Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja, Dapat Berapa?
Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah salah satu keputusan yang diambil oleh perusahaan berdasarkan beberapa faktor.
Jika kamu adalah salah satu yang terdampak, jangan khawatir terkait upahmu karena kamu akan mendapatkan pesangon PHK.
Hak pesangon karyawan yang di-PHK sudah diatur oleh pemerintah Republik Indonesia pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur sejumlah aspek, termasuk peraturan terkait pesangon PHK berdasarkan UU Cipta Kerja.
Lantas, berapa pesangon PHK yang akan kamu dapatkan jika terkena pemutusan hubungan kerja? Simak ulasannya berikut ini!
Sekilas tentang PHK
PHK atau pemutusan hubungan kerja menurut undang-undang adalah penghentian hubungan kerja karena alasan tertentu yang membuat hak dan kewajiban buruh dan pengusaha berakhir. Terdapat dua jenis PHK di Indonesia, yaitu PHK sukarela dan tidak sukarela.
PHK sukarela terjadi tanpa paksaan dari pihak mana pun, seperti karyawan meninggal dunia, habis masa kontrak, tidak lulus probation, atau mengundurkan diri secara sadar dan personal.
Sementara itu, PHK tidak sukarela adalah pemutusan kerja yang terjadi karena ada hal-hal yang melatarbelakangi, seperti karyawan melanggar peraturan perusahaan, mangkir kerja, dan lain sebagainya.
Pada PP Nomor 35 Tahun 2021, pemerintah RI telah mengatur alasan-alasan yang menyebabkan PHK, di antaranya:
- Perusahaan menggabungkan, meleburkan, memisahkan, atau mengambil alih perusahaan, sedangkan pekerja atau perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
- Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup karena merugi secara berkelanjutan hingga 2 tahun.
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban bayar utang.
- Perusahaan bangkrut.
- Adanya permohonan PHK yang diajukan pekerja karena perbuatan yang dilakukan pengusaha.
- Perusahaan tutup karena keadaan memaksa.
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan bahwa pihak perusahan tidak melakukan perbuatan yang disebutkan di Perppu Cipta Kerja.
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan telah memenuhi syarat pengunduran diri.
- Pekerja mangkir kerja selama 5 hari kerja atau lebih tanpa keterangan dan bukti yang sah serta telah dipanggil oleh pihak perusahaan secara tertulis.
- Pekerja melakukan pelanggaran, baik pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, ataupun perjanjian kerja dan telah diberikan surat peringatan hingga ketiga kalinya secara berturut-turut.
- Pekerja ditahan pihak berwajib karena tidak pidana dan tidak dapat bekerja selama 6 bulan.
- Pekerja cacat akibat kecelakaan kerja atau sakit berkepanjangan sehingga tidak bisa bekerja lebih dari 12 bulan.
- Pekerja pensiun.
- Pekerja meninggal dunia.
Baca juga: Ingin Pensiun Dini? Ini yang Harus Dilakukan!
Hak Karwayan yang Mengalami PHK
Karyawan yang di-PHK oleh perusahaan harus bisa memenuhi hak mereka sesuai dengan aturan PHK menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, seperti:
1. Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas performa dan kinerja karyawan selama bekerja. Perhitungannya berdasarkan masa kerja dan dapat dilihat sebagai berikut:
2. Uang Pesangon PHK
Selanjutnya, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon PHK yang nominalnya telah ditetapkan oleh UU Cipta Kerja. Cara menghitung pesangon menurut UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
Terkait pesangon PHK, perusahaan bisa saja mengurangi jumlahnya berdasarkan Pasal 43 karena beberapa alasan, seperti efisiensi, perusahaan tutup, atau bangkrut sehingga terus merugi.
Pengurangan pesangon PHK akibat alasan-alasan tersebut adalah sebesar 0,5 kali atau setengah dari jumlah pesangon. Meskipun begitu, karyawan bia saja mendapatkan UPMK tambahan sebesar satu kali ketentuan.
3. Uang Penggantian Hak Kerja
Selain pesangon PHK dan UPMK, karyawan juga berhak atas uang penggantian hak kerja (UPH) yang belum diambil selama bekerja, seperti cuti tahunan, uang transport selama bekerja, dan hak-hak lain yang ada pada kontrak kerja.
Semua hak tersebut didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Baca juga: Literasi Keuangan: Pahami Arti, Manfaat, dan Contohnya
Pesangon PHK yang Didapatkan Berdasarkan Faktor Terjadinya Pemutusan
Perlu diingat bahwa besaran uang yang kamu dapatkan setelah di-PHK bergantung pada faktor yang melatarbelakangi pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, cara menghitung pesangon PHK berdasarkan alasan PHK adalah sebagai berikut:
- 0,5 kali ketentuan pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH:
- Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja di perusahaan yang telah diambil alih (adanya perubahan syarat kerja).
- Perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup karena terus merugi hingga 2 tahun.
- Perusahaan tutup karena keadaan yang memaksa.
- Perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran utang sampai merugi.
- Perusahaan bangkrut.
- Pekerja melakukan pelanggaran, baik pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, ataupun perjanjian kerja dan telah diberikan surat peringatan hingga ketiga kalinya secara berturut-turut.
- 0,75 kali ketentuan pesangon PHK, 1 kali UPMK, dan UPH:
- Perusahaan mengalami keadaan yang memaksa, tetapi tidak sampai tutup.
- 1 kali ketentuan pesangon PHK, 1 kali UPMK, dan UPH:
- Perusahaan diambil alih atau merger, diakuisisi, dan konsolidasi.
- Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
- Perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran utang, tetapi tidak sampai merugi.
- Pekerja mengajukan PHK karena pihak perusahaan melakukan perbuatan tertentu yang sudah disebutkan di Perppu Cipta Kerja.
- 1,75 kali ketentuan pesangon PHK, 1 kali UPMK, dan UPH:
- Pekerja pensiun.
- 2 kali ketentuan pesangon PHK, 1 kali UPMK, dan UPH:
- Pekerja cacat akibat kecelakaan kerja atau sakit berkepanjangan sehingga tidak bisa bekerja lebih dari 12 bulan.
- Pekerja meninggal dunia.
- 1 kali UPMK dan UPH:
- Pekerja ditahan pihak berwajib karena tidak pidana dan tidak dapat bekerja selama 6 bulan.
- UPH dan uang pisah:
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan bahwa pihak perusahan tidak melakukan perbuatan yang disebutkan di Perppu Cipta Kerja.
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan telah memenuhi syarat pengunduran diri.
- Pekerja mangkir kerja selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa adanya keterangan dan bukti serta telah dipanggil pihak perusahaan hingga 2 kali secara tertulis.
- Pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak dan diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, ataupun perjanjian kerja.
Itulah serba-serbi pesangon PHK yang perlu kamu cermati. Pemutusan hubungan kerja bisa terjadi kapan saja dan bisa berdampak pada finansialmu.
Maka dari itu, persiapkan tabungan yang cukup untuk masa depan keuanganmu. Salah satu caranya adalah dengan menabung emas.
Jika kamu mulai menabung emas saat aktif bekerja, maka kamu bisa mempersiapkan cadangan uang di saat kondisi tak terduga, seperti terkena PHK mendadak, kamu bisa melakukan Gadai Tabungan Emas.
Di Pegadaian, kamu bisa menjadikan Tabungan Emas sebagai jaminan pengajuan dana secara aman.
Pengajuannya pun mudah dan cepat serta kamu tidak perlu khawatir akan kepemilikan saldo emasmu karena saldo tersebut akan terus menjadi hak milikmu.
Selain dengan menabung emas, kamu juga bisa mulai bisnis online dari nol yang bisa memberikanmu pemasukan tambahan untuk kebebasan finansial di masa depan.
Jadi, ayo mulai atur keuanganmu dengan mulai usaha kecil-kecilan dan menabung emas di Pegadaian sekarang!
Baca juga: 6 Investasi Dana Pensiun agar Financial Freedom di Masa Depan
Artikel Lainnya
Inspirasi
Belajar Ilmu Keuangan dari Drama Korea ‘The World of The Married’
Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.
Wirausaha
10 Jenis Usaha Mandiri yang Pasti Menguntungkan
Jadi pengusaha tak harus bermodal besar. Ini 10 jenis usaha mandiri menguntungkan yang bisa kamu jalankan. Bisa jadi sampingan juga, lho!
Inspirasi
6 Niat Zakat Fitrah Beserta Artinya yang Wajib Diketahui
Sudah tahukah niat zakat fitrah yang perlu dibaca sebelum sahabat menunaikan kewajiban Ramadan ini? Yuk, pelajari selengkapnya di artikel ini!