Apakah Pegadaian Pakai Skor BI Checking? Ini Penjelasannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

06 June 2024
Bagikan :
image detail artikel

Pemeriksaan skor BI Checking menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pinjaman. Namun, apakah Pegadaian pakai BI Checking dalam menyeleksi pengajuan pinjaman?
BI Checking merupakan standar pengecekan skor kredit yang awalnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI), namun diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018.
Nama BI Checking sendiri sebenarnya berubah menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Akan tetapi, fungsinya masih sama.
Meskipun sudah berganti nama, masih banyak masyarakat Indonesia yang menyebut sistem cek skor kredit sebagai BI Checking.
Terlepas dari penggunaan nama BI Checking atau SLIK, sistem pemberian skor kreditnya masih sama dan tetap digunakan sebagai acuan oleh lembaga pembiayaan dan lembaga gadai.
Lantas, apakah Pegadaian pakai BI Checking atau tidak dalam menentukan kelayakan pemberian pinjaman kepada nasabahnya? Mari temukankan jawaban selengkapnya di bawah ini. 

Apakah Pegadaian Pakai BI Checking?

Ketika berbicara tentang pengajuan pinjaman, tentunya lembaga-lembaga yang bergerak di bidang finansial menggunakan BI Checking atau SLIK sebagai acuan.
Sebagai lembaga pergadaian, Pegadaian menyediakan berbagai macam layanan, termasuk gadai dan pinjaman non gadai.
Untuk persetujuan pengajuan gadai, apakah Pegadaian pakai BI Checking? Tentunya tidak. Hal ini dikarenakan nasabah menyerahkan barang sebagai agunan atau jaminan pada Pegadaian.
Sebagai gantinya, Pegadaian akan memberikan uang pinjaman yang nilainya setara dengan barang gadai.
Namun, pengecualian berlaku untuk layanan Gadai BPKB dan Gadai Sertifikat yang memerlukan pengecekan kelayakan nasabah terlebih dahulu.  
Lalu, bagaimana dengan pengajuan pinjaman non gadai? Untuk keperluan Pinjaman Usaha, KUPEDES, Pinjaman Serbaguna, dan KUR Syariah, Pegadaian memberlakukan pengecekan riwayat kredit.
Sahabat bisa melakukan pengajuan pinjaman non gadai tanpa harus menyerahkan barang agunan atau jaminan kepada Pegadaian.
Sebagai bentuk antisipasi akan risiko kredit macet, Pegadaian pun perlu melakukan pengecekan skor BI Checking yang diberlakukan untuk semua pengajuan kredit di Indonesia.

Arti Skor BI Checking

Berdasarkan pengesahan OJK, terdapat lima macam skor kredit yang diberikan berdasarkan kemampuan pembayaran debitur kepada kreditur.
Dalam dunia keuangan, kemampuan pembayaran kredit disebut sebagai tingkat kolektibilitas. Jika kolektibilitas debitur rendah, maka debitur memiliki risiko kredit macet tinggi.
Pembagian skor BI Checking diurutkan dari skor paling rendah ke paling tinggi, yaitu dari angka 1 hingga 5. Berikut penjelasan singkatnya:

  • Skor 1: Pembayaran kredit serta bunganya tepat waktu.
  • Skor 2: Penunggakan cicilan dalam kurun waktu 1 hingga 90 hari.
  • Skor 3: Keterlambatan pembayaran cicilan mulai dari 81 hingga 120 hari.
  • Skor 4: Ketidakmampuan pembayaran cicilan dalam kurun waktu 121 hingga 180 hari.
  • Skor 5: Kredit macet dengan tunggakan lebih dari 180 hari.

Pengecekan skor BI Checking bisa dilakukan langsung di situs resmi iDebku OJK sesuai dengan petunjuk yang berlaku.
Baca juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan Kredit? 

Cara Gadai di Pegadaian Tanpa BI Checking

Sekarang sudah tahu kan jawaban dari pertanyaan “apakah Pegadaian pakai BI Checking”? Untuk layanan gadai, Pegadaian tidak memberlakukan ketentuan tersebut.
Jadi, apakah transaksi gadai di Pegadaian masuk BI Checking? Tentu saja tidak karena sistem gadai tidak sama seperti pemberian pinjaman dengan metode kredit.
Namun, Pegadaian memberlakukan pengecekan kelayakan nasabah dan skor kredit untuk layanan gadai sertifikat, BPKB, dan pinjaman non gadai berbasis kredit.
Jika ingin mengajukan gadai di Pegadaian, sahabat bisa menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

  • Bukti identitas diri (KTP).
  • Barang jaminan, berupa emas, tabungan emas, non emas, kendaraan, saham, dan obligasi tanpa warkat.
  • Formulir pengajuan gadai yang diisi dengan sebenar-benarnya.

Pengajuan gadai bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital atau secara langsung di outlet Pegadaian terdekat.
Apabila disetujui, sahabat akan mendapatkan uang pinjaman secara tunai. Pinjaman bisa diserahkan langsung atau ditransfer ke rekening bank sahabat.
Setelah pengajuan disetujui, sahabat pun akan menerima Surat Bukti Gadai (SBG) yang menjadi bukti dari transaksi gadai tersebut.
Sebagai catatan, SBG perlu disimpan dengan baik agar barang yang menjadi jaminan bisa diambil nantinya ketika cicilan sudah dilunasi.
Jadi, semoga rasa penasaran sahabat terjawab ya dengan informasi seputar apakah Pegadaian pakai BI Checking atau tidak ini.
Jika membutuhkan dana cepat, gadai di Pegadaian bisa menjadi solusi yang aman untuk berbagai keperluan konsumtif maupun produktif.
Yuk, ajukan gadai di Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tanpa BI Checking!
Baca juga: Perlukah Mengajukan Pinjaman untuk Melunasi Utang?

Komentar (16)
image comment user
Dina Rachmawati
104 hari yang lalu

Saya ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat SHM milik ibu mertua, saya sering Gaden kan perhiasan, dengan Gaden ulang tidak perna telat pembayaran (saya termasuk nasabah platinum di Pegadaian Sepanjang Taman Sidoarjo

Balas
image comment user
Customercare
62 hari yang lalu

Hai Dina Rachmawati, Sahabat Pegadaian. Barang agunan sertifikat tanah/rumah sudah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat diajukan gadai dan harus atas nama pribadi atau pasangan. Persyaratan gadai dengan barang agunan sertifikat tanah/rumah sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (Minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga & buku nikah. 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB. 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70% (Maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB). 8. Biaya sebelum akad : biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (Dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian). 9. Biaya setelah akad : - Administrasi (Rp70.000) - Imbal jasa kafalah (asuransi) : diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) - Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan) - Diskon mu’nah/sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet. 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (Tidak Bisa Tanah Kosong ). Tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari Rahin. 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (Seperti terdapat jurang, tebing terjal). 15. Status tanah tidak terblokir dan atau menjadi jaminan pada pihak lain. 16. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 17. Pengajuan untuk pengusaha mikro/kecil dan petani. Karyawan tidak bisa mengajukan, apabila karyawan tersebut memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. 18. Jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. 19. Mu’nah/sewa tempat 0,70% x taksiran. 20. Pencairan membutuhkan minimal 7 hari kerja. Perihal pengecekan keterlambatan pembayaran, kami informasikan Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk melakukan Scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. -Leni

Balas
image comment user
Yuli andriani
102 hari yang lalu

Bisakah gadai bpkb motor

Balas
image comment user
Customercare
62 hari yang lalu

Hai Yuli Andriani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan barang agunan BPKB Motor dapat dilakukan gadai. Dipastikan BPKB kendaraan atas nama pribadi atau masih dalam 1 Kartu Keluarga kemudian berprofesi sebagai karyawan atau pelaku usaha serta pajak kendaraan aktif. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Leni

Balas
image comment user
florent
75 hari yang lalu

jika kita mengajuakan pinjaman multiguna melalui online tetapi hasil rejected apakah kita bisa mengajukan ulang melalui cabang pegadaian secara langsung?

Balas
image comment user
Customercare
66 hari yang lalu

Hai Florent, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, silakan dapat mengunjungi kantor cabang terdekat untuk pengajuan pinjaman Kreasi Multiguna. Terkait pengajuan gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian konvensional saat ini dipastikan pajak harus hidup dan BPKB atas nama pribadi atau masih dalam 1 kartu keluarga. Berikut ini persyaratan Gadai BPKB: 1. Sudah bekerja minimal 1 Tahun 2. Surat keterangan kerja memiliki masa kerja minimal 1 tahun, untuk karyawan tidak tetap dan honorer masa kerja minimal selama 2 tahun, Gojek atau buruh masa kerja minimal 2 tahun dan menyerahkan Surat Keterangan Kerja dari kantor Gojek atau Grab atau menyerahkan Surat Keterangan Profesi dari Kelurahan 3. Fotokopi KTP Calon Nasabah dan Pasangan 4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 5. Surat Keterangan Domisili (Jika ada) 6. Fotokopi BPKB & Fotokopi STNK 7. Fotokopi Rekening Listrik 8. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) 9. Tenor mulai dari 12, 18, 24, 36 Bulan 10. Proses kredit 3-7 hari kerja 11. Ada survei yang dilakukan ke tempat kerja dan tempat tinggal 12. Sewa modal disesuaikan dari besaran pinjaman. Pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000 Sewa modal: Rp1.000.000-Rp10.000.000 = 1,5% flat perbulan Rp10.000.000-Rp50.000.000 = 1,25% flat perbulan Rp50.000.000-Rp100.000.000 = 1,15% flat perbulan 13. Jarak pengajuan maksimal 15 KM dan atau 1 Jam perjalanan dari tempat kerja nasabah atau tempat tinggal nasabah 14. Taksiran yang akan di dapatkan maksimal 70% dari harga barang saat ini 15. Usia kendaraan Motor : 15 tahun terakhir dan Mobil : 25 tahun terakhir 16. Untuk pengajuan tempat kerja dan tempat tinggal diharuskan masih satu area 17. Bukti Cek Fisik Kendaraan (Dapat dilakukan secara mandiri di SAMSAT/ Dibantu Petugas Pegadaian) 18. Pelat kendaraan harus dalam satu wilayah yang sama dengan cabang Pegadaian 19. Lolos uji kelayakan pemberian kredit. -Sasa

Balas
image comment user
MOCH ISA
69 hari yang lalu

Saya mau tanya. Untuk pengajuan pinjaman modal usaha di pengadaian bisa gak tanpa biceking. Terima kasih

Balas
image comment user
Customercare
67 hari yang lalu

Hai Moch Isa, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal pinjaman KUR nantinya akan terdapat pengecekan scoring uji kelayakan nasabah. Namun apabila ingin mengajukan pinjaman tanpa dilakukan scoring uji kelayakan nasabah, bisa mengajukan gadai emas ya. -Sasa

Balas
image comment user
Rizky
43 hari yang lalu

Saya mau pinjam uang tanpa angunan dan jaminan. Di sahabat pegadain Apa saja persyaratan. Sampai berapa jumlah uang pinjaman.

Balas
image comment user
Customercare
42 hari yang lalu

Hai Rizky, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan KUR Syariah merupakan fasilitas pinjaman tanpa barang agunan, dipastikan Rahin (nasabah) memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan. Saat ini tersedia KUR Super Mikro dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan KUR Mikro dengan jumlah pembiayaan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Perihal pengajuan KUR Mikro dapat dilakukan apabila sudah pernah menerima pembiayaan KUR Super Mikro dari Pegadaian ya. Berikut persyaratan pinjaman KUR Syariah: 1. Jangka waktu pembiayaan KUR Syariah adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja. 2. Mu'nah KUR Super Mikro (Sewa Modal/Bunga) di 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman) dan mu’nah KUR Mikro 6% per tahun. 3. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 4. Calon penerima KUR Syariah yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: a. Mengikuti pendampingan. b. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. c. Tergabung dalam kelompok usaha. d. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. e. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro atau KUR Mikro. Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Syariah di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Fotokopi Surat Nikah (jika yang sudah menikah) 4. Surat Keterangan Usaha (asli) atau fotokopi SIUP 5. Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM atau SHGB) 6. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP). 7. Fotokopi rekening llistrik/air/telepon 8. Fotokopi nomor induk usaha atau surat keterangan izin usaha 9. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 10. NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). -Sasa

Balas
image comment user
Mile
31 hari yang lalu

Mau gadai emas tapi tidak diambil apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
26 hari yang lalu

Hai Mile, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud ingin melakukan gadai emas namun ingin barang gadai dilakukan lelang maka silakan konfirmasi ke outlet pengajuan ya. Serta perihal prosedur lelang setelah melewati keringanan 4 hari dari tanggal jatuh tempo belum dilakukan pembayaran, maka barang gadai akan masuk daftar lelang dan dapat dilakukan lelang sewaktu-waktu. Sebagai tambahan informasi apabila ingin melakukan gadai emas maka untuk gadai emas kuning dan putih dapat dilakukan dengan kadar 6 - 24 karat dan tidak wajib membawa surat pembelian nya. Silakan untuk mengunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan barang agunan beserta kelengkapannya. Pencairan yang didapatkan maksimal 92% - 95% dari harga taksiran barang agunan. Perihal sewa modal mulai dari 1%-1,2% (per 15 hari). Tenor atau jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang, cicil dan penebusan. Apabila terkendala dalam melakukan penebusan barang gadai maka silakan untuk konfirmasi ke outlet terdaftar ya. -Sasa

Balas
image comment user
Dewi
13 hari yang lalu

Asalamualaikum mau tanya, mau nyicil emas boleh gak kalo kita punya kredit macet di aplikasi pinjol Misal boleh apa aman di slik OJK nya jika kita tah menabung emas d pegadaian?

Balas
image comment user
Customercare
8 hari yang lalu

Hai Dewi, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut dapat dilakukan ya. Silakan untuk melakukan pengajuan. Sebagai informasi tambahan setelah pelunasan maka emas fisik baru bisa diterima dan angsuran tetap perbulan, dengan membayar uang muka minimal 15% serta biaya administrasi Rp50.000 dan jangka waktu yang dipilih mulai dari 3 - 36 bulan. Pengajuan Cicil Emas bisa melalui Aplikasi Pegadaian Digital maupun kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP asli. Berikut cara melakukan Cicil Emas di aplikasi Pegadaian Digital: 1. Daftar dan log in aplikasi Pegadaian Digital yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store kemudian pilih menu Emas. 2. Pilih menu Cicil Emas. 3. Pilih menu Cicil Emas batangan dan pilih merek emas batangan. 4. Input tenor, uang muka, dan pilih outlet Pegadaian. 5. Lanjutkan transaksi ke menu pembayaran. Untuk pengajuan cicil emas pada aplikasi Pegadaian Digital/Pegadaian Syariah Digital pastikan sudah memiliki nomor CIF, sudah melakukan link CIF dan upgrade akun premium. Jika belum memiliki CIF dan upgrade akun premium silakan untuk pengajuan di Outlet Pegadaian. -Sera

Balas
image comment user
Surti
2 hari yang lalu

Misal saya punya cicilan dipegadaian sdh jatuh tempu dan tdk mampu membayar perpanjangan ato menebusnya,dan mau mengajukan pinjaman lagi dipegadaian apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
Kemarin

Hai Surti, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah gadai dengan agunan emas (KCA Reguler) maka bisa pengajuan gadai kembali. Perihal tersebut karena tidak ada pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah untuk gadai dengan agunan emas (KCA Reguler). Ketentuan dapat berbeda sesuai jenis agunan atau produk gadai, misalnya untuk gadai BPKB dengan pembayaran secara angsuran per bulan kemudian terdapat keterlambatan pembayaran maka akan berpengaruh saat pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, agunan, dan kelengkapannya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved