Apa itu PKWT? Kenali Arti, Hak, dan Bedanya dengan PKWTT
Dalam dunia kerja, PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di mana sifatnya terbatas. Aturan mengenai PKWT diperbarui dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa hubungan kerja didasarkan pada jangka waktu dan untuk karyawan tertentu.
Dasar hukum yang mengatur PKWT tersebut mencakup berbagai hal yang meliputi hak PKWT, termasuk kompensasi berupa gaji dan nilai tunjangan.
Agar tidak salah memahami kontrak kerja berupa PKWT, simak dulu pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Apa itu PKWT?
PKWT adalah jenis kontrak atau perjanjian kerja yang bersifat sementara. Dengan kata lain, PKWT adalah kontrak yang berlaku dalam waktu terbatas.
Tidak hanya itu, PKWT juga didasarkan pada kebutuhan suatu proyek. Sebagai contoh, suatu proyek membutuhkan tambahan karyawan untuk periode 3 bulan.
Karyawan tambahan tersebut memiliki nantinya batas waktu kerja sesuai dengan perannya yang diatur dalam PKWT.
Maka dari itu, pembuatan PKWT adalah suatu hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik usaha. Informasi di dalamnya pun dapat dijadikan pertimbangan bagi calon karyawan.
Di dalam PKWT, terdapat durasi kontrak yang meliputi tanggal mulai hingga berakhirnya suatu hubungan kerja secara jelas. Selain itu, tercatat juga nominal gaji dan tunjangan yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak pada diskusi sebelumnya. Meskipun kontrak kerjanya sementara, penerapan PKWT tetap diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, tidak ada jangka waktu maksimal untuk karyawan yang memiliki kontrak kerja PKWT. Manajemen usaha pun lebih fleksibel dalam mengelola SDM (Sumber Daya Manusia) untuk membantu melancarkan dan memastikan proyek tertentu selesai sesuai dengan target.
Hak dan Kewajiban PKWT
Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa PKWT berhak untuk mendapatkan upah, cuti, waktu istirahat, dan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Untuk mendapatkan hak PKWT, pelaksanaan kewajiban pun perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam kontrak.
Adapun kewajiban karyawan kontrak atau PKWT adalah menyelesaikan karyawan dengan tanggung jawab, patuh terhadap peraturan, dan menjaga rahasia perusahaan. Perlu dicatat bahwa PKWT hanya berlaku untuk karyawan yang bisa diselesaikan dalam waktu tertentu dan bersifat musiman. Karyawan yang terikat kontrak PKWT tidak perlu memasuki masa percobaan kerja (probasi). Jika diberlakukan probasi, maka karyawanan tersebut batal secara hukum dan status kontraknya berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Baca juga: Mengenal Frugal Living: Gaya Hidup Hemat dan Cara Memulainya
Kompensasi PKWT
Selain upah dan THR, karyawan kontrak yang memegang PKWT juga berhak atas uang kompensasi sebagai pengganti hak setelah perjanjian kerja selesai. Berikut rinciannya:
Apabila karyawan memperpanjang kontrak PKWT, maka uang kompensasi akan diberikan saat perjanjian sebelumnya selesai.
Adapun uang kompensasi setelahnya akan diberikan ketika masa perpanjangan PKWT selesai atau berakhir.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Undang-Undang Ketenagakerjaan mengelompokkan perjanjian atau kontrak kerja menjadi PKWT dan PKWTT.
Perbedaan antara PKWT dan PKWTT bisa dilihat berdasarkan beberapa faktor berikut ini:
Ketentuan Perubahan Status dari PKWT Menjadi PKWTT
Karyawan bisa mengubah status perjanjian kerjanya dari PKWT menjadi PKWTT karena tiga faktor, yaitu:
- Kesepakatan antara pihak yang terlibat sebab tujuan yang dijanjikan telah tercapai.
- Terjadi perubahan karena penyesuaian atas nama hukum.
- Terindikasi penyimpangan terhadap Pasal 57 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan penerapannya dalam dunia kerja, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila kontrak karyawan sudah melampaui waktu yang ditetapkan. Namun, jika kontrak berakhir, maka pelaku usaha wajib memberikan uang kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekian pembahasan seputar PKWT yang merupakan perjanjian kerja bersifat sementara. Bentuk perjanjian kerja ini perlu diketahui oleh pelaku usaha dan calon karyawan.
Informasi dalam PKWT adalah sesuatu yang penting untuk dibaca karena bersifat mengikat secara hukum. Setelah kontrak berakhir, karyawan berhak memperpanjangnya atau mengakhirinya. Mengingat sifat PKWT yang sementara inilah, karyawan perlu mempersiapkan kondisi keuangan untuk tahap selanjutnya. Agar kondisi keuangan tetap aman, sebaiknya siapkan tabungan sejak dini. Untuk mengoptimalkan hasil, Tabungan Emas di Pegadaian bisa menjadi pilihan.
Berbeda dengan tabungan uang, emas yang ditabung dari waktu ke waktu dapat bertambah nilainya seiring dengan pergerakan harganya di pasar.
Proses menabung emas di Pegadaian cukup mudah. Tidak perlu datang langsung ke outlet, tambah saldo Tabungan Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital kapan saja dan di mana saja. Modal untuk menabung emas di Pegadaian pun tidak besar. Dengan pembelian emas awal minimal Rp10 ribu, rekening Tabungan Emas pun sudah aktif.
Jadi, siapkanlah dana lebih untuk antisipasi kebutuhan finansial saat kontrak kerja selesai. Yuk, buka rekening Tabungan Emas sekarang!
Baca juga: Resign: Pengertian, Alasan, dan Cara Mengajukannya
Artikel Lainnya
Wirausaha
Bekas Pengurus Masjid yang Sukses Kelola 442 Cabang Bisnis
Stigma atau cap teroris yang sering dilekatkan kepada alumni Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah tidaklah selalu benar. Memang ada segelintir alumni pesantren ini yang terbukti terlibat dalam aksi terorisme Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 200 orang lebih. Tetapi pesantren ini memiliki tidak kurang dari 15.000 alumni yang hidup tersebar dalam kiprah kehidupan […]
Wirausaha
Contoh Surat Izin Tempat Usaha Beserta Cara Membuatnya
Surat Izin Tempat Usaha adalah dokumen berisi informasi lokasi usaha yang dikeluarkan oleh badan usaha. Mari kenali contoh Surat Izin Tempat Usaha di sini.
Investasi
4 Macam-Macam Pensiun yang Perlu Kamu Ketahui, Catat!
Terdapat macam-macam pensiun yang dapat kamu ketahui mulai dari pensiun normal, dipercepat, hingga pensiun ditunda. Baca selengkapnya di sini!