling banyak sekitar Rp2 miliar. 
  • Usaha kecil adalah usaha dengan besar modal paling banyak sekitar Rp1 - 5 miliar dan hasil pendapatan tahunan sekitar Rp2 - 15 miliar. 
  • Usaha menengah adalah usaha dengan modal sekitar Rp5 - 10 miliar dan hasil pendapatan tahunan sekitar Rp15 - 50 miliar. 


Jika kamu mempunyai usaha dengan kriteria di atas, maka sebaiknya kamu mendaftarkan usahamu. Daftar bantuan UMKM online sekarang sudah bisa dengan mudah dilakukan. 

Cara Daftar UMKM Online

Cara mendaftar UMKM online sekarang dilakukan dengan sistem satu pintu. Pendaftaran dilakukan melalui portal OSS (Online Single Submission). 

Portal OSS ini bisa diakses melalui https://oss.go.id/ dan melalui aplikasi OSS Indonesia di smartphone. Pahami langkah-langkahnya berikut ini. 

1. Persiapkan Syarat-syarat yang Diperlukan

Pengajuan bantuan UMKM melalui OSS membutuhkan sejumlah syarat. Siapkan berbagai persyaratan berikut ini agar proses pendaftaran usaha kamu berjalan lancar. 

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Alamat e-mail yang aktif. 
  • Nomor ponsel yang aktif dan terdaftar di aplikasi WhatsApp. 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • BPJS Ketenagakerjaan.
  • BPJS Kesehatan.
  • Informasi luas lahan dan modal usaha.
  • Informasi produk dan jasa usaha.
  • Akses internet.

2. Akses OSS Melalui Aplikasi HP atau Website

Setelah semuanya siap, kamu bisa langsung mengunjungi website OSS di https://oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia. 

Ingat, seluruh proses pendaftaran menggunakan akses internet. Jadi, pastikan perangkat kamu terhubung ke internet dengan baik. 

3. Buat Akun OSS

Sebelum melakukan daftar bantuan UMKM online, kamu harus membuat akun OSS terlebih dahulu. Begini langkah-langkahnya.

  1. Akses OSS melalui website atau aplikasi dan pilih “Daftar”.
  2. Masukkan NIK dan alamat e-mail kamu. 
  3. Masukkan nomor ponsel yang aktif, terdaftar di WhatsApp, dan belum pernah digunakan untuk mendaftar OSS.
  4. Klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”.
  5. Masukkan kode verifikasi yang telah kamu terima dan runggu agar proses verifikasi berhasil dilakukan.
  6. Buatlah kata sandi sesuai aturan.

4. Login dan Daftarkan UMKM

Setelah kamu sudah punya akun OSS, kamu baru bisa mengisi data diri perusahaan. Siapkan informasi-informasi yang diperlukan dan pahami langkah-langkah ini.

  1. Masuklah ke akun OSS yang baru kamu buat dengan nomor ponsel dan kata sandi. 
  2. Masukkan data diri kamu sesuai dengan KTP.
  3. Isi secara lengkap NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. 
  4. Isi kode KBLI bidang usaha yang sesuai dengan usaha kamu.
  5. Isi dengan benar luas lahan dan modal usaha kamu. 
  6. Klik “Validasi Risiko”.
  7. Setelah itu, OSS akan menampilkan informasi tingkat risiko usaha kamu. Pahami dengan saksama dan klik “Lanjut” untuk menyelesaikan pendaftaran. 
  8. Isi alamat usaha kamu. 
  9. Isi produk atau jasa yang ditawarkan usahamu. 
  10. Jawab “Ya” jika sudah bersertifikat Halal dan SNI. 
  11. Isi KBLI usaha kamu. 

5. Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Jika semua tahapan sudah dilakukan dengan baik dan benar, maka Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diterbitkan. 

NIB adalah bukti bahwa usaha milik kamu telah terdaftarkan melalui portal OSS. Dengan begini, kamu bisa mendapatkan manfaat-manfaat yang ada.

Manfaat Mendaftarkan UMKM

Mendaftarkan UMKM secara resmi melalui OSS memberikan banyak manfaat bagi pengembangan UMKM yang bisa kamu rasakan. 

Selain manfaat legalitas, kamu juga memperoleh akses ke beberapa kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Simak lebih lanjut manfaatnya. 

1. Mendapat Legalitas Usaha

Legalitas usaha bisa kamu dapatkan ketika mendaftarkan usahamu. Dengan adanya kepastian legalitas, kamu bisa menjalankan bisnis tanpa khawatir dan bisa melakukan daftar pembiayaan UMKM lainnya. 

2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Usaha yang telah didaftarkan akan menambah kepercayaan di mata pelanggan dan partner bisnis. Lembaga penegak hukum dan pemeriksa keuangan juga lebih mempercayai perusahaan kamu jika usaha sudah terdaftar.

3. Kemudahan Akses ke Program dan Bantuan Pemerintah 

Pemerintah sering memberikan berbagai fasilitas dan bantuan kepada usaha yang telah terdaftar. 

Dengan melakukan daftar bantuan UMKM online, kamu bisa menikmati bantuan berupa dukungan finansial dan pelatihan jika ada.

4. Kemudahan Pembayaran Pajak

Membayar pajak juga lebih mudah untuk dilakukan jika usahamu sudah terdaftar. Hal ini disebabkan oleh informasi-informasi, seperti modal usaha dan luas tanah yang sudah diverifikasi.

Baca juga: 8 Usaha Modal 100 Juta dengan Potensi Keuntungan Besar

Tips Agar UMKM Semakin Berkembang

Daftar bantuan UMKM online bisa menjadi kunci bagi usahamu untuk berkembang. Tapi, masih ada banyak cara lagi untuk melakukannya. Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu terapkan. 

1. Bergabunglah dengan E-Commerce Online

Sekarang, banyak platform e-commerce yang bisa kamu gunakan untuk mempermudah penjualan. Gunakan platform ini untuk menjangkau pelanggan secara masif. 

Berbagai platform ini juga bisa kamu gunakan sebagai media pemasaran.

2. Bangun dan Kelola Akun Media Sosial

Media sosial yang dikelola dengan baik bisa digunakan sebagai sarana digital marketing. Kamu bisa melakukannya dengan membuat konten-konten menarik secara rutin. 

Akun media sosial yang terkelola dengan baik berfungsi agar pelanggan mengetahui seluk-beluk usahamu. 

3. Bangun Hubungan Baik dengan Pelanggan

Dengan menggunakan berbagai platform e-commerce dan media sosial, kamu bisa membangun interaksi yang lebih dalam dengan pelanggan. 

Hubungan yang baik akan meningkatkan rasa kepercayaan dari pelanggan. Dengan begitu, angka sales bisa terpengaruh secara positif. 

4. Ajukan Bantuan Keuangan Tambahan

Bantuan keuangan bisa kamu gunakan untuk melakukan apa saja, mulai dari ekspansi bisnis sampai hal-hal lainnya. 

Sebelum kamu mengajukan bantuan keuangan tambahan, pikir terlebih dahulu matang-matang keputusan ini. Kamu bisa melakukannya dengan berkonsultasi ke konsultan bisnis. 

Baca juga: 5 Cara Pengembangan UMKM di Era Internet yang Ampuh

Demikianlah cara melakukan daftar bantuan UMKM online. Sekarang, proses ini dilakukan secara satu pintu melalui aplikasi atau website Online Single Submission (OSS). 

Mendirikan dan mengelola UMKM adalah sebuah langkah yang patut diapresiasi. Dengan begini, kamu bisa turut membantu masyarakat dengan menyediakan lapangan kerja.

Dengan mendaftarkan usahamu, kamu bisa memperoleh banyak manfaat. Kamu juga bisa lebih mudah untuk mendapat bantuan dari pemerintah jika ada. 

Mengingat UMKM membutuhkan dana yang tidak sedikit, kamu bisa mengajukan pinjaman melalui KUR Syariah untuk kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Di KUR Syariah Pegadaian, kamu bisa mendapatkan pinjaman untuk pendanaan UMKM dengan pencairan yang cepat, tanpa barang jaminan, dan tanpa biaya administrasi. 

Tertarik untuk mengajukan pendanaan UMKM? Ayo ajukan KUR Syariah di cabang Pegadaian terdekat sekarang!

Baca juga: 13 Contoh Usaha Modal Kecil yang Belum Banyak Pesaing

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved