Kliring: Pengertian, Jenis, Manfaat, Sistem, dan Contohnya

Oleh writerselsi dalam Keuangan

11 December 2024
Bagikan :
image detail artikel

Bagi sebagian dari kamu mungkin tidak mengenal istilah kliring. Kliring adalah proses transfer utang piutang antarbank dalam sistem pembayaran. 

Perlu dipahami, kliring memiliki peran penting dalam dunia perbankan atau keuangan, apalagi kalau kamu mempunyai rencana untuk bisnis. Oleh sebab itu, mempelajari kliring dari dasar merupakan hal penting. 

Yuk pahami lebih dalam istilah kliring pada artikel ini!

Apa itu Kliring?

Kliring adalah penyelesaian transaksi dan pembukuan dengan memindahkan sejumlah saldo kepada pihak yang berhak menerimanya. 

Selain itu, definisi kliring juga dapat berupa metode transfer uang antar rekening, atau disebut dengan istilah Lalu Lintas Giro (LLG).

Namun, terdapat metode lainnya seperti Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Real Time Online. Meskipun berbeda, ketiganya memiliki tujuan memindahkan uang antar rekening. 

Berbagai Jenis Kliring

Ada tiga jenis kliring yang wajib kamu ketahui. Adapun berbagai jenis dari kliring adalah sebagai berikut:

1. Kliring Umum

Jenis yang pertama ini merupakan jenis yang paling sering digunakan untuk menyelesaikan transaksi pembayaran rutin antarbank. 

Terdapat karakteristik pada jenis ini, yakni dapat digunakan untuk transaksi dengan nilai relatif kecil hingga menengah, proses penyelesaiannya dilakukan secara batch pada waktu tertentu dalam sehari, melibatkan pertukaran data elektronik antarbank, serta diawasi dan diatur oleh Bank Indonesia.

2. Kliring Lokal

Kliring lokal adalah jenis yang dilakukan untuk menyelesaikan transaksi pembayaran antarbank dalam wilayah tertentu. 

Karakteristiknya berupa adanya cakupan terbatas pada bank dalam satu wilayah kliring tertentu, aturan dan ketentuan ditentukan oleh wilayah kliring setempat, dapat bertransaksi dengan nilai relatif kecil, dan proses penyelesaian bisa lebih cepat karena cakupan terbatas.

3. Kliring Elektronik

Jenis ini memanfaatkan teknologi informasi untuk proses transaksi pembayaran secara elektronik. 

Beberapa karakteristiknya adalah seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik tanpa pertukaran warkat fisik, memungkinkan penyelesaian transaksi lebih cepat dan efisien, digunakan pada berbagai jenis transaksi pembayaran, tingkat keamanan dan akurasi tinggi.

4. Real Time Gross Settlement (RTGS) 

Sistem kliring dengan penyelesaian transaksi pembayarannya bernilai besar. 

Jenis ini dapat digunakan untuk transaksi bernilai besar dan mendesak, penyelesaiannya dilakukan secara individual dan langsung, proses transfernya bersifat final dan tidak dapat dibatalkan, dapat meminimalkan risiko kredit dan likuiditas dalam sistem pembayaran.

5. Kliring Warkat Debit

Terakhir adalah jenis kliring yang dapat digunakan untuk memproses pembayaran menggunakan instrumen debit, seperti cek dan bilyet giro.

Baca juga: Cara Cek Nama di BI Checking Terbaru Beserta Syaratnya

Mekanisme Kliring

Terdapat dua mekanisme dalam kliring yang harus diikuti oleh nasabah, yaitu kliring penyerahan dan kliring pengembalian. 

Mekanisme yang pertama adalah kliring penyerahan, yakni ada berbagai kegiatan yang dilakukan di tempat penyelenggaraan dan juga kantor nasabah. 

Warkat yang diberikan merupakan warkat kredit atau debit keluar. 

Warkat kredit keluar adalah warkat yang bebannya disalurkan ke rekening nasabah dan untuk kepentingan nasabah lain. Sedangkan warkat debit keluar merupakan warkat yang diserahkan oleh nasabah untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut.

Sedangkan, warkat yang diberikan kliring pengembalian adalah warkat debit dan warkat kredit masuk. 

Warkat debit masuk merupakan warkat yang dikumpulkan nasabah atas beban nasabah yang menerima warkat tersebut. 

Beda halnya dengan warkat kredit masuk, yakni warkat yang diserahkan oleh nasabah lain untuk kepentingan nasabah dari bank yang menerima warkat 

Manfaat Kliring

Manfaat dari kliring bagi sistem keuangan meliputi efisiensi sistem pembayaran, keamanan transaksi, likuiditas yang lebih baik, mendukung pertumbuhan ekonomi, transparansi dan akuntabilitas, dan pengurangan risiko sistemik.  

Cara Kerja Sistem Kliring

Sistem kliring dapat melalui serangkaian proses yang terstruktur dan terotomatisasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian transaksi keuangan antarbank secara efisien dan aman. 

Caranya meliputi:

  1. Inisiasi transaksi.
  2. Pengumpulan dan pengelompokan data.
  3. Pertukaran data elektronik.
  4. Perhitungan posisi bersih.
  5. Penyelesaian (settlement).
  6. Pelaporan dan rekonsiliasi.
  7. Manajemen risiko dan pengawasan.

Contoh Kliring

Setelah mengetahui dan memahami pengertian kliring, jenisnya, manfaat, serta cara kerjanya, kini kamu perlu mengetahui berbagai contoh dari kliring. 

Perlu diketahui, transfer uang ke rekening lain melalui mekanisme kliring disebut dengan warkat debit atau warkat kliring. 

Warkat debit ini merupakan pembayaran nontunai yang diperhitungkan atas beban nasabah melalui mekanisme kliring. Berikut ini contoh kliring:

  • Wesel.
  • Cek.
  • Bilyet giro.
  • Nota debit.
  • Warkat lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.


Baca juga : 5 Cara Investasi Emas di Pegadaian

Nah, itu dia hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang kliring. Dapat disimpulkan, kliring adalah sistem untuk mempermudah aktivitas transaksi keuangan, terutama dalam mengirim dan memindahkan dana dalam jumlah besar.

Sehubungan dengan transaksi keuangan yang efisien, termasuk transfer uang ke luar negeri, sahabat dapat mengandalkan Jasa Pengiriman Uang di Pegadaian.

Jasa ini merupakan layanan pengiriman dan penerimaan uang dari dalam dan luar negeri dengan biaya kompetitif. Tak hanya itu, Pegadaian juga bekerja sama dengan beberapa remiten berskala internasional.

Nah, sekarang tidak perlu khawatir lagi tentang biaya kirim uang yang terlalu tinggi. Yuk, transfer uang di Pegadaian yang telah tepercaya!!

Baca juga : Biaya Provisi: Kenali Pengertian dan Cara Menghitungnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved