Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi dan Web

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

26 July 2024
Bagikan :
image detail artikel

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan yang dibuat dengan tujuan menyelenggarakan pemberian jaminan akan kebutuhan dasar bagi peserta dan anggota keluarganya. 
Dalam menjalankan tugasnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Salah satu program yang menjadi kebutuhan utama para pekerja adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Pembayarannya sudah dilakukan sejak pertama kali karyawan menjadi peserta.
Lantas, bagaimana cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah? Simak dulu pembahasannya di bawah ini.

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Cek dana JHT atau cek saldo Jaminan Hari Tua sekarang mudah dilakukan di mana saja melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Melalui aplikasi JMO yang bisa diunduh melalui Play Store dan App Store, cara cek BPJS Ketenagakerjaan bisa dijabarkan sebagai berikut:
1. Membuka aplikasi JMO Mobile pada perangkat.
2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
3. Kemudian, pilihlah menu “Cek Saldo”.
4. Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang terdaftar akan ditampilkan.
5. Pilih saldo JHT pada KPJ yang ingin dicek.
6. Saldo JHT untuk peserta dengan KPJ yang terdaftar akan ditampilkan beserta informasi lainnya, yaitu:

  • Status kepegawaian.
  • Segmen peserta.
  • Perusahaan tempat bekerja.
  • Jumlah tenaga kerja.
  • Iuran terakhir.
  • Pembayaran iuran terakhir.
  • Program yang diikuti.


Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Situs Resmi

Selain lewat aplikasi JMO, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Membuka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Melakukan log in dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah terdaftar.
3. Apabila belum terdaftar, buatlah akun terlebih dahulu dengan cara klik opsi “Buat Akun Baru” dan ikuti instruksinya hingga pendaftaran selesai.
4. Setelah memasukkan email dan password, klik reCAPTCHA “Saya bukan robot”.
5. Kemudian, klik tombol Login.
6. Cek saldo dengan klik menu “Lihat Saldo JHT”.
7. Saldo yang aktif akan tertampil dengan detail nomor dan bentuk kartu digital.
8. Jika ingin melihat data iuran secara terperinci, klik pada kartu dan penjabaran informasinya akan muncul.
Baca juga: Ketahui Cara Daftar Haji Plus Beserta Syarat Kelengkapannya 

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui cara cek BPJS Ketenagakerjaan, sahabat perlu mengetahui prosedur klaimnya. Adapun kriteria pengajuan klaim JHT secara umum adalah sebagai berikut:

  • Memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.
  • Memasuki usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  • Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah habis.
  • Mengundurkan diri.
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Termasuk Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Cacat total tetap.
  • Meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi.
  • Meninggal dunia.

Nominal klaim JHT pun juga memiliki ketentuan tertentu. Terdapat dua pilihan klaim sebagian yang bisa diajukan, yaitu 10% dan 30% dari saldo JHT.
Perlu diperhatikan bahwa klaim saldo JHT bisa dilakukan meskipun pesertanya belum mencapai usia 56 tahun sesuai dengan aturan yang tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.
Adapun peserta yang mengundurkan diri atau diputus hubungan kerja bisa klaim JHT setelah satu bulan dari pemutusan kontrak.

Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Pegadaian Digital

Sebelum cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, pastikan untuk cek tagihan bpjs ketenagakerjaan online dan membayar iuran setiap bulannya terlebih dahulu.
Nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan ditentukan sesuai dengan hitungan berdasarkan ketentuan dari gaji yang diberikan oleh perusahaan.
Agar bisa melakukan prosedur pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, sahabat bisa mengunjungi outlet Pegadaian terdekat.
Adapun program yang tersedia adalah Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Tidak hanya melayani pembayaran, Pegadaian juga melayani pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di outlet konvensional dan syariah.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan disertai dengan pembayaran iuran pada bulan pertama. Pembayarannya bisa dilakukan secara tunai ataupun nontunai.
Jadi, pastikan untuk selalu cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iurannya setiap bulan. Yuk, kunjungi outlet Pegadaian terdekat untuk membayar tagihan dengan mudah!
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sesuai dengan Ketentuan

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved