UMKM: Pengertian, Karakteristik, Ciri-Ciri, & Cara Daftarnya
UMKM adalah sektor industri yang merupakan penggerak ekonomi masyarakat. Bagi yang belum tahu, UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Pada umumnya, UMKM adalah bentuk usaha yang dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, hingga badan usaha.
Di era ekonomi digital saat ini, UMKM memegang peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian melalui berbagai platform online, seperti e-commerce, website, dan media sosial.
Untuk memahami UMKM lebih baik, mari kenali karakteristik, ciri-ciri, hingga cara daftarnya di bawah ini.
Apa itu UMKM?
UMKM adalah jenis usaha produktif yang berbentuk usaha mikro dan dijalankan oleh individu maupun badan usaha.
Sebagai negara berkembang, perekonomian Indonesia didukung dengan adanya UMKM yang menjadi fondasi utama dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya UMKM, masyarakat dapat menjadi lebih mandiri untuk mengembangkan kemampuannya dalam manajemen usaha.
Terdapat beberapa pengertian UMKM dari ekonom yang perlu diketahui. Ini penjelasan singkatnya:
1. Ina Primiana
Menurut Ina Primiana, UMKM adalah pengembangan empat kategori perekonomian utama yang menjadi penggerak roda pembangunan Indonesia
Keempat penggerak ekonomi tersebut adalah industri manufaktur, sumber daya manusia, agribisnis, dan bisnis kelautan.
Lebih lanjut, Ina menyatakan bahwa UMKM dapat berperan sebagai sektor pengembangan yang dapat dimanfaatkan untuk memulihkan perekonomian.
2. M. Kwartono
M. Kwartono berpendapat bahwa UMKM adalah aktivitas ekonomi yang dijalankan oleh rakyat dengan harta kekayaan bersih, kecuali tanah dan bangunan tempat usaha, maksimal bernilai Rp200 juta.
UMKM adalah usaha yang memiliki omzet penjualan maksimal Rp1 miliar per tahunnya dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Rudjito
Menurut Rudjito, UMKM adalah usaha yang berperan penting dalam mendorong perekonomian negara.
UMKM dapat menciptakan lapangan kerja dan menambah jumlah usahanya untuk mengoptimalkan keuntungan.
Baca juga: 5 Manfaat Kerja Keras untuk Menjadi Entrepreneur Sukses
Kriteria UMKM
Terdapat tiga kriteria UMKM yang perlu diketahui oleh wirausahawan pemula. Dengan kriteria yang sesuai, surat izin usaha hingga penentuan besar pajak bisa dilakukan dengan tepat.
UMKM dibagi menjadi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Berikut adalah masing-masing penjabarannya:
1. Usaha Mikro
Yang disebut usaha mikro adalah usaha produktif milik individu atau badan usaha dengan keuntungan sebesar Rp300 juta.
Di samping itu, usaha mikro memiliki aset atau kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan minimal senilai Rp50 juta.
Adapun keuangan usaha mikro terkadang masih tercampur dengan dana pribadi pemiliknya. Salah satu contoh usaha mikro adalah pedagang kecil di pasar tradisional.
2. Usaha Kecil
Kriteria UMKM kedua adalah usaha kecil yang berdiri sendiri atau bersifat independen dan dimiliki oleh individu atau kelompok.
Usaha kecil tidak dimiliki oleh badan usaha atau cabang suatu perusahaan dengan aset kekayaan bersih sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Adapun penjualan per tahun berada adi angka Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar karena pengelolaannya yang lebih profesional dibandingkan usaha mikro.
Contoh usaha kecil antara lain restoran, cafe, jasa katering, fotocopy, bengkel motor, dan lain sebagainya.
3. Usaha Menengah
Kriteria UMKM yang ketiga adalah usaha menengah. Di sini, usaha menengah berperan sebagai usaha produktif yang menjadi cabang atau anak usaha perusahaan pusat.
Hasil penjualan dari usaha menengah per tahunnya berada pada kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Adapun kekayaan bersih, terkecuali tanah dan bangunan, yang dimiliki usaha menengah berada di angka Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
Manajemen keuangan usaha menengah sudah terpisah dengan pendanaan pribadi. Di samping itu, usaha menengah sudah memiliki legalitas.
Beberapa contoh UMKM yang masuk dalam kategori usaha menengah adalah restoran besar, toko bangunan, dan produsen roti rumahan.
Ciri-Ciri UMKM
Selain dikategorikan berdasarkan kriteria usahanya, UMKM pada umumnya memiliki ciri-ciri yang dapat dikenali dalam aktivitas ekonomi, seperti:
– Belum ada administrasi yang tertata dengan rapi.
– Pelaku usaha belum mendapatkan akses perbankan, namun dapat mengakses lembaga keuangan non bank.
– Umumnya belum memiliki surat izin usaha, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
– Tempat usaha bisa berpindah-pindah.
– Komoditas barang yang dihasilkan usaha tidak tetap dan bisa berganti-ganti.
– Sumber daya manusia cenderung belum matang secara profesional.
Contoh UMKM
Di Indonesia, UMKM adalah usaha yang banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah beberapa contoh UMKM yang ada di Indonesia berdasarkan sektor industri:
1. UMKM Kuliner
Beragam pilihan makanan siap saji tersedia berkat banyaknya UMKM kuliner yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Contoh UMKM di sektor kuliner yang sering kali ditemukan adalah usaha warmindo.dan usaha angkringan.
Kedua contoh UMKM tersebut menyediakan makanan siap saji dengan bahan baku terjangkau dan dapat dijual dengan harga yang merakyat.
2. UMKM Agribisnis
Jual beli tanaman hias merupakan salah satu contoh UMKM agribisnis dengan peluang keuntungan yang menjanjikan.
Tidak hanya tanaman hias, jual beli pupuk, bibit tanaman, dan alat bercocok tanam lainnya bisa menjadi pilihan dalam sektor UMKM ini.
3. UMKM Otomotif
UMKM yang bergerak di sektor otomotif seperti bengkel, pencucian motor atau mobil, dan rental mobil banyak ditemukan.
Selain itu, contoh UMKM di bidang otomotif lainnya adalah tempat jual beli spare part kendaraaan.
4. UMKM Kecantikan
Di Indonesia, banyak ditemukan UMKM di sektor industri kecantikan. Usaha yang bergerak di sektor ini umumnya menjual produk skin care hingga alat-alat kecantikan.
Tidak hanya menawarkan produk lokal, UMKM di sektor kecantikan biasanya juga menawarkan produk dari luar yang populer, seperti masker wajah dan moisturizer dari Korea Selatan.
5. UMKM Fashion
Di sektor industri fashion, beberapa contoh UMKM yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari adalah toko pakaian kecil.
Selain berjualan langsung di tempatnya, transaksi jual beli pakaian pun bisa dilakukan dengan cara menawarkannya di e-commerce atau dengan menjadi reseller.
Baca juga: 9 Usaha Modal 20 Juta untuk Membuka Peluang untuk Sukses
Cara Daftar UMKM
Untuk mendaftarkan UMKM, sahabat perlu mendapatkan surat izin usaha. Namun sebelumnya, lakukan dulu pendaftaran melalui sistem Online Single Submission. Berikut caranya:
1. Membuka laman https://oss.go.id.
2. Mengklik tombol “Daftar”.
3. Memilih skala usaha dan klik “Lanjut”.
4. Memilih antara jenis usaha “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”.
5. Memasukkan NIK untuk usaha perseorangan dan memilih Jenis Badan Usaha untuk badan usaha.
6. Mengisi nomor HP atau alamat email untuk proses verifikasi.
7. Memastikan data yang terisi benar dan klik tombol “Verifikasi”.
8. Memasukkan kode verifikasi yang masuk ke dalam inbox email atau nomor HP.
9. Membuat password.
10. Mengklik tombol “Lanjut”.
11. Melengkapi profil “Pelaku Usaha” sesuai data yang tercantum pada Dukcapil.
12. Memastikan data diisi dengan benar sebelum mencentang pernyataan setuju dengan syarat dan ketentuan.
13. Mengklik tombol “Daftar”.
Setelah proses pendaftaran akun selesai, ajukan surat izin usaha dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Membuka laman OSS.
2. Memilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil” atau klik tombol “Masuk”.
3. Memasukkan nomor HP/username/email dan password yang terdaftar.
4. Mengisi kode captcha dan klik “Masuk”.
5. Memilih menu “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Permohonan Baru”.
6. Melengkapi data-data yang dibutuhkan, seperti Data Pelaku Usaha dan Detail Bidang Usaha.
7. Memastikan data terisi dengan benar sebelum melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.
8. Mencentang opsi “Pernyataan Mandiri”.
9. Memeriksa draf Perizinan Berusaha.
10. Menunggu hingga surat izin usaha terbit.
Sekian pembahasan seputar UMKM untuk menambah wawasan tentang kegiatan perekonomian dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Meskipun peluang keuntungannya cukup potensial, mendaftar UMKM adalah hal yang perlu pertimbangan dan membutuhkan modal besar.
Jika ingin memulai usaha, sahabat dapat menggadaikan aset-aset berharga di Pegadaian. Terdapat beberapa layanan gadai yang tersedia, seperti Gadai Emas, Gadai Non Emas, dan Gadai Kendaraan.
Dapatkan dana pinjaman untuk memulai usaha hingga lebih dari Rp20 juta. Pengajuan mudah dan cepat, bisa dilakukan di outlet Pegadaian terdekat.
Pembayaran pinjaman dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu dengan perpanjangan berkali-kali.
Jangan khawatir, barang jaminan akan diasuransikan dan disimpan dengan aman oleh Pegadaian.
Jadi, mari memulai usaha kecil dengan dana cepat melalui layanan gadai yang terjamin aman dari Pegadaian!
Baca juga: 9 Keuntungan Menjadi Wirausaha yang Perlu Diketahui Pemula
Artikel Lainnya
Emas
5 Cara Merawat Perhiasan Emas Sendiri
Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.
Inspirasi
Pekan Raya Pegadaian Sukses Digelar, Ini Ulasannya!
Pekan Raya Pegadaian telah sukses dilaksanakan di 12 titik yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Mari simak ulasan singkatnya di sini.
Emas
8 Pertimbangan Beli Emas Secara Cicilan yang Wajib Kamu Tahu
Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.