Apa itu TDP? Kenali Syarat, Cara Buat, & Bedanya dengan NIB

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

23 July 2024
Bagikan :
image detail artikel

TDP adalah bentuk perizinan usaha yang berlaku untuk entitas usaha di Indonesia. Adapun TDP merupakan singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan.
Pada penerapan pengelolaan usaha, TDP tidak hanya berperan sebagai jaminan legalitas. Keberadaan TDP memberikan kemudahan bagi perusahaan.
Sama halnya dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP adalah jenis perizinan yang dapat membantu entitas usaha menjalankan operasinya secara sah dalam kacamata hukum.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa TDP dan SIUP sudah tidak lagi berlaku. Perannya kini digantikan oleh NIB yang merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha.
Meskipun sudah tidak digunakan lagi, mengetahui peran TDP dapat menambah wawasan seputar sistem perizinan kewirausahaan di Indonesia untuk sahabat.
Untuk memahami tentang TDP lebih jauh, mari simak dan pahami pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Apa itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa sebuah perusahaan telah melakukan pendaftaran secara sah.
Dokumen perizinan usaha resmi ini diterbitkan oleh pemerintah daerah dan wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang menjalankan pengoperasian usaha di Indonesia, baik itu perusahaan perorangan, firma, komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), maupun koperasi.
Pendaftaran perusahaan melalui TDP merupakan langkah penting yang harus diambil oleh setiap pelaku usaha untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan operasional usahanya.
Adapun tujuan dari penerbitan TDP adalah memastikan pengawasan dan pendataan semua entitas usaha yang beroperasi di suatu wilayah.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, pelaku usaha wajib mendaftarkan entitas usahanya secara langsung atau diwakilkan dengan surat kuasa.
Saat ini, TDP sudah tidak berlaku sebagai bukti legalitas usaha karena fungsinya sudah diganti sejak berlakunya UU Cipta Kerja.

Syarat Mengurus TDP

Pembuatan TDP umumnya ditujukan untuk perusahaan berskala besar. Maka dari itu, tidak semua jenis usaha wajib menyertakan TDP.
Beberapa jenis usaha yang bebas dari persyaratan TDP adalah UMK (Usaha Mikro dan Kecil), usaha informal, usaha di bidang pertanian, dan usaha berizin khusus.
Di luar pengecualian tersebut, perusahaan besar perlu mengajukan TDP, yang sekarang berganti menjadi NIB, untuk memastikan keabsahan pengoperasiannya.
Berikut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus TDP ketika masih berlaku:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik perusahaan atau penanggung jawab.
  • Akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh notaris.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apabila perusahaan berdiri di gedung sendiri.
  • Surat keterangan tempat usaha atau surat sewa dari pemilik gedung.

Baca juga: Contoh Surat Izin Tempat Usaha Beserta Cara Membuatnya 

Perbedaan TDP dan NIB

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, TDP adalah dokumen perizinan resmi untuk menjamin legalitas perusahaan. Definisi yang sama juga berlaku pada NIB sebagai penggantinya.
Meskipun fungsinya sama, TDP dan NIB memiliki beberapa karakteristik yang berbeda. Berikut penjabarannya:

Cara Membuat TDP

Secara sederhana, pembuatan TDP bisa dijabarkan dengan langkah-langkah dan rincian sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat TDP.
  2. Melakukan pendaftaran langsung di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau secara online melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah.
  3. Menunggu proses verifikasi dokumen yang dilakukan oleh petugas.
  4. Membayar biaya administrasi yang diatur sesuai dengan ketentuan.
  5. Menunggu transaksi pembayaran dikonfirmasi dan proses selesai untuk mendapatkan TDP.

Itulah informasi terkait TDP yang merupakan dokumen untuk membuktikan keabsahan entitas usaha di mata hukum.
Saat ini, TDP sudah tidak lagi digunakan untuk memastikan legalitas perusahaan. Perannya digantikan oleh NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
NIB menggantikan SIUP dan TDP yang dulunya berlaku secara terpisah. Dengan NIB, pengajuan perizinan usaha pun menjadi semakin efisien.
Semua perizinan yang dibutuhkan entitas usaha sudah tercakup dalam NIB yang bisa dibuat melalui sistem OSS.
NIB dapat membantu pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan dan memastikan ketersediaan modal yang dapat digunakan mengembangkan usahanya.
Adapun salah satu bentuk pembiayaan untuk mengembangkan usaha yang dapat dipilih oleh pelaku usaha adalah Pinjaman Usaha dari Pegadaian.
Pengajuannya mudah dan tersedia untuk usaha perorangan maupun badan usaha. Jika pengajuan disetujui, pelaku usaha berhak mendapatkan dana pinjaman mulai dari Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000. 
Selain menyertakan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan, pelaku usaha perlu menyerahkan BPKB kendaraan.
Selama pembayaran cicilan, kendaraan tetap bisa digunakan untuk kebutuhan produksi maupun pribadi sehari-hari.
Jadi, tidak perlu khawatir lagi dengan modal pengembangan usaha. Yuk, dapatkan dana yang dibutuhkan dengan mengajukan Pinjaman Usaha di Pegadaian!
Baca juga: Proposal Usaha Makanan: Cara Membuat dan Contohnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved