4 Langkah Mengajukan Gadai Efek di Pegadaian

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

22 March 2020
Bagikan :
image detail artikel

Selain emas, perhiasan, kendaraan, alat elektronik, dan sertifikat tanah, sekarang Pegadaian menerima saham dan obligasi sebagai jaminan gadai yang disebut dengan Gadai Efek. Dengan begitu, para investor saham dan obligasi bisa mendapat nilai tambah dari saham yang dimilikinya. Ketika butuh dana, saham tak harus dijual, tapi kini ada pilihan untuk menggadaikannya di Pegadaian.
Cara menggadaikan saham dan obligasi pun terbilang mudah. Pengajuannya bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital dan akan diproses langsung oleh Unit Gadai Efek yang berlokasi di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta.

1. Persiapkan syarat-syarat pengajuan gadai efek

Ada beberapa syarat ketika ingin mengajukan gadai efek di Pegadaian
Pertama, saham dan obligasi yang diterima adalah scriptless. Jika saham, maka saham tersebut merupakan Saham LQ45 dengan rasio hair cut sampai dengan 30% dan minimal penerimaan pecahan 1 lot. Untuk obligasi, obligasi yang bisa dijaminkan harus tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, merupakan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN). Masa jatuh tempo obligasi tersebut minimal 180 hari.
Kedua, untuk individu, harus memiliki KTP, NPWP, SID, jaminan berupa saham atau obligasi, memiliki rekening bank dan nomor handphone, serta mengisi formulir pengajuan
Ketiga, untuk korporasi, syaratnya harus ada KTP individu yang mewakili, rekening efek, SID institusi, AD/ART dan perubahan terakhir, akte pendirian, mengisi formulir pengajuan, dan menyerahkan laporan keuangan

2. Ajukan Gadai Efek melalui aplikasi Pegadaian Digital atau cabang Pegadaian terdekat

Pengajuan Gadai Efek bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital. Setelah itu, petugas Unit Gadai Efek (UGE) yang berlokasi di Kantor Pusat Pegadaian Jakarta akan menghubungi untuk memandu pengisian dan mempersiapkan berkas yang diperlukan.
Anda bisa mengunduh aplikasi Pegadaian Digital di Appstore dan Playstore serta melakukan registrasi, link CIF, dan aktivasi finansial serta mengisi nomor SID di aplikasi tersebut.

3. Nasabah mengisi formulir pengajuan yang dibutuhkan dan mengembalikannya

Setelah mengisi berkas dan formulir pengajuan, maka formulir tersebut harus diberikan kembali kepada petugas Pegadaian. Jika nasabah berada di Jakarta, nasabah bisa langsung datang ke Unit Gadai Efek Pegadaian atau melakukan penandatanganan di tempat lain sesuai kesepakatan.

4. Saham/obligasi di lock dan uang pinjaman bisa diterima nasabah

Nasabah melakukan mutasi efek atau pledge efek sesuai dengan instruksi petugas Unit Gadai Efek Pegadaian. Setelah pinjaman disetujui, nasabah akan mendapatkan SMS berisi link aplikasi untuk melakukan konfirmasi. Jika konfirmasi diterima, maka uang pinjaman akan dicairkan melalui transfer ke bank yang ditentukan.
Gadai efek di Pegadaian bisa dilakukan dalam lingkup perseorangan ataupun korporasi. Untuk perseorangan, maksimal pinjamannya adalah Rp5miliar sedangkan maksimal pinjaman untuk korporasi adalah Rp20miliar. Jangka waktu pinjaman maksimal adalah 90 hari dan bisa diperpanjang atau dilunasi sewaktu-waktu.
Untuk gadai efek, dikenakan biaya administrasi sebesar 0.25% dari uang pinjaman tiap 90 hari, biaya mutasi efek sebesar Rp45.000 per jenis efek, serta sewa modal. Sewa modal 15 hari pertama nilainya tetap yaitu 0.63% selanjutnya dikenakan sewa modal sebesar 0.042% per hari. Jika dijumlahkan, dalam satu tahun, sewa modalnya sebesar 15% per tahunnya.
Dengan adanya gadai efek di Pegadaian, diharapkan bisa menjadi salah satu solusi keuangan ketika membutuhkan dana bagi para investor maupun korporasi yang ingin menjadikan saham atau obligasi mereka sebagai jaminannya.
Informasi lebih lengkap mengenai Gadai Efek bisa mengunjungi link berikut, menghubungi nomor telepon 021-3160101, atau mengirim Whatsapp ke nomor 0812-1800-3757

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved