Apa itu Take Home Pay? Ini Pengertian Hingga Cara Hitungnya

Oleh writerselsi dalam Keuangan

07 January 2025
Bagikan :
image detail artikel

THP (Take Home Pay) adalah gaji bersih yang diterima oleh karyawan setiap bulan. Pengetahuan terkait take home pay sangat penting untuk dipelajari dan dipahami.

Jika dilihat dari sisi perusahaan, take home pay dapat membantu dalam merencanakan anggaran dan struktur penggajian yang lebih efektif sekaligus optimal.

Sementara itu, karyawan yang paham terhadap konsep take home pay akan merasa terbantu ketika melakukan manajemen keuangan.

Nah, untuk memahami lebih dalam terkait apa itu take home pay, simak penjelasannya di artikel ini sampai akhir, yuk.

Apa itu Take Home Pay?

Take home pay adalah total gaji bersih yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan setiap bulan setelah dikurangi pajak, tunjangan, dan beberapa hal lainnya.

Jumlah take home pay ini dapat dilihat di slip gaji yang dibagikan perusahaan. Di slip gaji tersebut akan tampak adanya pemotongan dari gaji kotor.

Nah, take home pay adalah sisa gaji setelah adanya pemotongan tersebut. Dengan kata lain, take home pay merupakan penghasilan akhir yang dibawa pulang sesuai hitungan perusahaan.

Penghasilan rutin berupa take home pay diperoleh berdasarkan ketentuan yang telah diberlakukan oleh perusahaan.

Komponen Take Home Pay

Take home pay terdiri atas beberapa komponen yang dapat berpengaruh pada proses perhitungan sistem penggajian karyawan. Berikut adalah beberapa komponen take home pay.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah pendapatan dasar yang diterima karyawan sesuai dengan kontrak kerja. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 7, ada beberapa jenis upah, antara lain:

  • Upah tanpa tunjangan.
  • Upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
  • Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.


Selain itu, di peraturan tersebut juga disebutkan bahwa besaran gaji yang dibayarkan tidak boleh kurang dari upah minimum tingkat provinsi atau kabupaten/kota. 

Kemudian, pada pasal 8 dinyatakan bahwa gaji yang sudah disepakati di dalam perjanjian kerja tidak boleh diturunkan.

Apabila mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, maka besaran gaji pokok minimal harus mencapai senilai 75% dari total gaji.

2. Tunjangan

Tunjangan merupakan bentuk kompensasi di luar gaji pokok. Komponen take home pay ini terdiri atas tunjangan tetap dan tidak, berikut penjelasannya.

  • Tunjangan Tetap: Pembayaran rutin yang diberikan secara tetap dan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok, seperti tunjangan transportasi, kesehatan, dan lain-lain.
  • Tunjangan Tidak Tetap: Pembayaran yang diberikan secara tidak tetap dan tidak bersamaan dengan gaji pokok, mencakup tunjangan sesuai kehadiran karyawan.


3. Potongan

Potongan gaji adalah jumlah uang yang dipotong dari total pendapatan dengan tujuan untuk membayar asuransi kesehatan, pajak, dan lain-lain, seperti berikut:

  • Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Kontribusi Dana Pensiun.
  • Pajak Penghasilan (PPh 21).
  • Asuransi Kesehatan Tambahan (apabila berlaku).
  • Potongan Pinjaman.
  • Denda dan Biaya Lain (sesuai kebijakan dari perusahaan).


Potongan gaji biasanya dapat bervariasi antarperusahaan dan sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku.

Sebagai contoh, pada potongan PPh 21, ada beberapa perusahaan yang justru memasukkannya sebagai tunjangan alih-alih potongan gaji.

Baca juga: Kenali Apa itu Inklusi Keuangan, Tujuan, dan Manfaatnya

4. Benefit

Benefit karyawan adalah keuntungan yang diperoleh karyawan di mana dapat berupa keuntungan finansial maupun nonfinansial.

Beberapa benefit yang tercantum pada slip gaji merupakan benefit finansial. Sementara itu, benefit nonfinansial mungkin tidak tercantum dalam slip gaji.

Biasanya, benefit tersebut berupa cuti ekstra dari ketentuan pemerintah, pembayaran asuransi swasta, dan lain-lain.

5. Bonus

Berikutnya, komponen take home pay adalah bonus. Bonus merupakan apresiasi finansial yang diberikan kepada karyawan di luar gaji normal mereka.

Bonus terbagi menjadi dua, yaitu bonus kinerja dan tahunan, berikut penjelasannya.

  • Bonus Kinerja: Penghasilan tambahan yang didasarkan oleh penilaian kinerja karyawan. Waktu pemberiannya bergantung pada kebijakan perusahaan.
  • Bonus Tahunan: Penghasilan tambahan yang dibagikan pasca penilaian kinerja tahunan karyawan dan perusahaan.


6. Penghasilan Tambahan

Salah satu penghasilan tambahan yang termasuk dalam komponen take home pay adalah uang lembur. Artinya, uang yang dibayarkan ke karyawan untuk kerja melebihi waktu normal.

Perhitungan uang lembur diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.102/MEN/VI/2004.

Karyawan berhak atas uang lembur apabila memenuhi syarat yang berlaku, antara lain:

  • Bekerja lebih dari 7 jam sehari (untuk 6 hari kerja).
  • Bekerja lebih dari 8 jam sehari (untuk 5 hari kerja).
  • Bekerja di Hari Minggu atau hari libur nasional.


Perbedaan Take Home Pay dan Gaji Pokok

Bagi beberapa orang, take home pay dan gaji pokok merupakan dua hal yang sama. Padahal, keduanya sangat berbeda.

Seperti yang sudah dijelaskan, take home pay adalah pendapatan bulanan di mana terdiri atas gaji pokok, bonus, uang lembur, tunjangan tetap, dan tidak.

Pendapatan tersebut telah dikurangi dengan potongan wajib, seperti pajak penghasilan dan iuran-iuran lain. Jadi, nominal take home pay bisa berbeda-beda setiap bulannya.

Hal itu karena dipengaruhi oleh penghasilan insidentil, seperti uang lembur, bonus sebab berhasil mencapai KPI, dan tunjangan tidak tetap lainnya.

Sementara itu, gaji pokok merupakan jumlah dasar yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan tanpa dikurangi potongan atau tambahan tunjangan.

Nominal gaji pokok setiap bulannya sama, kecuali jika karyawan mendapatkan promosi jabatan atau hal lainnya sehingga terjadi kenaikan gaji.

Besaran minimum gaji pokok tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa besaran gaji pokok paling sedikit, yakni 75% dari jumlah tunjangan tetap dan gaji pokok.

Baca juga: Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja, Dapat Berapa?

Cara Menghitung Take Home Pay

Untuk mengetahui besaran jumlah take home pay, terdapat perhitungan khusus yang dapat diterapkan dengan menggunakan rumus. Adapun rumus take home pay adalah sebagai berikut.

THP = (Penghasilan Rutin + Penghasilan Insidentil) - (Komponen Pemotong Gaji)

Untuk lebih memahami bagaimana cara menghitung take home pay menggunakan rumus tersebut, berikut ini adalah contoh kasus take home pay yang dapat diperhatikan.

Contoh Kasus:

Marisa adalah seorang karyawan yang menerima gaji sebesar Rp5.000.000 per bulan. Di samping itu, Marisa juga menerima uang makan sebesar Rp300.000 per bulan.

Bonus yang didapatkan bulan ini adalah sebesar Rp1.000.000. Namun, di saat bersamaan Marisa mempunyai tanggungan kredit handphone senilai Rp50.000.

Tanggungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatannya senilai Rp250.000, serta PPh sebesar Rp350.000. Jadi, berapa jumlah take home pay yang diterima oleh Marisa?

Jawab:

THP = (Penghasilan Rutin + Penghasilan Insidentil) - (Komponen Pemotong Gaji)
        = (Rp5.000.000 + Rp300.000 + Rp1.000.000) - (Rp50.000 + Rp250.000 + Rp400.000)
        = Rp6.300.000 - Rp700.000
        = Rp5.600.000

Jadi, total take home pay yang akan diterima oleh Marisa adalah Rp5.600.000.

Demikian penjelasan mengenai apa itu take home pay yang mencakup komponen, perbedaannya dengan gaji pokok, rumus, dan cara hitungnya.

Melalui informasi di atas, kamu pun menjadi lebih paham terkait rincian take home pay yang diterima di setiap bulannya.

Dengan demikian, kamu bisa lebih menghargai uang dan bijaksana dalam menggunakannya, terutama di saat kondisi ekonomi yang sedang tidak menentu.

Nah, salah satu langkah yang bisa kamu lakukan untuk menjaga keuangan tetap aman adalah dengan menabung emas di Pegadaian.

Melalui Tabungan Emas, Pegadaian memungkinkan nasabah melakukan investasi emas yang menguntungkan daripada investasi lain.

Selain itu, menabung emas di Pegadaian juga lebih aman, mudah, dan tepercaya. Saldo Tabungan Emas dapat ditukar dengan perhiasan atau dicetak menjadi emas batangan.

Jika kamu membutuhkan dana pinjaman untuk kebutuhan tak terduga, saldo Tabungan Emas juga bisa digadaikan dengan mudah.

Transaksinya pun bisa dilakukan secara online melalui Pegadaian Digital atau datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat.

Jadi, yuk segera amankan keuanganmu sekarang dengan menabung emas di Pegadaian!

Baca juga: Biaya Provisi: Kenali Pengertian dan Cara Menghitungnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved