5 Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

07 October 2019
Bagikan :
image detail artikel

Sedang mencari pinjaman? Anda bisa memanfaatkan layanan pinjaman dari Pegadaian. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang didirikan pada tahun 1901 ini menyalurkan kredit kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai. Seseorang yang hendak meminjam harus menyiapkan barang sebagai jaminan.
Barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian? Berikut ini 5 barang beserta pembahasan ringkasnya.

1.Emas

Tahukah Anda bahwa salah satu manfaat emas ialah bisa digadaikan? Emas adalah komoditas berharga yang bersifat universal. Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan antara lain, yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas, atau emas dinar. Manfaat emas inilah yang membuatnya menjadi favorit di masyarakat.

 2.Barang Elektronik

Saat ini, banyak barang elektronik berharga yang digunakan oleh masyarakat. Contohnya, televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera. Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang Anda untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi. Pastikan pula barang elektronik masih bergaransi, memiliki faktur pembelian, tidak pernah rusak, dan populer di kalangan masyarakat.

3.Alat-Alat Pertanian dan Perikanan

Ada beberapa alat pertanian dan perikanan yang bisa digadaikan. Di antaranya adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan. Para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan bisa menggadaikannya. Namun, alat-alat tersebut sebaiknya sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya.

4.Kendaraan

Ketika butuh dana mendesak, Anda bisa menggadaikan kendaraan bermotor. Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya. Kunjungi gerai Pegadaian dan sertakan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

5.Sertifikat

Sertifikat-sertifikat yang bisa digadaikan, yakni sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah Anda. Sertifikat rumah pun bisa berharga tinggi jika nilai jualnya mahal. Jadi, beruntunglah apabila rumah dan tanah Anda memiliki kondisi yang bagus.
Itulah 5 barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Di Pegadaian, manfaat emas sebagai barang investasi bisa Anda gunakan. Perlu diingat bahwa Anda harus mencicil pembayaran secara berkala dan tertib. Jangan sampai telat membayar cicilan, ya!

Komentar (4)
image comment user
Toni santoni
117 hari yang lalu

Apakah scanjet bisa di gadaikan?

Balas
image comment user
Customercare
60 hari yang lalu

Hai Toni Santoni, Sahabat Pegadaian. Barang agunan ScanJet tidak dapat diajukan gadai. Jenis barang agunan elektronik yang bisa diterima di Pegadaian sebagai berikut: 1. Untuk Elektronik : Handphone (bisa lengkap atau tidak), Laptop, Smartwatch, Tablet, Kamera, Televisi LED dan Notebook 2. Untuk Elektrik : Kulkas, Blender, Mixer dan lainnya (Dapat dikonfirmasi kepada pihak cabang Pegadaian yang dituju terlebih dahulu) 3. Jangka waktu 30 hari 4. Pinjaman mulai dari Rp50.000 5. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 6. Sewa modal 0,15% per hari 7. Rasio taksir 94% dari taksiran 8. Denda 0,15% per hari 9. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan barang elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Silakan dapat ajukan gadai terlebih dahulu, perihal pengajuan gadai diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian yang dituju. -Leni

Balas
image comment user
Boy
91 hari yang lalu

Mau tanya saya mau gadai barang seperti alat pertanian yaitu grinda dan bor

Balas
image comment user
Customercare
64 hari yang lalu

Hai Boy, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Namun jika berkenan untuk mencoba mengajukan terlebih dahulu ke cabang, silakan dapat membawa KTP dan agunannya. Diterima atau tidaknya pengajuan mengikuti kebijakan cabang. Sebagai alternatif, untuk informasi jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (Maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (Pengajuan melalui website Digilend Pegadaian) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (Maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Kulkas, blender, mixer dan oven (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket, kain tenun, gamelan (Hanya tersedia di beberapa cabang). -Fafa

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved