Mustahik: Golongan yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

16 April 2025
Bagikan :
image detail artikel

Mengeluarkan zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat fitrah utamanya merupakan kewajiban yang perlu ditunaikan saat Ramadan.

Ajaran Islam menganjurkan umat Muslim untuk berzakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Golongan ini disebut sebagai mustahik.

Secara singkat, mustahik adalah golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan dalam agama Islam. Simak pembahasan berikut untuk memahami mustahik lebih lanjut.

Apa Itu Mustahik?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat. Sementara itu, orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki.

Adapun zakat yang dimaksud mencakup semua jenis zakat, termasuk zakat fitrah pada bulan Ramadan, zakat mal, dan zakat emas.

Zakat umumnya dibagikan melalui amil yang merupakan individu atau badan penyalur zakat. Namun, zakat sebenarnya juga bisa langsung dibagikan kepada mustahik.

Dasar hukum mustahik atau golongan yang berhak menerima zakat tercantum pada Surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ


Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

8 Golongan Penerima Zakat

Berdasarkan perintah untuk menunaikan zakat, pelaksanaan dan pemberian zakat tentunya perlu dilakukan sebagaimana mestinya.

Secara umum, mustahik mencakup orang-orang yang mengalami kesulitan finansial dan sedang berjuang di jalan Allah.

Pemberian zakat kepada orang yang berhak menerimanya merupakan bentuk dari semangat untuk saling menolong. Berikut adalah golongan penerima zakat yang perlu diketahui:

1. Fakir

Mustahik yang diutamakan dalam hal penerimaan zakat adalah fakir. Kaum fakir merupakan golongan yang tergolong tidak mampu secara finansial atau miskin.

Fakir secara harfiah merupakan seseorang yang tidak mampu mencukupi setengah dari kebutuhan primer dalam kehidupan rumah tangga, termasuk sandang, pangan, dan papan.

Zakat yang disalurkan kepada fakir ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka maupun mendukung keperluan finansial guna berwirausaha.

2. Miskin

Golongan yang berhak menerima zakat berikutnya adalah orang miskin. Secara ekonomi, kelompok ini masih belum kuat tetapi sudah bisa mendapatkan penghasilan sendiri.

Namun, orang miskin yang berhak menerima zakat umumnya tidak memiliki pendapatan yang dapat mencukupi kebutuhan.

Sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat, orang miskin bisa memanfaatkan bentuk pertolongan ini untuk mengoptimalkan upaya mendapatkan rezeki.

Menyalurkan atau memberikan zakat kepada orang miskin secara langsung merupakan amalan mulia untuk membantu mereka keluar dari kesulitan keuangan.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Tentang Penerima Zakat Mal & Zakat Fitrah 

3. Mualaf

Zakat bisa diberikan kepada mualaf atau orang yang baru masuk Islam. Mustahik ini termasuk dalam golongan orang yang berjuang di jalan Allah.

Memberikan zakat kepada mualaf dapat memperkuat iman dan ketakwaan dalam perjalanan mereka merangkul Islam.

Selain itu, zakat yang diberikan kepada mualaf juga dapat mengeratkan tali persaudaraan antara kaum Muslim.

4. Hamba Sahaya

Dalam bahasa Arab hamba sahaya disebut sebagai riqab. Pemberian zakat kepada hamba sahaya pada awal perkembangan Islam ditujukan untuk memerdekakan mereka.

Hamba sahaya dulunya sering kali diperjualbelikan dengan semena-mena. Maka dari itu, sistem pemberian zakat digunakan untuk menghapus sistem perbudakan.

Setelah menerima zakat, hamba sahaya atau budak pun dapat merdeka dari majikannya dan hidup dengan bebas.

5. Gharim/Gharimin

Gharim atau gharimin merupakan istilah dalam bahasa Arab untuk orang yang terlilit utang dan kesulitan untuk membayarnya. Terdapat dua jenis gharim, yaitu:

  • Gharim li maslahati nafsihi: Orang yang berutang untuk kebaikan atau kepentingan diri sendiri.
  • Gharim li islahi dzatil bain: Orang yang terlilit utang untuk tujuan perdamaian antar kelompok manusia, suku, atau qabilah.


Sebagai catatan, tidak semua orang yang terlilit utang berhak menerima zakat. Salah satu kriterianya adalah tidak memiliki harta atau aset apa pun untuk melunasi utang. Adapun harta yang dimiliki hanya cukup untuk memiliki kebutuhan sehari-hari.

6. Fisabilillah

Golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah fisabilillah. Baik perorangan maupun sebagai lembaga, fisabilillah bertujuan untuk berjuang di jalan Allah.

Penerima zakat yang termasuk fisabilillah ini bisa mencakup masyarakat negara terjajah yang memperjuangkan kemerdekaannya, seperti warga Palestina.

Di samping itu, fisabilillah juga bisa mencakup organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar maupun daerah terpencil.

7. Ibnu Sabil

Ibnu sabil merupakan musafir atau orang yang kehabisan bekal dan biaya di tengah perjalanan. Pemberian zakat kepada kelompok ini dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka.

Terlepas dari status finansialnya, ibnu sabil yang kehabisan bekal maupun biaya saat menempuh perjalanan tergolong dalam golongan yang berhak menerima zakat.

8. Amil

Kelompok terakhir yang berhak menerima zakat adalah amil. Golongan ini bisa menerima zakat setelah tujuh kelompok sebelumnya sudah mendapatkannya.

Amil merupakan sekelompok orang yang bertugas untuk mengumpulkan zakat dari muzakki. Umumanya, amil dibentuk oleh tempat ibadah di suatu wilayah sebelum memasuki bulan Ramadan. Di Indonesia, organisasi amil paling besar disebut sebagai BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

Penyaluran zakat melalui BAZNAS dapat memudahkan transaksi karena keberadaannya di berbagai wilayah di Indonesia.

Untuk menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya, sahabat bisa mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat.

Pegadaian bekerja sama dengan BAZNAS untuk menerima pembayaran sedekah maupun zakat bagi muzakki yang ingin menunaikan amalan tersebut.

Selain itu, Pegadaian juga menyediakan layanan Tabungan Emas yang dapat membantu menjaga keamanan dan mencapai tujuan finansial sahabat.

Transaksi Tabungan Emas bisa dilakukan langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat atau secara praktis melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Saldo Tabungan Emas yang terkumpul bisa ditukar menjadi perhiasan emas, emas batangan, ataupun digadaikan kapan saja apabila sahabat membutuhkan dana cepat.

Nilai emas berbeda dengan nilai mata uang. Setiap harinya sahabat bisa melihat pergerakan harga emas melalui grafik harga emas yang tersedia di Simulasi Tabungan Emas.

Jika tertarik untuk memulai investasi emas, jangan ragu untuk mendaftarkan diri segera. Mari jaga keamanan aset dengan menabung emas yang tahan inflasi di Pegadaian.

Baca juga: Cara Perhitungan Zakat Fitrah dan Rumusnya yang Perlu Diketahui

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved