Tips Menitipkan Kendaraan yang Aman Selama Mudik

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

27 April 2022
Bagikan :
image detail artikel

Menjelang pertengahan bulan Ramadan, masyarakat Indonesia yang tinggal di kota-kota besar banyak yang merencanakan untuk mudik, kembali ke daerah asalnya untuk merayakan Idul Fitri. Kabar gembiranya, pada tahun ini, setelah kondisi pandemi yang mengharuskan kita berdiam diri di rumah, akhirnya masyarakat Indonesia diperbolehkan kembali untuk melakukan mudik.
Saat mudik ke daerah asal masing-masing, tentu saja kita meninggalkan barang berharga di rumah atau kos, salah satunya kendaraan. Untuk alasan keamanan, kita bisa menitipkan kendaraan kita di Pegadaian.

Titip Kendaraan di Pegadaian

Menitipkan kendaraan di Pegadaian bisa dilakukan dengan sistem gadai. Jadi, kita bisa mendapatkan uang pinjaman dan kendaraan akan disimpan di Pegadaian dengan aman sebagai barang jaminan. Selain kendaraan pribadi aman karena diasuransikan, kita juga mendapat dana tambahan untuk mudik Lebaran.
Anggap saja sewa modal dan biaya administrasi gadai sebagai biaya penitipan kendaraan. Besarnya pun terjangkau. Sewa modal untuk kendaraan dengan sistem gadai reguler adalah 1,2% dari uang pinjaman per 15 hari. Namun, kita bisa memilih sistem harian jika mudik tidak dalam waktu yang lama. Sewa modal untuk gadai kendaraan harian adalah 0,09% dari uang pinjaman per harinya.

Syarat Titip Kendaraan di Pegadaian

Persyaratan atau kriteria kendaraan pribadi yang diterima oleh Pegadaian adalah kendaraan pribadi yang berusia maksimal sepuluh tahun belakang. Pastikan juga surat–surat kendaraan Sahabat lengkap untuk memudahkan proses administrasi di Pegadaian. Bawa juga identitas pribadi berupa KTP. Dengan kelengkapan tersebut Sahabat dapat langsung datang ke Pegadaian dengan kendaraan pribadi yang akan digadai atau dititipkan.
Nah, berikut adalah solusi titip kendaraan yang aman selama mudik Lebaran. Selamat bepergian! Selalu berhati-hati dijalan dan titip salam dari kami untuk keluarga semua!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved